suluhnusa.com_Lembaga pemerintah dan lembaga Publik harus memberikan pelayanan secara terbuka. Ini perintah undang-undang. Bahwa, pelayanan yang baik dan professional adalah pelayanan yang tidak dilakukan secara tertutup. Bila tertutup, maka lembaga tersebut patut dicurigai.
Lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun swasta yang diberi tugas memberikan layanan publik sebagaimana diamanatkan pasal 22 Undang-Undang 25 tahun 2009 memiliki kewajiban untuk menyusun,menetapka dan menerapkan standar pelayanan.
Dalam proses penyusunan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari poin pasal yang ada dapat kami katakan, bahwa saat ini sudah menjadi kewajiban dari setiap SKPD maupun unit-unit pemberi layanan publik untuk menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penerima layanan atau masyarakat dapat dengan mudah mengikuti alur proses ketika membutuhkan pelayanan pada suatu instansi,” demikian diungkapkan Aram Pukuafu Kolifai, SH Pengelola Rumah Pintar Soet Hinef Naioni Kota Kupang.
Ia dimintai komentar terkait sejumlah SKPD di Kota Kupang yang belum mampu menyiapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU nomor 25. Hal ini menurut Kolifai sangat beralasan bahwa, untuk membenahi pelayanan publik khususnya bidang birokrasi yang selama ini dinilai banyak kalangan amat mengecewakan, maka hal utama yang dilakukan yakni penerapan Standar Pelayanan dan dipampang pada tempat yang mudah dilihat masyarakat sehingga mudah diketahui dan diikuti.
Tidak ada lagi pungutan-pungtan diluar aturan yang sudah ada. Masih menurutnya, perlu diketahui untuk menyususn standar pelayanan publik perlu memuat beberapa komponen antara lain, dasar hukum, persyaratan, sistim, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian biaya atau tarif dan lainnya sebagaimana amanat pasal 25.
Tetapi yang menjadi kendala selama ini jelas Kolifai, banyak pejabat SKPD atau kepala bagian unit bahkan bahkan kepala daerah sendiri belum memahami mekanisme UU Nomor 25 tahun 2009. Akibatnya banyak SKPD dan unit layanan di pemerintah tidak menyiapkan standar pelayanan. Meskipun demikian diharapkan suatu saat ini di daerah kita dan Indonesia secara umum dapat merubah sistim pelayanan setelah adanya atau lahirnya UU 25.

Senada dengan Kolifai, menurut Kepala Bidang Pelayanan dan pengawasan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aris Samson mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik hingga saat ini belum efektif dilaksanakan, terutama bagi pemberi layanan di bidang pemerintahan birokrasi. Karena itu, beberapa tahun belakangan ini Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mendorong dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah kementrian lain untuk mensosialisasikan kepada sejumlah pejabat pemberi layanan.
“Kami dari Kemenpan RB sadari penerpan UU 25 2009 belum efektif diterapkan terutama bagi pemberi layanan di bidang pemerintahan birokrasi, baik di daerah maupun di tingkat pusat,”. jelas Aris Samson ketika membawakan materi dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Kupang Senin 02 – Rabu 04 Desember 2013 lalu.
Menurut Aris, amanat UU nomor 25 2009 jelas mengatur setiap penyelenggara pelayanan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyususn, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan pada lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan UU 25 dimaksud kata Aris, Kemenpan RB menjalanan Peraturan Menpan RB Nomor 36 tahun 2012 sebagai juknis acuan dalam menerapkan standar pelayanan publik. Dengan demikian diharapkan secara perlahan pelayanan publik kedepan akan lebih baik.
Sementara itu manajemen Rumah Pintar Sonaf Soet Hinef , Naioni, Kota Kupang terus mengembangkan sejumlah sentra yang menjadi andalan program. Salah satu sentra yakni ketahanan pangan sehingga manajemen membuat kebun.
Bulanm November lalu, seluruh elemen yang ada di Rumah Pintar Sonaf Soet Hinef ini bergotong royong membuat kebun. Mereka dipimpin langsung oleh Pengelola Rumah Pintar, Aram Kolifai.
Mereka membersihkan lahan yang dipenuhi semak dan beberapa pohon dengan cara menebas bahkan ada yang membakar semak yang telah kering. Lahan yang dibersihkan ini hendak ditanami tanaman pangan maupun hortikultura, yakni jagung, kacang, tomat. cabe dan lain sebagainya.
“Di rumah pintar ada enam sentra yakni sentra buku, sains, kriya, audio, panggung dan ketahanan pangan. Dan penanaman tanaman pangan dan jenis hortikulutura merupakan bagian dari sentra ketahanan pangan keluarga. Kita lakukan ini agar dari rumah pintar bisa memberi contoh kepada masyarakat agar manfaatkan lahan tidur atau kosong di pekarangan atau kebuh uuntuk menanam tanaman produktif,” ungkap Kolifai.
Diungkapkan, dengan kondisi iklim yang terjadi tidak mengurangi semangat untuk menanam sehingga memberi contoh kepada warga sekitar agar memanfaatkan lahan-lahan terutama di pekarangan rumah.
“Jadi kebun yang kita kerja ini akan kita tanami dengan tanaman pangan terutama jagung dan kacang-kacangan. Kita m,ualai dari rumah pintar dengan tujuan akhir memberi pelajaran dan motivasi kepada masyarakat,” katanya.
Dan benar di lahan rumah pintar ini telah ada sejumlah tanaman produktif seperti pepaya, mangga, sukun, jeruk dan beberapa jenis lainnya. Ada juga tanaman lain seperti cendana dan tanaman umur panjang lainya.Sedangkan di bagian pekarangan telah ada jenis lain seperti lombok terung, pisang dan sebagainya.(Goris Takene)
