suluhnusa.com – Rencana pemerintah Kabupaten Lembata memperindah Pulau Siput atau kerap disebut masayarakat lokal sebagai Awalolong untuk sementara tidak dilanjutkan. Padahal pemerintah sudah melalui segala prosedur sejak perencanaan sampai pada pelelangan dan kontrak kerja. Al hasil, proyek awalolong yang digadang gadang pemerintah dapat memberikan pemasukan tambahan bagi PAD tidak memenuhi harapan.
Persoalan Awalolong yang akan dibangun Jeti dan Kolam Apung terpaksa dihentikan sementara oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lembata melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Awalolong.
Proyek Awalolong yang oleh pemerintah sudah ditetapkan dalam anggaran mendahului perubahan tahun 2017 dan disetujui oleh DPRD Kabupaten dalam sidang paripurna menelan anggaran sekira 7 milyar lebih.
Setelah penetapan diundangkan dalam lembaran daerah oleh Sekda Kabupaten Lembata dan perda APBD II Kabupaten Lembata juga sudah lolos konsultasi asistensi ditingkat Provinsi, proyek Awalolong dilelang secara online di LPSE Kabupaten Lembata. Pemenangnya adalah PT. Siarplan Utama Konsultan.
Terkait aksi protes kelompok masyarakat, Pemda Lembata akan terus melakukan pendekatan persuasip untuk meyakinkan masyarakat akan manfaat dari proyek bernilai sekitar 7 Miliar ini. Pihak kontraktor pelaksana akan terus melakukan pengerjaan proyek ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kotrak kerja hingga Maret 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, pekerjaan proyek pembangunan destinasi pariwisata Awulolong seharusnya sudah selesai dikerjakan per 31 Desember 2018. Hanya saja karena berbagai kendala dan diberi tambahan waktu atau Adendum selama 90 hari kerja terhitung 1 Januari 2019 sampai dengan Maret 2019. Data dari Disbudpar dan LPSE menyebutkan, ada sebanyak empat perusahaan yang memenangkan proyek ini. Keempat perusahan itu adalah, PT. Kunindo Panorama Konsultan, PT. Cahaya Putra Lembata, PT. Siarplan Utama Konsultan dan PT Bahana Krida Nusantara.
Walau sudah sesuai prosedur perundang undangan tetapi dalam pelaksanaan proyek ini muncul pro dan kontra. Aksi protes bermunculan. Dan Pemerintah Kabupate Lembata tidak sewenang sewenang memaksakan kehendak untuk melaksanakan proyek ini walau perda APBD sudah ditetapkan dan belum dibatalkan oleh DPRD Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lembata, Apolonaris Mayan melalui PPK, Silvester Samun ketika ditemui suluhnusa.com, 25 Maret 2019 di Lewoleba.
“Kami, Pemerintah Lembata tidak pernah mementingkan pekerjaan proyek walau sudah dilalui secara prosedural. Kami mementingkan masayarakat,” ungkap Samun.
Lebih jauh Samun menjelaskan, aksi dan gelombang protes yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Lembata, dihargai oleh Pemerintah Lembata.
“Saat muncul aksi protes, Bapak Bupati melalui bapak Wakil Bupati menyatakan kita callingdown. Dan kami tidak memaksakan diri untuk melanjutkan pekerjaan proyek awalolong,” tegas Silvester Samun.
Menurut Samun, banyak pihak yang berprasangka, Pemerintah melanjutkan pekerjaan proyek Awalolong padahal proyek Awalolong sudah dihentikan oleh pemerintah.
“Kita callingdown. Kita sudah hentikan. Dan kami pemerintah sudah batal kontraknya untuk sementara waktu,” ungkapnya.
Alasan pembatalan kontrak pekerjaan proyek Awalolong untuk sementara waktu oleh Pemerintah Kabupaten Lembata menurut Sil Samun oleh karena berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang mendasar adalah untuk keselamatan nyawa manusia.
“Kita batalkan kontraknya untuk sementara waktu. Pertimbangan karena keadaan kahar atau keadaan luarbiasa. Kita pikirkan keselampatan nyawa manusia. Bukan saja nyawa para pekerja tetapi juga nyawa warga yang melakukan aksi protes. karena yang protes juga warga Lembata juga,” ungkap Samun.
Ketika disinggung, kenapa kontraknya dihentikan atau dibatalkan sementara bukan pemutusan kontrak atau pembatalan proyek, Sil menjelaskan, proyek ini sudah ditetapkan dalam perda APBD dan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau membasuutalkan proyek. Yang berhak membatalkan adalah DPRD secara Lembaga melalui paripurna pembatalan APBD II Kabupaten Lembata.
“Pembatalan kontrak ini hanya sementara. Kita akan tetap lanjutkan. Soal Adendum waktu yang akan berakhir di bulan Maret 2019, ada aturan yang memungkinkan untuk dilanjutkan karena sudah proyek awalolong sudah daiundangkan lembaran daerah melalui perda APBD II. Kita tunggu petunjuk TAPD, karena ada perhitungan dan luncuran sisa anggaran,” ungkap Sil Samun.
Ditanya kapan kontrak proyek awalolong dihentikan, Samun mengatakan sejak bulan Januari 2019 lalu, setelah aksi protes pembatalan pemasangan tiang pancang di Pulau Siput Awalolong.
Terkait anggaran yang sudah dicairkan 80 persen, Sil Samun mengatakan dirinya bersama pengguna anggaran sudah melakukan sesuai prosedur dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Itu tidak ada masalah. BPK sudah periksa. Kami melakukan sesuai prosedur dan aturan perundangan undangan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA :
Awalolong Dijadikan Sebagai Wisata Konservasi Kelas Dunia ?
Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, ketika dikonfirmasi melalui WhatssApp, menjelaskan, dirinya sebagai Bupati tetap memerintahkan untuk dilanjutkan akan tetapi jika ada pertimbangan teknis lain dan proyek awalolomg dihentikan kontraknya untuk sementara adalah kewenangan PPK. Dirinya tidak mengintervensi pekerjaan teknis.
“Itu soal teknis. Saya sudah sampaikan untuk lanjutkan. Tetapi ada pertimbangan teknis dari PPK untuk hentikan sementara kontraknya, itu menjadi kewenangan teknis PPK ya,” ungkap Sunur menjawab suluhnusa.com, melalui pesan WhatsApp. ***
sandro wangak