MEDIA WLN – Sebagai langkah percepatan penanganan covid-19, khususnya di pedesaan, Pemerintah Desa Riangduli, Kecamatan Witihama, resmi salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) tahap I pada warganya , Jumad, 15 Mei 2020 .
Bukan hanya sekedar mempercepat pembagian BLT DD, tetapi Desa Riangduli, mengusung asas keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa khusus terkait BLT DD sehingga pembagiannya disiarkan secara langsung atau Live Streaming melalui akun YouTube: Riangduli Honihama juga melalui website desa dengan alamat url : riangdulidesa.id
LINK LIVE STREAMING : Pembagian BLT DD Riangduli Tahap I
Langkah pemerintah Desa Riangduli ini diapresiasi sebab masayarakat umum baik warga Desa Riangduli yang diluar atau siapapun dapat mengikuti proses pembagian ini.
Diketahui penerima dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahun 2020 di Desa Riangduli sebanyak 84 Kepala Keluarga ( KK ) masing-masing Rp600 ribu tahap pertama untuk bulan April 2020.
Penyerahan Manfaat BLT-DD tahap pertama di Desa Riangduli ini dihadiri oleh Camat Witihama Laurensius Sika, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan Kepala Desa Riangduli, Silfinus Lego.
Menurut Kepala Desa Riangduli , Silfinus Lego, penerima manfaat BLT-DD adalah keluarga kurang mampu dan lansia dan terdampak akibat covid-19.
Senada Camat Witihama Laurensius Sika, dalam arahannya mengatakan, bantuan mafaat BLT-DD hasil perubahan Dana Desa Tahun 2020 memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak akibat mewabahnya virus corona ini.
“ Semoga dengan bantuan ini, masyarakat penerima dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pemenuhan hidup dalam sebulan,” harap Laurensius. Riangduli, menjadi desa pertama di Kecamatan Witihama, Flores Timur, yang membagikan BLT DD.
14 Kriteria Hilang ?
Sementara itu, skema BLT DD diperuntukan bukan hanya untuk Warga Miskin tetapi juga warga yang terdampak covid 19.
Namun, bantuan tersebut juga bisa diberikan kepada warga yang rentan miskin. Adanya perubahan regulasi tentang calon penerima bantuan atas petunjuk teknis dan surat edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam surat dari Kementrian PDDT tersebut berisi dihilangkannya 14 indikator ketentuan warga miskin.
“Beberapa waktu lalu saya menjadi viral karena memperotes kementerian akan skema BLT DD. Bahwa saat ini buka situasi normal. Ini situasi luar biasa. Bantu warga miskin kok pake syarat syarat. Dan kementrian sudah merubah itu,” ungkap Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, saat berttap muk dengan kepala desa dan BPD se Kecamatan Atadei di Kalikasa, 14 Mei 2020.
Dikatakan,dalam pendataan penerima BLT DD sebelumnya,14 kriteria masih menjadi syarat warga yang bisa didaftarkan sebagai penerima BLT DD dengan dihilangkannya 14 indikator itu,maka warga yang terdampak Covid-19 bisa terakomodasi BLT DD.
“Disaat pandemi seperti ini banyak warga yang rentan miskin. Warga yang rentan miskin itu adalah orang-orang yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian,” bebernya.
Dengan adanya perubahan ketentuan itu imbuh Bupati,mereka bisa masuk sebagai calon penerima BLT DD. Tentunya setelah diklaster dan disesuaikan dengan kuota yang ada. Dengan hilangnya 14 indikator tersebut, warga penerima manfaat BLT DD akan cukup banyak.
Petunjuk Teknis Pembagian BLT DD Terbaru
Dilansir dari laman website kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut :
- Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Desa;
- Pendataan berrbasis Rukun Tetangga (RT);
- Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil;
- Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BNPT;
- Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS;
- Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat;
- Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
fabi.l.t/sandrowangak
