suluhnusa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan pihaknya belum bisa melakukan mutasi jabatan untuk pejabat lingkup pemerintahan Kota Kupang.
“Belum ada perintah pimpinan. Apalagi Walikota Kupang lagi bertugas di luar daerah. Kita menunggu perintah, terutama dari Baperjaket,” kata Benu di ruang kerjanya, Jumad, 9 Maret 2018.
Jika pihaknya sudah mendapatkan perintah, lanjut Benu, dia akan menggelar rapat.
“Jika perintah sudah ada, kita tindak lanjuti dengan mengadakan rapat. Hasil rapat itu akan kita sampaikan ke Walikota untuk dapat persetujuan,” jelasnya.
Mutasi kali ini, ada kriteria yang dipakai Pemkot Kupang diantaranya faktor umur.
“Untuk jabatan eselon II, yang paling utama adalah paling tinggi berumur 56 tahun pada saat penetapanan. Mereka yang berumur lebih dari itu tidak masuk kriteria,” ungkapnya.
Selain itu, mutasi ini juga berlaku hanya bagi mereka yang sudah dua kali memegang jabatan Eselon IIb.
“Jadi untuk pejabat yang baru satu kali menjalani jabatan Eselon IIb tidak bisa ikut,” terang Benu.
Tentu dalam penetapan mutasi ini ada hal-hal lain yang diperhatikan.
“Tentu masih ada syarat teknis lain dalam proses perekrutan nanti. Dan kita akan melakukan mutasi sesuai aturan dan kriteria yang berlaku,” jelasnya.
Benu memastikan, dalam pelaksanaan mutasi nanti tidak ada istilah balas jasa.
“Kita selalu utamakan profesionalisme. Kita juga akan utamakan pejabat yang loyal, disiplin, memiliki reputasi dan dedikasi yang baik dalam pekerjaannya,” tegasnya.***
goris b-takeneng