suluhnusa.com – Guna meningkatkan dan mempercepat penanganan kepada korban lalu lintas, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, menjalin kerjasama dengan puluhan rumah sakit baik swasta maupun negeri.
Terhitung pada tahun 2018, PT.. Jasa Raharja Cabang NTT, melakukan kerjasama dengan 36 rumah sakit yang tersebar di seluruh Provinsi NTT.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu Handoyo,SE, kepada suluhnusa.com di ruangan kerjanya, 28 Mei 2018.
“Ya tahun 2018 ini kita melakukan kerjasama dengan 36 rumah sakit yang tersebar di seluruh NTT. Bukan hanya di Kupang tetapi dibeberapa wilayah NTT,” ungkap Wisnu Handoyo.
Tujuan kerjasama ini ujar Handoyo, untuk meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu.
Selain itu, juga untuk memudahkan proses pendataan, pelayanan kesehatan dan penyelesaian santunan bagi korban. Memberikan pelayanan pada korban untuk mendapatkan pertolongan, pengobatan dan perawatan serta santunan sesuai yang diterima oleh korban.
BACA JUGA :
https://suluhnusa.com/hukum/20180527/dapat-santunan-50-juta-keluarga-rade-rabe-bilang-terimakasih.html
“Kerjasama ini juga memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dan peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangungjawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Wisnu Handoyo.
Menurutnya, Ke 36 rumah sakit itu, tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten se NTT, selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian hingga rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017, naik.
Handoyo membeberkan, bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.
Walau nilai santunan naik, namun besaran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) bagi pemilik kendaraan pribadi, tidak mengalami kenaikan. Dasar kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK-010/2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri/penyeberangan laut dan udara.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah penanganan korban kecelakaan. Jadi korban tidak perlu memikirkan biaya, dan pihak rumah sakit pun tidak khawatir terkait biaya pengobatan karena sudah dicover Jasa Raharja,” katanya.
Pihak kepolisian yang menangani kecelakaan pun sudah mengetahui rumah sakit mana saja yang sudah kerja sama dengan Jasa Raharja.
“Ini bentuk pelayanan cepat yang dilakukan Jasa Raharja dalam menangani korban laka lantas,” ujar Handoyo.
***
sandro wangak