SULUH NUSA, LEMBAGA – KABAR tak sedap datang dari dunia pendidikan di Lembata, yakni SMP Negeri I Nubatukan. Pemilik Bengkel Meubeler di Lembata berinisial AB diduga ditipu oleh tiga oknum pengurus Komite SMPN I Nubatukan.
Penipuan ini bermula dari janji manis ketiga oknum yang berinisial YKS, RN dan AH mendatangi AB untuk meminjam uang dengan iming iming proyek di sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan AB ketika mendatangi Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates untuk pendampingan atas masalah pelik yang sedang ia alami, 14 Agustus 2023.
Rafael Amaraya, SH, MH, dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates, kepada wartawan usai menerima AB menceritakan peristiwa penipuan ini bermula pada Tanggal 8 Februari 2022 tiga Oknum Pengurus Komite SMPN 1 NUBATUKAN mendatangi rumah AB dengan maksud untuk Meminjam Uang atas nama Komite SMPN 1 NUBATUKAN untuk kepentingan Komite.
Awalnya AB keberatan karena dirinya sedang mengenbangkan usaha meubel kayu akan tetapi ketiga oknum Pengurus Komite tersebut memberi iming iming kepada AB bahwa uang diganti dengan Proyek Pengerjaan Sekolah.
“AB awalnya keberatan karena uang yang ada saat itu mau dipakai untuk mengembangkan bengkel mebelnya. Akan tetapi mereka, ketiga oknum ini berjanji bahwa AB memberikan pinjaman uang dan akan diganti saat proyek pekerjaan sekolah berjalan”, unkap Ama Raya.
Janji dan iming iming Ketiga Oknum ini, membuat AB luluh dan memberikan pinjaman dengan transakssi tahap pertama senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
“Dua hari setelah transaksi pertama, Ketiga Oknum tersebut kembali mendatangi AB di rumahnya untuk meminta pada njaman lagi senilai Rp. 15. 000.000, 00 (lima belas juta rupiah)”, tutur Ama Raya.
Sayangnya sejak tahun 2022 sampai saat ini, ketiga oknum pengurus Komite ini tidak menepati janjinya. AB ditipu rugi Rp. 50 juta.
“Sampai dengan Somasih ini dilayangkan, 14 Agustus 2023 Ketiga Oknum Pengurus Komite SMPN 1 Nubatukan ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan hak AB sebagai klien kami. Kami sedang mempersiapkan Bukti-bukti untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius”, tegas Ama Raya.
Senada dengan Ama Raya, Vinsensius Nuel Nilan S.H, Sekretaris Jendral Rumah Perjuangan Hukum menjelaskan tindakan ketiga Oknum Pengurus Komite SMPN 1 Nubatukan tersebut merupakan Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 4 (Empat) Tahun Penjara Jo Pasal 372 KUHP.
Adapun Perbuatan tersebut diatur lain dalam Ketentuan Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, Sehingga kita sedang mengumpulkan bukti bukti untuk menempuh langkah Hukum.
“Kami akan ambil langkah hukum baik secara Pidana maupun gugatan Persdata ke Pengadilan Negeri Lembata”, tutup Nuel Nilan.
Kepala SMPN I Nubatukan, Dra. Maria Yustina Luku belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. +++sandrowangak