OB, Oknum Pegawai PDAM Kota Kupang Diduga Menipu Marselina, Maro Sarankan Lapor Polisi

SULUH NUSA, KUPANG – WARGA Kota Kupang yang mengaku bernama Marselina Lenase, merasa ditipu oleh oknum pegawai PDAM Kota Kupang berinisial OB.

Dugaan tindakan penipuan ini dialami Marselina Lenase berkaitan dengan janji atau iming iming dari OB yang bisa meloloskan orang menjadi pegawai PDAM Kota Kupang.

Dan syarat agar diangkat menjadi pegawai PDAM Marselina harus menyerahkan uang Rp. 5-10 juta kepada OB, oknum pegawai PDAM tersebut.

Marselina lalu menyerahkan uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada OB dengan harapan dua orang anak menjadi Pegawai PDAM. Ternyata janji itu hanya modus penipuan yang dilancarkan OB.

“Dia bilang dia ada cenel orang besar jadi saya harus setor Rp.10juta rupiah, untuk anak dua orang, uang itu sudah dikasih dari November 2022, dengan janji segera bekerja jadi pegawai,”kata Marselina Lenase.

Karena janji dan iming iming OB ini tidak terpenuhi Marselina bersama sekelompok ibu ibu mendatangi oknum OB di kantor PDAM Kota Kupang.

Kedatangan ibu ibu untuk menahuh janji OB ini pun viral di media sosial dan WAG Warga Kota Kupang. Dalam video yang beredar luas tersebut sejumlah ibu-ibu mendatangi oknum pegawai di kantor PDAM dan meminta mengembalikan uang yang telah disetorkan sejak tahun 2022.

Kedatangan ibu ibu di kantor PDAM Kota Kupang untuk meminta OB mengembalikan uang tersebut diakui oleh Direktur PDAM Kota Kupang, Daniel Maro.

Daniel Maro, Direktur PDAM Kota Kupang
Daniel Maro, Direktur PDAM Kota Kupang

Dikonfirmasi SuluhNusa.Com (weeklyline media network) melalui pesan Whats App, 6 Juli 2023, Daniel Maro mengaku kantornya pernah didatangi warga Kota Kupang terkait persoalan ini.

Maro menjelaskan, dirinya sebagai pimpinan PDAM tidak mencampuri masalah tersebut karena dirinya tidak pernah memerintahkan untuk merekrut pegawai.

Dan PDAM Kota Kupang sebagai lembaga layanan publik tidak bertanggungjawab atas perbuatan oknum OB

“Itu tindakan oknum bukan perintah pimpinan. Memang beberapa warga Kota Kupang pernah datang mengadu dan bertemu pegawai itu tetapi tidak ada kaitan dengan PDAM sebagai lembaga layanan publik. Saya minta agar masalahnya diselesaikan diluar sana. Dan jangan bawa bawa nama PDAM”, ungkap Maro.

Lebih jauh Ia menegaskan warga Kota Kupang yang merasa ditipu oleh OB sebaiknya malaporkan kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara hukum.

“Kalau merasa ditipu lapor polisi agar diambil tindakan hukum. Perbuatan oknum maka oknum yang bertanggungjawab. Lapor saja di pihak kepolisian agar ditondak sesuai perbuatannya yang melawan hukum”, tegas Daniel Maro. +++G.T./max/sandrowangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *