Karena Kasus Asusila Kades Lewotolok, Bupati Lembata Diultimatum 48 jam dan Ancam Segel Kantor Desa

Pembayaran denda berupa satu batang gading dari Kepala Desa Amakaka maka dengan sendirinya telah mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila.

LEWOLEBA – BUPATI Lembata, P. Kanisius Tuaq diultimatum oleh masyarakat Desa Amakaka, Kecamatan Ile Ape untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan Kepala Desa Amakaka.

Ultimatum disampaikan dalam pernyataan sikap masyarakat Desa Amakaka yang disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Lembata di rumah jabatan, Sabtu, 12 September 2026.

Hadir pula Aktivis Heri Tanatawa Purab dan Ferdinandus Koda, Mantan Ketua DPRD  Lembata, mendampingi masyarakat Amakaka dalam pertemuan bersama Bupati Kanis tersebut.

Perwakilan masyarakat dan Lembaga Adat Desa Amakaka menyatakan akan menyegel kantor Desa Amakaka apabila persoalan dugaan asusila yang dilakukan oleh Kades Amakaka, Ambrosius Boyang tidak segera diselesaikan dalam waktu 2 x 48 jam.

Setidaknya ada lima Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh perwakilan Masyarakat Tokoh Pemuda desa Amakaka, Yohanes Wurin.

Pertama, Menghormati penyelesaian secara adat.

Kami menghormati proses dan hasil penyelesaian secara adat yang dilakukan oleh para pihak dan masyarakat adat karena adat merupakan bagian dari hidup dan kehidupan kami sebagai masyarakat adat yang beradab.

Kedua, Meminta agar penyelesaian adat tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam menlai persoalan

Kami berpandangan bahwa penyelesaian adat merupakan bagian dari penyelesaian siosial budaya masyarakat, sedangkan mengenai kedudukan, kewajban, larangan dan tanggung jawab Kepala Desa sebagai penjabat pemerintahan tetap harus di nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga. Memita Bupati Lembata melakukan penindakan

Kami dengan tegas meminta kepada Bupati Lembata melalui Camat Ile Ape untuk melakukan penindakan secara ojektif terhadap perbuatan asusila Kepala Desa Amakaka dan menilai apakah terdapat pelanggaran berupa: sumpah/janji jabatan Kepala Desa, kewajiban Kepala Desa, Larangan bagi Kepala Desa, Norma etika pemerintahan dan Ketentuan disiplin dan. kepatutan sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan Ketentuan lain yang berkaitan dengan Pemberhentian Kepala Desa apabila memang terpenuhi unsur dan syarat hukumnya.

Keempat, Pembayaran denda berupa satu batang gading berukuran lebih dari satu kain sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Amakaka maka dengan sendirinya Kepala Desa Amakaka telah mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila.

Kelima. Mengingat surat dari BPD Desa Amakaka Nomor 09/BPD-AMK/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 Bersifat Penting, Surat Camat Ile Ape Bersifat Penting, Perihal Laporan kondsi Pemerintahan Desa Amakaka tertanggal 26 Agustus 2026 dan Berita Acara Musyawara Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Amakaka maka dengan ini kami menyatakan apabila 2×24 Jam Bupati Lembata tidak melakukan penindakan maka kami masyarakat Desa Amakaka melakukan peyegelan kantor Desa Amakaka untuk tidak digunakan oleh Kepala Desa yang bermasalah.

“Terkait hal ini kami meminta Bupati Lembata untuk mencopot atau memberhentikan Saudara Ambrosius Boyang dari Jabatan sebagai kepala Desa Amakaka sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.” Baca Yohanes Wurin.

Lanjutnya,  penyelesaian adat tetap kami hargai, tetapi penyelesaian adat tidak boleh dipahami sebagai penghapusan otomatis terhadap seluruh konsekuensi yang timbul dalam aspek pemerintahan.

“Kami meyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Lembata sebagai pejabat yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan yang tepat berdasarkan ketentuan hukum.” Tuntas Wurin.

Dari pemberitaan yang beredar, nama Kades Ambrosius Boyang memang lagi disorot karena 2 hal yaitu Kasus Asusila dan Kasus Perusakan Aset Negara (Median Jalan Trans Ile Ape-Lewotolok).

Tuntutan ini disertai lampiran dukungan tanda tangan puluhan masyarakat Desa Amakaka

Sementara itu Bupati Lembata, P. Kanisius  Tuaq, di hadapan masyarakat menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat Desa Amakaka tersebut.

“Saya memberikan apresiasi atas kedatangan orangtua semua di sini. Bertemu saya untuk menyampaikan persoalan ini. Untuk menyelesaikan persoalan ini kami akan melakukan koordinasi sesuai prosedur. Dan saya pastikan masalah ini bisa diselesaikan. Pasti ada penyelesaian dalam waktu dekat”, tegas Bupati Kanis.

Selain itu Bupati Kanis juga meminta agar masyarakat menjaga situasi kamtibmas di Desa Amakaka tetap kondusif. +++


sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *