Adendum di tolak, Unram Pemutusan Sepihak

Beranda » Hukum » Adendum di tolak, Unram Pemutusan Sepihak

suluhnusa.com-Pembangunan Gedung rumah Sakit Universitas Mataram (UNRAM) terpaksa dihentikan sepihak. Alasannya klasik, karena cuaca. Selain cuaca juga dikarenakan ada perubahan letak kamar oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, membuat pembangunan gedung RS Universitas ini tidak selesai tepat waktu.

Dan karena kondisi cuaca dan ada perubahan design letak gambar dari Dirjen Dikti, pihak kontraktor PT. Pembangunan Perumahan sebagai kontraktor Pelaksana mengajukan adendum waktu selama 50 Hari. Ternyata addendum waktu yang diajukan oleh PT. PP itu ditolak berakibat pemutusan sepihak oleh UNRAM.

Akibatnya Gedung beringkat tiga unit itu yang dibangun dengan dana APBN senilai Rp 40.566.350.000,00 belum rampung 100 %. Pihak UNRAM pun mengakui, gedung Rumah Sakit Pendidikan UNRAM itu baru rampung 86,3 %.

Pemutusan sepihak oleh UNRAM ini diakibatkan, sejak perencanaan design awal design gedung, Pihak UNRAM untuk tidak melakukan konsultasi ke Dirjen Dikti di Jakarta. Saat sudah separuh jalan pengerjaan Gedung ini, pihak UNRAM baru melakukan konsultasi ke Dirjen Dikti, dan mengalami perubahan dari soal design letak kamar.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Ismail ketika ditemui suluhnusa.com dan SUKESI-Jawa Pos Group di lokasi pembangunan gedung usai meninjau menemani Rektor Unram meninjau kondisi gedung.

Ismail menjelaskan sekaligus mengakui bahwa kesalahan ada pada pihak UNRAM soal pemutusan sepihak itu.

“Kami melakukan pemutusan sepihak dengan PT. PP, pada saat PT.PP mengajukan adendum waktu. Tetapi karena kami tidak ingin bangunan ini bermasalah maka kami melakukan pemutusan sepihak, bukan pemutusan kontrak,” ungkap Ismail mengakui.

Alasan pemutusan sepihak ini, demikian Ismail, dikarenakan Pihaknya sejak awal tidak melakukan konsultasi design bangunan ke Dirjen Dikti.

“Awalnya kami tidak konsultasi ke Dirjen Dikti. Saat sudah berjalan baru kami melakukan konsultasi dan dirubah design letak ruangan oleh tim dokter di Dirjen Dikti. Ini yang mengakibatkan pekerjaan terhambat. Kami bolak balik Jakarta untuk konsultasi ini. Pihak kontraktor memang mengajukan adendum waktu, tetapi kami tolak. Dan bangunan bangunan baru rampung 86,3 persen. Belum 100 persen,” jelas Ismail dengan nada agak arogan.

Bahkan dirinya merasa bahwa pemutusan sepihak itu adalah benar, sebab pihak BPK sudah melakukan audit dan tidak bermasalah.

Sementara itu, berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan gedung rumah sakit pendikan UNRAM ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap yang ketiga menggunakan dana APBN tahun anggaran 2013 senilai Rp 40.566.350.000,00.

Sayangnya bangunan tersebut tidak diselesaikan 100 persen karena pemutusan sepihak oleh UNRAM. Dugaan kuat, pemutusan sepihak ini menyebabkan masa pemeliharaan tidak yang menjadi tanggungjawab kontraktor plaksana, PT. PP tidak dilakukan.

Padahal berdasarkan aturan sesuai UUJK No 18 Tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa (yang dimaksud penyedia jasa adalah kontraktor, konsultan perencana dan pengawas) sebagaimana dimaksud pada ayat( I ) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekrjaan kontruksi dan paling lama (10) tahun.

Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalah perencanan maupun kesalahan dalm pelaksanan dan pengawasan pekerjaan dimaksud,sesuai UUJK Pasal 43 No 18 Tahun 1999 bagi penyedia jasa bisa dikenakan pidana maksimal 5 Tahun penjara atau 10 persen dari nilai kontark bagi perencanan.

Terbukti, pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UNRAM mengalami kegagalan bangunan akibat dari kesalahan perencanaan termasuk pengawasan.

Selain itu, bangunan yang baru selesai dikerjakan akhir Tahun 2013 lalu itu, ditemukan banyak penyimpangan secara kualitas. Dugaan kuat, pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Terlihat jelas, ada retak pada sisi tembok. Plafon yang dikerjakan tidak rapih. Kontruksi balok beton yang masih berlubang.

Dengan kondisi bangunan demikian diduga melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tidak dilaksanakan dengan benar.

Soal keretakan pada tembok ini, Ismail berkilah secara teknis itu bukan retak staruktur, tetapi dipengaruhi cuaca.

Bahkan Ismail, mengatakan Wartawan bukan pihak yang ditunjuk negara untuk melakukan pengawasan. Dan diapun sempat menantang wartawan, bahwa apa yang terjadi, bila dirinya tidak ingin melakukan klarifikasi. “Anda kan bukan lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung ini. Kok anda ngotot sekali, untuk klarifikasi sih. Lalu kalau saya tidak mau klarifikasi kenapa ?,” ungkap Ismail arogan.

Sementara itu, Rektor Univeritas Mataram, Rektor UNRAM Prof. Sunarpi, ketika hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat.

“Pa Rektor sedang keluar kota,” ungkap salah seorang staf di ruangan sekretariat Rektor UNRAM. Begitupula dengan pihak PT. PP, dihubungi Suksesi-Jawa Pos Group melalui pesan singkat dan telepon tidak ditangapi. (sandrowangak/rik)

Bagikan:

Sandro Balawangak
Sandro Balawangak

bagaimana engkau bisa belajar berenang dan menyelam, sementara engkau masih berada di atas tempat tidur?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *