Sengketa Pilkades di Flotim, Warga Kolilanang Segel Tiga Fasilitas Umum

SULUH NUSA, FLORES TIMUR – Pemerintah Kabupaten Flores Timur secara marathon melakukan pelantikan kepala desa di Kabupaten tersebut. Usai sukses melakukan pelantikan di tiga wilayah yakni Daratan Solor, Tanjung Bunga, dan Darata Flores Timur Daratan, giliran melakukan pelantikan Kepala Desa serentak di Daratan Adonara menemui masalah.

Sebab salah satu desa dari empat desa yang kepala desanya tidak dilantik oleh Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon melakukan penyegelan terhadap faslitas umum.

Adalah Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, warga pendukung kepala desa yang menang pilkades di desa tersebut, melakukan penyegelan terhafap Pasar Rakyat Karawatung, SMK I Adonara dan Kantor Desa Kolilanang.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Flores Timur yang digelar serentak pada 16 Oktober 2021 lalu berujung polemik. Dari 118 desa yang menggelar Pilkades, 12 desa telah resmi mengajukan gugatan sengketa ke panitia Pilkades kabupaten Flotim.

Sengketa ini pun melahirkan rekomendasi yang diajukan panitia ke bupati untuk diputuskan. Hasilnya, lima desa yakni Desa Lewoingu kecamatan Titehena, Desa Sinarhading, Kecamatan Lewolema, Desa Bantala, Kecamatan Lewolema dan Desa Kolilanang kecamatan Adonara dan Desa Balaweling, Kecamatan Witihama dibatalkan pelantikannya terhadap kepala desa terpilih.

Surat keputusan bupati tentang pembatalan pelantikan kepala desa terpilih itu pun menuai protes dari warga. Di Lewoingu, warga sudah melakukan pemblokiran beberapa fasilitas umum seperti kantor desa dan Poskesdes pada 24 Desember.

Sementara di Desa Kolilanang, sebagai wujud kekecewaaanya, warga menutup tiga fasilitas umum yakni, gedung SMKN Adonara, Kantor Desa Kolilanang dan Pasar Rakyat Karawutung. Penutupan itu dilakukan warga, Rabu 29 Desember 2021.

Penutupan fasilitas umum itu dilakukan warga setelah kepala desa terpilih, Ferdinand B. Bain bersama tokoh pemuda dan tokoh adat beraudiens dengan bupati Flotim, Rabu 28 Desember 2021 di rumah jabatan bupati. Sebelumnya, mereka juga sempat beraudiens dengan bupati pada 26 Desember lalu.

Dalam audiens itu, mereka meminta bupati segera meninjau ulang keputusannya sebelum jadwal pelantikan kepala desa terpilih di Pulau Adonara yang digelar terpusat di Desa Hinga Kecamatan Kelubagolit, Kamis 30 Desember 2021.

Meski demikian, dihadapan warga, bupati mengaku akan tetap melakukan pelantikan dan berjanji akan melakukan rapat koordinasi dengan panitia Pilkades kabupaten terkait polemik itu.

Tak puas dengan jawaban itu, massa pendukung kepala desa terpilih Ferdinand B. Bain yang batal dilantik langsung melakukan aksi pemblokiran terhadap beberapa fasilitas umum.

Kepala Desa Kolilanang terpilih , Ferdinand B. Bain mengatakan keputusan bupati itu sangat merugikan dirinya sebagai salah satu calon. Ia meminta pemerintah daerah bertanggungjawab jika ada konflik di tengah masyarakat.

“Dalam tahapan Pilkades, saya masih menjabat ketua BPD, sehingga saya ikuti dari pembentukan panitia sampai dalam proses pemilihan, tidak ada persoalan. Sehingga keputusan ini sangat merugikan saya. Apalagi, materi gugatannya bukan sengketa hasil,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pilkades Kolilanang pada 16 Desember lalu,  Ferdinand B. Bain mendapat suara terbanyak dari tiga calon lainnya dengan perolehan suara 362. Sementara saingannya Siprianus Kopong Koli mendapatkan 342 suara.

Siprianus yang merupakan calon nomor urut 5 kemudian mengajukan gugatan terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia desa. Gugatan sengketa proses Pilkades ini berujung pada pembatalan kepala desa terpilih melalui Surat Keputusan bupati Flotim Nomor 326 Tahun 2021 tentang putusan terhadap sengketa Pilkades Kolilanang.

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, yang dikonfimasi melalui Whats App, 29 Desember 2021 membenarkan kejadian ini. Menurut Agus Boli, penyegelan fasilitas umum tersebut merupakan reaksi spontanitas warga atas keputusan bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon, yang memutuskan untuk tidak melantik Kepala Desa Kolilanang terpilih karena masih dalam sengketa.

“Mungkin reaksi atas Keputusan Bupati yang mengabulkan gugatan pemohon. Artinya kades terpilih tidak dilantik,” ungkap Agus Boli.

Wabup Agus menjelaskan, dalam agenda pelantikan kades serentak se Pulau Adonara, dilakukan 30 Desember 2021, di Aula SDK Hinga, Bupati Flores Timur akan melantik 70 Kepala Desa yang hasil pemilihan pilkades serentak.

“Untuk Pulau Adonara, ada dua desa yang Kepala Desanya tidak dilantik karena masih sengketa. Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara dan Desa Balaweling, Kecamatan Witihama,” ungkap Wabup Agus Boli. (*/ola/sandrowangak)

One comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *