suluhnusa.com – Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kabag Ops, AKP Marthen Ardjon, menghubuni suluhnusa.com, 25 September 2018 malam menjelaskan penyidik dalam hal ini Kanit PPA memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Kewenangan pemeriksaan tambahan keterangan ini dilakukan agar suatu kasus bias menemukan titik terang dan dapat diproses secara baik.
“Penyidik punya kapasitas untuk melakukan riksa tambahan. Itu kewenangan agar dengan adanya tambahan keterangan, suatu peristiwa pidana menjadi lebih terang,” jelas Ardjon.
Lebih jauh Ardjon mengungkapkan selama proses pemeriksaan pendamping atau kuasa hokum sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk menghalang halangi.
“Nanti ketika naik ke penuntut umum dalam hal ini Jaksa dan selanjutnya dipersidangan, pendampiung atau kuasa hukum sesuai kewenangannya berdasarkan undang undang, baru menyampaikan pembelaan atau pledoi,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap JI yanjg dilakukan oleh Kanit PPA dengan nada tinggi dan bentak bentak, Ardjon mengungkapkan karena terperiksa tidak koopertif dalam memberikan keterangan. Dan itu hal wajar. Jadi teman teman media juga harus menulis jangan sampai dinilai berpihak,” pinta Ardjon.
Hal ini, disampaikan AKP Marthen Ardjon, terkait pemeritaan suluhnusa.com, tentang Kasus Kades Mahal 1, LL Diperiksa diam diam, JI Dibentak-bentak.***
BERITA TERKAIT :
https://suluhnusa.com/hukum/20180925/kasus-kades-mahal-1-ll-diperiksa-diam-diam-ji-dibentak-bentak.html
sandro wangak