suluhnusa.com – Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan bahkan sampai di Pengadilan seurut UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hokum, kebanyakan masih mengacu ke KUHAP.
Bantuan hukum kepada warga miskin atau tidak mampu menjadi perhatian Negara, dalam memberikan pelayanan hokum yang berkeadilan bagi seluruh warga. Di Kabupaten Lembata, NTT, saat ini hadir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik atau disingkat dengan YLBH SIKAP.
Direktur YLBH SIKAP, Juprians Lamabelawa, SH., MH, kepada suluhnusa.com, melalui pesan Whatsup, 31 Januari 2018 menggambarkan YLBH SIKAP LEMBATA merupakan cabang dari YLBH SIKAP yang berpusat di Yogyakarta, didirikan di Kota Yogyakarta pada tahun 2009 oleh beberapa orang Muda di kota Gudeg itu.
Pada tahun 2013 lalu,YLBH SIKAP baru mendapat pengesahan dari kementrian HUKUM DAN HAM RI melalui keputusan mentri Hukum dan Ham RI Nomor :AHU–4422.AH.01.04.Tahun 2013.
YLBH SIKAP kemudian melebarkan sayapnya ke seluruh pelosok Negeri dengan misi mulianya, membela kaum marjinal yang tertindas, menegakan hukum dengan mengedepankan nilai -nilai kemanusian, dengan semboyan yang diusung adalah bukan sekedar kepastian hokum semata, tetapi keadilan untuk kemanusian.
YLBH SIKAP melebarkan sayapnya sampai keseluruh pelosok negeri, salah satunya YLBH SIKAP hadir di Lembata, dengan SK Pembentukan cabang Lembata Nomor: 15/YLBH-SIKAP /IV/2016 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Wilayah Lembata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik
Melalui SK pembentukan kantor Perwakilannya di Lembata, YLBH SIKAP LEMBATA mulai membuka pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkekurangan.
Pembentukan kantor wilayah lembata dengan SK Nomor :16/YLBH-SIKAP/IV/2016 dengan menunjuk tiga orang sebagai badan pengurus Inti al: advokat Juprians Lamabelawa, SH., MH (sebagai direktur) advokat Emanuel Belida Wahon, SH (sebagai sekretaris) dan Gaspar Sio Apelaby (sebagai bendahara) ditangan tiga orang ini diharapkan dapat dibentuk struktur lengkal LBH SIKAP LEMBATA guna menjalankan fungsi pelayanan hukum dan studi kebujakan publik di Kabupaten Lembata provinsi NTT.
Masih menurut Lamabelawa, kehadiran LBH SIKAP dalam memberikan Bantuan hukum ini pada pokoknya adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memperjuangkan hak-haknya. Sebab bagi kaum marjinal, persoalan bantuan hukum sangat erat kaitannya dengan kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia. Kemiskinan tersebut membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan (bantuan hukum).
Oleh karenanya, YLBH SIKAP hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, buta hukum dan korban diskriminasi anak dan perempuan. Kemudian dikembangkan konsep pendekatan individual dan bantuan hukum struktural, konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien dan langsung turba (turun kebawah) untuk ikut menyelesaikan masalahnya bersama-sama, mengorganisir bersama dan pada akhirnya bisa mengetahui tentang pentingnya kesadaran hukum di Lembata.
“Kami berharap YLBH SIKAP mampu menjadi lembaga bantuan hukum terpercaya dan memiliki kemampuan lebih untuk bersinergi dengan berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah dalam rangka melindungi serta mendampingi para pencari keadilan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukumnya,” ungkap Lamabelawa. (sandrowangak)
Struktur LBH SIKAP LEMBATA
Pembina.
Akhmad Bumi, SH.
Direktur:
Juprians Lamablawa, SH.,MH
Sekretaris :
Emanuel Belida Wahon, SH
Bendahara:
Gaspar Sio Apelabi, SH
Bidang Advokasi:
Masludin Ladidi, SH
Rafael Ama Raya, SH
Bidang SIKAP:
Paulus Ama Duli,A.md
Abdul Rauf Sofyan, ST
Bidang Eksternal dan Jaringan:
Elias Keluli Making
Emanuel Dile Bataona.