Remaja Asal NTT Dihukum Penjara 7 Tahun Karena miliki Tembakau Sintetis

Dalam aksinya Jumat, 18 Setember 2020 pukul 16.00 Wita itu, Polisi mengamankan dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo “Dragon Burn” berat 5,62 gram.


Suluh Nusa, Denpasar – Remaja berumur 19 tahun asal NTT bernama Chrismas Immanuel, hanya bisa terdiam saat Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp.800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hukuman yang diajukan Jaksa Ni Putu Sumyanti,SH, lantaran menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum dengan menyimpan dan menjadi perantara perasaran daun kering jenis sintetis.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) tentang narkotik, terkait kepemilikan 11 paket daun kering sintetis dengan berat bersih keseluruhan 89,28 gram,” sebut Jaksa secara virtual di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Rumega,SH.MH., menyebutkan jika terdakwa diamankan saat sedang melakukan transaksi tempelan di Parkiran Cocomart Jalan Goa Gong Raya, Jimbaran, Kuta Selatan.

Dalam aksinya Jumat, 18 Setember 2020 pukul 16.00 Wita itu, Polisi mengamankan dua paket plastik tembakau sintetis dengan logo “Dragon Burn” berat 5,62 gram.

“Selanjutnya penyidikan dilanjutkan di kamar kos Jalan Gong Lestari. Sebanyak 9 paket daun sintetis dengan logo yang sama ditemukan di bawah kasur. Total barang bukti ada 11 paket dengan berat total 89,28 gram,” sebut Jaksa

Giovanni Biondi

Tanam Ganja Dalam Pot

Sementara itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengurangi 5 tahun hukuman yang diajukan jaksa terhadap terdakwa Giovanni Biondi yang menanam ganja di pot. Dalam sidang virtual, terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI tentang narkotik Nomor 35 Tahun 2009.

Selain hukuman 10 tahun, pemuda berumur 30 tahun asal Jakarta, juga dihukum pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang bilamana tidak sanggup untuk dibayarkan dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.

“Menghukum terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotik dalam bentuk tanaman berupa ganja,” putus hakin melalui sidang secara online.

Jaksa I Wayan Maret,SH melalui sidang virtual di PN Denpasar, menanggapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir mengingat sebelumnya jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa barang bukti narkotika berupa Ganja beratnya 1.767,68 gram. Terdakwa diamankan, Sabtu, 13 Oktober 2020, sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat itu polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram yang disembunyikan di tas kainnya. Dihadapan polisi, pria kelahiran Jakarta, 02 Januari 1990 mengaku masih menyimpan Ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar.

Dari pengembangan ini, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.

Saat rilis di Polda Bali, disebutkan total keseluruhan baeang bukti ganja yang diamankan ada 2.697,52 gram. “Jadi totalnya ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm,” tertulis dalam keterangan di Polda Bali, kala itu.

Anehnya dalam dakwaan disebutkan barang buktinya hanya 1.767,68 gram. Untuk diketahui, bahwa terdakwa tidaklah sendiri saat diamankan pihak Polda Bali, di bulan Oktober tahun lalu. Rekannya yang turut diamankan bernama Johannes Pradipta (32) yang juga sama menanam pohon ganja. Dari tangan Johanes yang berprofesi sebagai tukang Tattoo diamankan berat bersih ganja 1.807,16 gram.

Saat penangkapan keduanya, Polisi mengamankan lebih dari 4,5 kg ganja. Hanya saja, hingga kini belum ada kejelasan soal nasib Johanes yang hingga kini belum disidangkan.***(kevin/ni ny sunuasih/weeklyline media network)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *