LEWOLEBA – WARGA Desa Laranwurun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (30/4/2026), tampak antusias mengikuti proses otopsi jenazah mantan Keades Laranwutun, Polikarpus Demon.
Antusiasme warga ditandai kehadiran mereka di lokasi pemakaman sejak pagi. sedangkan para pemuda dan warga lainnya berjaga-jaga di pintu masuk Desa.
Proses otopsi di pimpin dr. Edwin Tambunan, dibantu Aiptu Robby Yusuf, Amd. Kep dan Briptu Saint V. Tefnai, Amd. Kep.
Ketiganya Tim Dokter ahli forensik dari Polda NTT melakukan bedah jenasah di lokasi pekuburan umum Desa Laranwutun selama hampir 2 jam.
Selain warga yang memadati lokasi pemakaman, tampak Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. hadir di lokasi autopsi tak lama setelah tim dokter ahli forensik tiba.
Disaksikan Media ini, tim ahli forensik yang terdiri dari satu orang dokter dan dua tenaga kesehatan, memasuki lokasi pekuburan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum Kades Laranwutun.
Almahrum sendiri telah dimakamkan 76 hari yang lalu. Kala itu, almaharum divonis meninggal karena kecelakaan tunggal. Namun keluarga mendapati banyaknya fakta yang mengarah pada kejanggalan yang menjurus pada dugaan pembunuhan.
Ketua Tim Penasihat hukum istri Korban, Ama Raya kepada media ini menyampaikan, otopsi hari ini diharapkan dapat menemukan hasil yang baik untuk kepentingan proses peradilan.
Menurutnya, kehadiran warga sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian untuk dapat menemukan bukti dan penyebab kematian almahrum.
“Itu yang dinantikan keluarga, tim hukum dan masyarakat dari proses otopsi ini,” ujar Ama Raya.
Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan, proses autopsi diperkirakan berlangsung selama 3–5 jam. Selama pelaksanaan, tim akan bekerja sama dengan Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemda Lembata, serta Pemerintah Desa Laranwutun agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
Setelah autopsi selesai, jelas Kapolres, hasil pemeriksaan akan dipelajari tim forensik. Hasil resmi akan disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui SP2HP.
sandro.wangak
