suluhnusa.com_”Pengeboman itu bagian dari pendapatan Negara bukan Pajak. Nominalnya lumayan. Semuanya sesuai prosedur dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama kawasan Taman Nasional Komodo” Kata Ir. Sustyio, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, di Labuan Bajo, NTT.
Mungkin bisa dibilang ini adalah peristiwa terunik diseluruh belahan dunia, teristimewa tindakan yang berhubungan dengan pengrusakan lingkungan, dengan menggunakan bahan peledak/bom, didalam kawasan Taman Nasional maupun dalam Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Konservasi jenis lainnya. Unik?,,..ya….itulah jawabannya! Karena pemboman bukan dilakukan oleh masyarakat umum, namun kegiatan bom itu dilakukan oleh masyarakat umum atas dasar perintah dari Balai Taman Nasional tersebut. Hal inilah yang terjadi di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT. Sungguh ironis bukan? Kegiatan tersebut dilakukan sebulan setelah acara Internasional, SAIL KOMODO. Apa penyebab dan motif kegiatan tersebut, berikut ini adalah investigasi reporter suluhnusa.com, RICHARD KANDY
Pada tanggal 10 Oktober 2013, pukul 12.00 WITA, telah terjadi ledakan bom didalam Kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT. Aksi tersebut persis terjadi di Loh Kima, Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT. Kegiatan pemboman itu, sama sekali tidak diketahui oleh aparat dan para awak media masa.
Namun sangat disayangkan, karena masyarakat di sekitar Pulau Rinca dan sekitarnya, tidak melaporkan kegiatan pemboman itu kepada pihak penegak hukum, khususnya Polres Manggarai Barat, NTT. Lebih ironis lagi, kegiatan pemboman tersebut disaksikan oleh seorang Polhut BTNK, atas nama Muhamad Saleh.
“ Ya Polhut itu bernama Muhamad Saleh. Dialah salah satu anggota Polhut BTNK yang diduga menembak mati Nelayan Asal Sape, yang saat itu melakukan kegiatan serupa didalam kawasan TNK, tahun 2012 lalu”
Beruntung, kegiatan pemboman itu sempat terekam menggunakan kamera video oleh salah seorang CREW CND(Condo Dive). Condo Dive adalah Perusahaan milik Swasta yang bergerak dibidang Diving dan Snorkeling. Saat itu, CND mengantar Crew dari NTR TV Belanda dan WWF Indonesia menuju Kawasan TNK di Pulau Rinca dan Pulau Komodo.
Dalam video yang berdurasi dua menit itu terlihat jelas aksi pemboman itu. Terdapat dua adegan yang sempat terekamnya, diantaranya video perakitan bom dan video peledakan bom. Dalam dua video berbeda itu, sangat terang benderang beberapa nelayan sedang melakukan perakitan bom. Diatas perahu motor berukuran kecil, para nelayan terlihat lihai merakit komponen bom rakitan tersebut.
Terdapat beberapa kabel berwarna kuning, pupuk, sumbu, juga beberapa botol bir. Sementara dalam video peledakan, terlihat jelas tinggi ledakan mencapai 20 meter,tepatnya disamping perahu motor yang digunakan nelayan itu. Selain itu terdapat beberapa orang warga asing yang tengah mengambil gambar, mulai dari proses perakitan hingga peledakan.Siapakah orang asing itu?
Dari hasil konfirmasi suluhnusa.com, kepada Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Ir. Sustyio Rabu, 10 Desember 2013, menyebutkan beberapa fakta yang sangat mengagetkan.Pertama, Sustyio mengaku bahwa memang benar terjadi pemboman didalam kawasan tersebut pada tanggal 10 Oktober tahun 2013.
”Memang benar terjadi pemboman seperti itu. Namun, saat itu, saya sedang di Paris. Jadi, saya sungguh tidak tahu persis berapa kali terjadi ledakan disana” tuturnya.
Kedua, Kegiatan pemboman itu bertujuan untuk mengkampanyekan dampak penggunaan bom terhadap kerusakan ekosistem laut.Ketiga, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dengan Balai Taman Nasional Komodo, di Labuan Bajo.
Buktinya, kami mengeluarkan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).Keempat, kegiatan tersebut dilakukan oleh WWF Indonesia dan NTR TV dari Belanda. Kelima, kekuatan bom sudah diatur, sehingga tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Keenam, kegiatan dilakukan untuk pembuatan film Dokumenter oleh WWF Indonesia dan Stasiun TV Pemerintah Belanda.
Sementara itu, Sustyio mengaku salah terkait penggunaan bahan peledak dalam adegan pembuatan film documenter itu.
”Saya minta maaf, Saya akui bahwa saya salah. Ini karena, dari pihak BTNK tidak melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai Barat, terutama Satuan yang menangani Bahan Peledak itu. Tetapi saya akan menghubungi Kapolres Mabar, untuk menyampaikan hal penggunaan bahan peledak tersebut. Selain itu, saya menilai bahwa kegiatan pemboman itu masih terukur, dan adegan tersebut hanya terjadi satu kali saja, dengan daya ledakan rendah, karena yang dibutuhkan tim produksi film hanya percikan air saja. Kalau banyak-banyak pasti akan berdampak terhadap pengrusakan lingkungan hidup”paparnya.
Masih menurut Sustyio bahwa nelayan yang terlibat dalam perakitan maupun peledakan semuanya berasal dari Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. ”Nelayannya dari Sape, karena tidak ada nelayan disini yang memunyai ketrampilan dalam hal perakitan dan peledakan. Jadi mereka datang atas permintaan kami dari Taman Nasional Komodo. Selain itu, kegiatan tersebut sudah dilengkapi dengan izin, karena kegiatan tersebut berniat baik, dan pada intinya semuanya sudah terukur sehingga tidak menyebabkan kerusakan lingkungan” jelasnya. Dia tidak mengaku oknum siapa yang memanggil nelayan itu ke Labuan Bajo.
Selain kepala BTNK, Muhamad Saleh, Seorang Polhut yang saat itu bertugas untuk mengawal Crew Produksi dari WWF dan NTR TV Belanda, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya siap diproses hukum jikalau kegiatan tersebut melanggar hukum.
”Saya siap Pa kalau diproses hukum kegiatan tersebut. Sebagai bawahan, saya hanya menjalankan perintah saja sesuai Surat Perintah Tugas saya,No.PT.4828/BTNK-I/2013, Perihal melaksanakan pendampingan Tim Televisi NTR Belanda dan WWF Indonesia dalam kegiatan pengambilan gambar untuk pembuatan film documenter dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, tanggal 16-18 Oktober 2013. Yang menandatangani surat tugas saya adalah pa Oman Rohman, bukan Pa Sus selaku Kepala BTNK disini” tegas petugas tersebut.
Dasar surat tugas tersebut menurut Muhamad Saleh adalah, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam(SDA), UU Nomor 45 tahun 1999 tentang kehutanan,Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang perlindungan hutan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman NAsional tanggal 1 Februari 2007, dengan tembusan Kepala Seksi Wilayah I Pulau Rinca,Kepala Seksi Wilayah II Pulau Komodo dan Kepala Seksi Wilayah III Pulau Komodo.
Pengakuan mengejutkan dari Muhamad Saleh adalah Dia yang memanggil Nelayan Asal Sape untuk melakukan Perakitan.
”saya sendiri yang mendatangkan mereka kesini Pak. Bahan yang digunakan adalah pupuk urea,detonator dan botol bir. Semuanya dikemas didalam tiga buah botol bir. Sementara saat pengambilan gambar berlangsung, kegiatan pemboman dilakukan sebanyak 3 kali didalam kawasan yang sama, yakni Loh Kima Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo. Tema filmnya, Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Aktifitas Pengeboman. Kegiatan syuting inipun sudah diketahui kepala BTNK” paparnya.
Dari keterangan Polhut lainnya yang berinisial YT kepada wartawan mengaku informasi pemboman dalam rangka pembuatan film documenter tanggal 10 Oktober 2013 lalu itu, diketahuinya dari rekan Polhut lainnya, berinisial JI dan DO.
Menurutnya, kegiatan dalam bentuk apapun, atau dengan tujuan apapun, apabila menggunakan bahan peledak didalam kawasan Taman Nasional Komodo atau dalam daerah konservasi dimanapun didunia dilarang oleh Undang-undang dan seluruh ketentuan yang berlaku wajib dipatuhi dan itu harus dicantumkan dalam SIMAKSI, juga dalam Surat Perintah Tugas, bagi Polhut yang bertugas mendampingi.
”Bahwa setiap kegiatan pembuatan film atau kegiatan komersil lainnya dalam wilayah Taman Nasional Komodo, bisa dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kementrian Kehutanan, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya menjadi dasar dikeluarkannya Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Kementrian Kehutanan Dirjen PHKA BTNK. Apalagi ini dilakukan oleh orang asing, tentunya dengan regulasi sesuai yang telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.7/IV-Set/2011 tanggal 3 Desember”tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.7/IV-Set/2011 tanggal 3 Desember, tentang SIMAKSI disebutkan Simaksi Yang Diterbitkan Oleh Sekditjen PHKA (Warga Negara Asing), untuk kegiatan pembuatan film wajib memenuhi persyaratan yang harus dilampiri antara lain:
- Surat Keterangan Jalan Dari Kepolisian Setempat
- Proposal Kegiatan
- Fotocopi passpor
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Sinopsi
- Daftar peralatan
- Daftar anggota tim
Dari data yang diperoleh suluhnusa.com di Labuan Bajo serta berdasarkan pengakuan beberapa pihak menyebutkan bahwa beberapa ketentuan yang seharusnya dipenuhi dalam kegiatan tersebut tidak dipenuhi, seperti beberapa poin dalam SIMAKSI diatas, diantaranya, Surat keterangan jalan dari Kepolisian setempat,proposal kegiatan, fotokopi paspor dan Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, hingga kini, pada kantor BTNK di Labuan Bajo, belum memiliki Arsip dari film Dokumenter tersebut.
Pentingannya Keterlimbatan Stakeholder
Mestinya dalam membangun pariwisata haeus melibatkan Pemerintah, pasar, politik (parlemen) dan masyarakat. Keempat komponen itulah yang sekarang kita sebut stakeholder. Karena mereka itu disebut stakeholder, maka maka merreka semua disebut sebagai pihak yang berkepentingan dalam industry pariwisata.
Pariwisata tidak akan menjadi ekonomi kreatif yang tidak lain juga berarti ekonomi rakyat, manakala pembangunan pariwisata tidak melibatkan seluruh stakeholder dan hanya melibatkan stockholder saja yakni melibatkan para pemegang saham saja dalam hal ini para pengusaha/pemodal saja.
Kalau ini yang terjadi maka pembangunan pariwisata bukan lagi sebuah ekonomi kreatif seperti dipahami pada tahun 2009 lalu yakni sebagai salah satu wujud ekonomi rakyat melainkan sebuah ekonomi kapitalistik senbagaimana yang dilakukan pada era ideology developmentalisme dari orde baru. Hal itu diungkapkan Sipri Rambu selaku Produser Pink Beach Group kepada Wartawan di Labuan Bajo, Minggu (15/12)
Menurutnya, pembangunan pariwisata di Manggarai Barat(Mabar) haruslah menuju kepada pengembangan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat dalam konsep ekonomi kraetif yang dicanangkan pada tahun 2009 itu adalah sebuah konsep yang lahir setelah kita mengalami kegagalan ekonomi kapitalistik. Kita menolak ekonomi kapitalistik karena model ekonomi kapitalistik hanya memberikan kemamkuran kepada segelintir orang atau anggota masyarakat saja yakni para kapitalis (konglomerat) dan melantarkan rakyat banyak. Hal ini sepertinya sudah ada di Manggarai Barat.
“Pemerintah semestinya hati-hati dalam mengambil tindakan, terutama proses penerbitan izin. Selaku masyarakat Manggarai Barat, NTT, saya mengutuk keras tindakan BTNK, mengizinkan orang asing melakukan adegan pemboman didalam kawasan Taman NAsional Komodo. Itu adalah bentuk tindakan pengrusakan lingkungan hidup dengan modus kampanye selamatkan lingkungan. WWF Indonesia harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan bulan Oktober itu”tutur Rambu, ayah tiga anak ini
Diminta untuk dibubarkan
Unjuk rasa ratusan mahasiswa dan masyarakat pesisir Manggarai Barat yang tergabung dalam GEMMPAR Selasa siang (20/11),bulan lalu itu, di depan kantor Balai Taman Nasional Komodo( BTNK ) Labuan Bajo berakhir ricuh.
Kericuhan itu dipicu aksi pemukulan terhadap salah seorang pegawai BTNK oleh Kordinator lapangan GEMMPAR bernama Satria menggunakan megaphone. Tidak terima dengan perilaku tersebut, Staf BTNK lainya langsung memukul Satria.
Kericuhan pun pecah. Ratusan demonstran menghujani staf dan Kantor BTNK dengan batu dan kayu. Tiga orang demonstran mengalami luka parah dibagian kepala dan lengan. Selain demonstran sejumlah aparat dari Polres Manggarai Barat juga mengalami luka-luka dibagian kepala terkena lemparan batu. Bagian depan dan samping kantor BTNK juga rusak akibat dihujani batu dan kayu.
Usai kericuhan, Kapolres Manggarai Barat, AKBP.Enday Sudrajat langsung memrintahkan anggotanya mengecek identitas para demonstran. Diketahui, beberapa orang anggota demonstran berasal dari Bima dan Sape Nusa tenggara Barat. Dari tangan pengunjuk rasa, polisi juga menemukan belasan benda tajam seperti pisau dan badik. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Sementara itu koordinator Demonstran hingga kini masih diperiksa polisi.
Satria, Kordinator aksi menegaskan, GEMMPAR tetap melakukan demonstrasi lanjutan hari Kamis besok dengan massa yang lebih besar “ Perjuangan kami tidak sebatas hari ini. Hari kamis mendatang, kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi. Aksi unjuk rasa ini untuk memperjuangkan nasib kami sebagai nelayan yang menjadi korban kebijakan TNK. Walaupun diantara kami ada yang terluka, itu semua adalah buah dari perjuangan untuk mencapai keadilan. Intinya, apa yang kami tuntut harus terealisasi”, tegasnya.
Untuk diketahui, Ini adalah aksi unjuk rasa ke tiga dari GEMMPAR dalam sebulan terakhir. Mereka mendesak, Balai Taman Nasional Komodo harus dibubarkan karena kehadiranya memiskinkan masyarakat pesisir terutama masyarakat nelayan yang masuk dalam sona Taman Nasional Komodo(TNK) seperti kampung Komodo,Rinca dan Papa Garang. Ruang gerak nelayan untuk menangkap ikan terpasung dengan kehadiran BTNK.
GEMMPAR juga protes dengan aksi penembakan petugas BTNK terhadap nelayan pesisir beberapa waktu lalu yang menyebabkan satu orang nelayan Sape Bima tewas. Mereka mendesak Polres Manggarai Barat mengusut kasus penembakan itu karena dinilai tidak sesuai prosedur. (Richard Kandy)



