Sidang Lanjutan Kasus Kantor Camat Buyasuri, Begini Penjelasan Para Saksi

Suluh Nusa, Kupang –Proses Pencairan keuangan Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014 sesuai dengan Permendagri Nomor  13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi terkait penyelewengan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri tahun 2014 di Pengadilan  Tipikor Kupang  digelar hari Kamis,10 Maret 2021 dengan agenda Keterangan Saksi.

3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Cristianus Rimbaraya, SE.MM, selaku mantan Pembantu Bendahara Umum Daerah, Dominikus Dore Selaku Mantan Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Buyasuri Tahun 2014 dan Hilarius Haba  mantan Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Buyasuri tahun 2015.

Dalam  persidangan tersebut para saksi dicecar pertanyaan baik oleh JPU maupun Penasehat Hukum Para Terdakwa. Cristianus Rimabaaya ketika menjawab pertanyaan penasehat Hukum terdakwa Berto Take, SH terkait Proses pencairan termin Pertama 50 % dibulan April Tahun  2015 apakah  alokasi Anggaran pembangunan Kantor Camat Buyasuri telah ditetapkan dalam APBD 2015 dan apakah apakah sudah dilakukan Perubahan Sumber Dana karena Kegiatan di Tahun 2014 sementara proses pembayarannya di Tahun 2015.

“Terkait sumber Dana sudah dilakukan Adendum Kontrak III antara Penyedia dan PPK  yakni dari DAU 2014 diubah menjadi Silpa 2014 dan ketersediaan Dana sudah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2015  serta proses itu sudah dilakukan verifikasi berjenjang,” unglap Christianus.

Ketika  menjawab pertanyaan Berto Take,SH terkait salah satu syarat administrasi dalam  pencarian Termin Pertama adalah Laporan perkembangan Fisik, nah dalam Laporan Perkembangan Fisik yang dibuat oleh Konsultan pengawas sebesar 61,94% alasan kenapa tidak mencairkan sebesar progres fisik terlapor, Sany menjelaskan bahwa selaku Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarka SPP dan SPM dari Pengguna Anggaran, karena berdasarkan permintaan dari Pengguna Anggaran  sebesar 50% sehingga kita proses sesuai permintaan.

Di tanya apakah sisa 11,94% dapat dicairkan oleh Penyedia, Sani menjelaskan karena itu adalah haknya penyedia, kapan saja boleh mengajukan proses Pencairan dengan tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Permemdagri Nomor 13 tahun 2006.

Setelah Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan Saksi, Terdakwa Cornelis Ndapamerang mengajukan pertanyaan kepada Cristinus bahwa apakah Proses Pencairan Keuangan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri apakah sesuai prosedur???. Sani menjelaskan bahwa terkait proses pencairan keuangan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri   baik 30 % maupun  50% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang dimulai sekitar pkl 19.30 Wita, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH dan selesai pada pukul 22.30 Wita, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST didampingi pengacara Berto Take, SH, terdakwa Yohanes Nade Tupen didampingi pengacara Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH. Sidang dilanjutkan selasa 15 Maret 2022. +++goe.takene

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *