suluhnusa.com_Mendapat kesempatan berkomunikasi langsung dengan Pater Stef. Sabon Aran, SVD,M.Pd, Kepala SMA Swasta Katolik Syuradikari Ende akhir Maret 2015, memberikan kesan yang sungguh bermakna khusus dalam dunia pendidikan. Tampilan sederhana, dengan gaya bahasa santai tapi serius, menciptakan keakraban bersama kami, dalam mengupas sekian hal terkait pendidikan dewasa ini.
Kata Pater Stef, seirama dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang begitu pesat, kita dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mencipta hasilkan program, strategi dan konsep – konsep baru demi membawa perubahan kualitas pendidikan di Indonesia. “Sekolah dapat berkembang dengan baik, didukung Kepala Sekolah dan Guru yang kreatif dan berpikiran maju. Ciptakan kerja sama dengan segenap komponen dalam pendidikan untuk membuat perubahan yang signifikan”,katanya.
Bagi penulis, hasil dialog bersama Kepala SMA Swasta Katolik Syuradikara Ende ini, memberi banyak informasi penting dan bermanfaat untuk publik khusus bagi yang bergelut dalam dua pendidikan, pada wilayah Flores- Nusa Tenggara Timur (NTT) secara khusus, dan atau Indonesia pada umumnya.
1. Program Percepatan Belajar (Akselerasi)
Menurut ceritra dari Pater Stef, program percepatan belajar pada SMA Swasta Katolik Syuradikara Ende telah dimulai Sejak tahun ajaran 2012/2013 satu tahun setelah beliau menjadi Kepala Sekolah. Program ini, diperuntukan bagi siswa/i yang memiliki kemampuan istimewa dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh lembaga. “Program ini merupakan sebuah langkah baru dalam reorientasi manajemen pendidikan di SMAK Syuradikara untuk memberikan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan”, katanya.
Sebelum program kelas akselerasi diterapkan di sekolah, ada langkah- langkah yang dilewati diantaranya: Pertama, pembentukan tim khusus terdiri dari kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, ketua rumpun bidang studi (guru-guru senior), kedua Tim tersebut melakukan konsultasi dan komunikasi intensif dengan sekolah-sekolah yang sudah menyelenggarakan kelas akselerasi, melakukan analisis SWOT untuk melihat kekuatan dan kelemahan, ancaman dan peluang, menyusun program kerja dan membuat proposal izin operasional ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (PPO) (NTT) melalui Dinas PPO Kabupaten Ende.
Ketiga Tim ini juga merancang bentuk kurikulum yang akan diterapkan pada kelas akselerasi dengan melakukan beberapa modifikasi antara lain: modifikasi alokasi waktu, modifikasi isi/materi, modifikasi sarana prasarana dan modifikasi pengelolaan kelas.
Faktor yang mendukung SMA Swasta Katolik Syuradikara Ende menerapkan kelas akselerasi adalah, hasil analisis kondisi lingkungan sekolah, SMAK Syuradikara layak, dibuktikan dengan diikutsertakan SMAK Syuradikara dalam kegiatan peningkatan kompetensi pendidik bagi anak-anak CI (cerdas istiemewa) dan BI (bakat istimewa) di Kupang bulan Nopember 2011.
Saat ini SMA Swasta Katolik Syuradikara Ende, memiliki 26 ruangan permanen yang representatif untuk penyelenggaraan program kelas akselerasi, tersedia guru-guru yang kompeten dan telah tersertifikasi, tersedia 9 LCD untuk kebutuhan laboratorium, sebagian besar guru telah memiliki laptop sebagai sarana pembelajaran. Selanjutnya untuk menampung jumlah siswa yang kian meningkat dari tahun ke tahun saat ini sedang dibangun tiga ruang kelas baru (RKB) dalam kerja sama dengan Direktorat Pembinaan SMA melalui dana bantuan social APBN Perubahan.
Hubungan dengan pembiayaan, pihak sekolah mengusahakan tambahan pembiayaan keuangan sekolah bagi siswa/i akselerasi. Dana untuk program akselerasi berbeda dengan program reguler/konvensional karena ada kelas khusus, perlu modul, tambahan jam pembelajaran dan fasilitas lain seperti setiap siswa akselerasi harus memiliki laptop, dana untuk refressing secara berkala karena otak siswa/i akselerasi terus dipacu sehingga membutuhkan penyegaran.
Program akselerasi yang diterapkan di SMAK Syuradikara Ende didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain, (1) reorientasi dalam manajemen pendidikan, (2) Memberikan kesempatan kepada siswa/i yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk dapat menyelesaikan program pendidikan lebih cepat dari siswa lainnya yaitu dalam waktu dua tahun, (3) Menghindari rasa jenuh/bosan dari siswa berbakat di kelas yang sama dengan siswa lain sehingga tidak mengganggu, mengacaukan kelas dan (4) Pertimbangan hukumnya pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa “ warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan atau pelayanan khusus”.
Siswa yang mengikuti program akselerasi adalah siswa-siswa pilihan yang telah memenuhi beberapa persyaratan antara lain: ( a) skor rata-rata nilai rapor, nilai ujian nasional dan tes kemampuan akademis dengan nilai sekurang-kurangnya: 8.00; (b) hasil tes psikologis dengan tingkat kecerdasan IQ minimal 125, memiliki tingkat kreativitas dan komitmen terhadap tugas yang tinggi; data subyektip dari siswa itu sendiri, teman-teman sebaya, guru dan orangtua; ( c) kesehatan fisik sesuai dengan surat keterangan dari dokter; (d) kesediaan calon siswa dan persetujuan orangtua; (e) memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri dan mengikuti wawancara.
Harapan kepada siswa setelah menyelesaikan program pendidikan percepatan belajar adalah, memiliki ketahanan spiritual yang kokoh, motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan, gemar membaca dan meneliti, disiplin yang tinggi sejalan dengan visi SMAK Syuradikara “ Pencipta Pahlawan Utama”( Syur artinya: pencipta; Adi artinya: Pahlawan dan Kara artinya: Utama). Ungkap Pater Stef Putra Flores Timur yang pernah meraih Penghargaan Tingkat Nasional oleh Kementeriaan Lingkungan Hidup pada tanggal 5 Juni 2012 di Jakarta sebagai Kepala Sekolah yang mampu mengelolah Lingkungan Sekolah sebagai Lingkungan belajar yang menyenangkan bagi siswa.
2. SMAK Syuradikara Selenggarakan Sistem SKS (Satuan Kredit Semester) Pada Tahun Ajaran 2015/ 2016
Pater Stef menuturkan, pada tahun ajaran 2015/ 2016 mendatang, di SMA Katolik Syuradikara akan selenggarakan sistem SKS. ” Sistem paket yang selama ini diterapkan dalam proses pembelajaran diganti dengan sistem SKS. Sistem SKS ini diakui lebih fleksibel, variatif dan mengokomodir kemajukan potensi peserta didik. Ini juga, merupakan sebuah inovasi dalam proses pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No.158 Tahun 2014”, katanya.
Untuk memperlancar penyelenggaraan SKS di SMAK Syuradikara, sekolah telah melakukan sosialisasi kepada para guru dan membentuk tim penyelenggara SKS dan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah. “Saat ini tim tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan antara lain, menyusun panduan pelaksanaan SKS yang didalamnya memuat penetapan beban belajar dan struktur kurikulum, penetapan SKS per semester, penetapan beban belajar dan mata pelajaran yang diambil oleh peserta didik sesuai dengan indeks prestasi yang diperoleh, mekanisme pengambilan semester pendek dan hal lain yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan SKS”, ungkapnya.
Lanjut Pater Sabon, demi mematangkan persiapan penyelenggaraan SKS ini, dibentuk pula Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) internal sekolah. Tim ini akan melakukan pemetaan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk menentukan SK/KD mana yang akan digabung sesuai dengan serial mata pelajaran. “Rencananya, pada awal tahun pelajaran 2015/2016 saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas PPO Propinsi NTT, tim penyelenggara sudah bisa membuat analisis kesesuaian potensi, minat, kebutuhan dan prestasi akademis. Kalau sesuai, maka langsung masuk jurusan pada semester pertama. Kalau belum sesuai maka peserta didik masuk dalam rombongan belajar paket netral untuk diproses pada semester pertama. Diharapkan, pada semester pertama setelah ujian tengah semester, peserta didik yang masuk dalam rombongan belajar paket netral sudah bisa masuk jurusan”, katanya.
Menurut Pater Stef Sabon, dengan penerapan sistem SKS ini, (a) Sekolah dapat melayani kebutuhan siswa sesuai dengan kecepatan belajarnya, (b) Potensi dan kebutuhannya sesuai dengan pilihan kariernya. (c) Peserta didik diberikan kebebasan sesuai dengan kemampuannya untuk memilih beban belajar sesuai dengan kemampuan dan indeks prestasi yang diperoleh (d) Peserta didik tidak diseragamkan lagi untuk mengikuti beban belajar yang ditetapkan oleh sekolah karena setiap peserta didik memiliki kemampuan yang berbeda. (maksimasankian)