SULUH NUSA – Mencuatnya persoalan terkait terkendalanya sejumlah Kepala Sekolah dalam melakukan pendataan di SIMPATIKA akibat pengangkatan dan mutasi Kepala Sekolah yang tidak sesuai regulasi, menuai respon beragam dari berbagai kalangan. PGRI Flores Timur sejak Senin (8/8/22) mendapat respon yang berisi kepedulian dari berbagai pihak diantaranya, Ketua Yapersuktim Romo Thomas Labina, Tim Advokasi PGRI Flores Timur, Muhidin Demon Sabon dan Ketua Dewan Pendidikan Flores Timur, Bernadus Beda Keda.
Romo Thomas Labina via telepon mengatakan, persoalan seperti ini mestinya tidak terjadi. Menurut Romo, dengan peristiwa ini, tentu sangat menganggu kenyamanan kerja Bapa Ibu Guru di lapangan.
“Teman teman PGRI tentu masih ingat ya..bagaimana kita sama sama mengadvokasi 6 Kepala Sekolah yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Flores Timur menjadi Pengawas Sekolah dan telah menjalan tugas enam bulan tetapi saat menginput data di Dapodik sistem tolak, karena usia mereka tidak diperbolehkan secara aturan untuk diangkat jadi pengawas sekolah. Apa yang terjadi, mereka diturunkan menjadi guru. Ini hanya terjadi di Flores Timur. Berikut lagi kita juga belum lupa, persoalan Ibu Ribka Niti, dipensiunkan secara tiba-tiba. Setelah dilakukan advokasi dan perjuangan panjang oleh PGRI dan elemen terkait lainnya Ia akhirnya dinyatakan pensiun di usia 60 tahun. Nah hari ini muncul lagi persoalan yang sama. Jadi, menurut saya, lembaga teknis mestinya cerna dan pahami betul setiap regulasi yang berlaku. Setelah memahami, buatlah pertimbangan kepada pimpinan di atas sebelum mengambil keputusan. Kita di Lamaholot, sudah terbiasa dengan pola kerja gotong royong. Tidak bisa sekedar menggunakan fungsi semata. Jika ada kendala, bisa kita diskusikan dan cari jalan keluar sama -sama,” kata Romo Thomas.
Anggota Tim Advokad PGRI Flores Timur, Muhidin Demon Sabon mengatakan, persoalan yang muncul ini bukan kesalah guru tetapi pejabat yang membuat keputusan pengangkatan atau mutasi Kepala Sekolah yang melanggar aturan. “Kan begini, teman teman kita di lapangan sudah bekerja sesuai tupoksi mereka. Nah..lembaga teknis yang berurusan dengan guru, Kepala sekolah mesti memahami aturan dengan baik sebelum menerapkannya. Kalau pejabat tidak memahami aturan, lembaga teknispun tidak memberi pertimbangan yang cukup maka yang rugi adalah guru. Yang rugi adalah Kepala Sekokah. Lalu saat guru mengalami kesulitan akibat keputusan yang diambil pejabat terkait, secepat apa kehadiran lembaga terkait ini untuk menjembatani guru keluar dari persoalan…? Harap agar bisa segera dicarikan jalan keluarnya dan guru jangan jadi korban terus akibat sebuah keputusan yang melanggar regulasi lain yang sudah ada mengatur tentang guru,” tegas Muhidin.
Bernadus Beda Keda, Ketua Dewan Pendidikan memberi respon singkat. Baginya, masalah ini bisa terurai saat Kepala Dinas PKO Flores Timur bersama Kepala Kantor Agama Flotim duduk bersama. “Mesti ada jalinan komunukasi, silaturahmi antara Kepala Dinas PKO Flores Timur dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Duduk bersama dan persoalan ini bisa terurai,” ungkapnya . +++alfius.sabon