SuluhNusa, Denpasar – Kedua remaja asal Bandung bernama Nurna Wirda Yanti (24) dan Nurul Khoerunisa (25) terlihat merenung saat pihak JPU dari Kejati Bali mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.
Dikatakan oleh Jaksa Kadek Topan Adhi Putra,SH., bahwa kedua terdakwa ini diamankan saat Hut RI pada tanggal 17 Agustus lalu. “Keduanya diamankan di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon, pagi hari pukul 03.30 Wita. Keduanya tinggal dalam satu kamar kos,” tutur JPU di PN Denpasar.
Awalnya, terdakwa Yanti sekitar bulan Maret menghubungi temannya bernama Fery (DPO) menanyakan kerjaan di Bali. Oleh Feri, ditawarkan untuk mengambil sabu dan bagi menjadi beberapa paket.
Singkat cerita, Yanti berangkat dari Bandung dan langsung menuju tempat kos yang telah disediakan oleh Feri. Belum 1 jam dirinya mengenal seisi kamar, sudah menerima pesan untuk membagi sabu yang ada di bawah wastafel.
Sedikitnya dari pengakuan terdakwa Yanti, saat itu dirinya diminta membagi 30 paket dari sahu 20 gram. Kerja awal telah sukses dilakukannya dengan melakukan tempelan.
Kemudian kembali mendapat kiriman sebanyak 50 gram sabu yang diminta untuk dibagi lagi dalam beberapa paket. Setidaknya saat itu tersisa ada 13 paket.
Tidak berselang lama, datang teman terdakwa Nur yang merupakan kawan dari Yanti. Oleh Yanti, terdakwa Nurul diajak untuk membantu membagi beberapa paket. Bahkan keduanya juga menerima kiriman 100 butir ekstasi berbentuk peluit warna hijau muda.
Singkat cerita, Polisi yang telah mengetahui sepak terjang kedua kurir cewek bandung berhasil menggrebek kamar kos saat pagi buta. Saat itu Polisi hanya dapat mengamankan Sabu berat 10,50 gram dan ekstasi 21 1/4 butir.
Kedua terdakwa dalam sidang virtual yang digelar di PN Denpasar, oleh JPU dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
“Menuntut kepada kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan,” tuntut Jaksa secara sidang online yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa,SH.MH.(auk/suksesibali/wlnMediaGroup)