Tidak Cermat, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Ali Antonius Dari Tahanan


Hakim menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yg tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan.


Suluh Nusa, Kupang  – Ketua Majelis Hakim Fransiska Paulina Nino, SH., MH perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Ali Antonius dari rumah tahanan negara

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Ali Antonius dari rumah tahanan negara”, jelas Hakim Ketua Fransiska.

Dalam putusannya hakim menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Ali Antonius diterima.

Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum 22 Februari 2021 batal demi hukum. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Ali Antonius dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara, demikian Hakim Fransiska Paulina membacakan putusan.

Sidang membacakan putusan atas pengajuan eksepsi Penasehat Hukum atas dakwaan JPU dibacakan pada Selasa, (16/3/2021) di Pengadilan Tipikor Kupang.



Sidang dipimpin majelis hakim Fransiska D. P Nino, SH, MH selaku hakim ketua, Ngguli Liwar Mbani Awang, SH dan Gustaf P. M Marapaung, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan hakim,  menyebutkan dakwaan Penuntut Umum tidak didasari atas perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP. Hakim juga menyebutkan ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pasal 22 jo pasal 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yg tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan.

Seperti berita sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap advokat Ali Antonius karena karena diduga merekayasa kesaksian dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahananya dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Kamis (18/2).

Sampai berita ini diturunkan, para Penasehat Hukum sedang mengurus pengeluaran Ali Antonius dari tahanan.***(yedangwala/weeklyline media network)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *