suluhnusa.com_Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Bali diminta segera mensosialisasikan aturan terbaru kepada seluruh masyarakat sejak saat ini. Untuk itu, KPU diminta menyurati semua media massa yang ada di Bali.
Menjelang pemilihan legislative 2014 banyak aturan KPU yang mesti diketahui oleh publik. Sebut saja misalnya, Peraturan KPU No.15 tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan KPU No.1/2013 memuat pedoman pelaksanaan kampanye pemilu calon anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Oleh karena itu pihak KPU diminta agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Demikian permintaan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika saat menerima Ketua KPU Bali, Raka Sandi di ruangan kerja Gubernur Bali, 22 November 2013 siang.
Mangku Pastika mengungkapkan, agar masyarakat khususnya kontestan pileg dalam hal ini para caleg tidak menyalahkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, maka sejak saat ini KPU segera melakukan sosialisasi terkait semua aturan yang baru ditetapkan.
Setelah menyelesaikan tugasnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lalu, Ketua KPU yang baru saja dilantik Dewa Raka Sandi, beserta jajarannya beraudensi pada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk melaporkan kegiatan yang telah berjalan dan kegiatan akan dilaksanakan, yaitu pemilihan legislatif tahun 2014.
Apresiasi positip dari Mangku Pastika kepada KPU sebab berhasil menggelar pilkada Bali walau banyak masalah yang terjadi selama pemilihan gubernur bisa diselesaikan dengan baik. Untuk pemilihan legislatif yang akan datang, Gubernur mengingatkan agar KPU Bali tetap menjaga netralitas.
“Jangan berpihak pada perorangan caleg atau partai tertentu, berpihaklah kepada peraturan yang ada, agar tidak terjadi keributan di kemudian hari”, lanjut Pastika.
Pastika juga mengharapkan agar KPU tetap berkoordinasi dan diskusi secara internal mengenai hal-hal yang bisa menjadi pemicu konflik, agar resiko kerusuhan bisa diminimalisir.
Raka Sandi memaparkan ada yang beda dalam peraturan KPU tahun ini. Selain masalah alat peraga yang sudah disosialisasikan, satu lagi yaitu untuk para calon legislatif harus menyerahkan audit dana awal kampanye dan dana akhir kampanye mereka. Jika tidak menyerahkan audit dana awal bisa dibatalkan menjadi calon legislatif, dan bagi mereka yang tidak menyerahkan audit dana akhir kampanye bisa dibatalkan menjadi calon tgerpilih.
Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan legislatif di Bali juga belum rampung hingga saat ini, diharapkan peran serta kabupaten kota lebih kooperatif lagi supaya bisa diselesaikan tepat waktu pada tanggal 2 Desember 2013 karena tanggal 4 Desember harus sudah final di tingkat nasional.
Gubernur sangat mendukung peraturan baru KPU. Ia mengharapkan agar peraturan baru tersebut bisa disosialisasikan lebih luas lagi, agar masyarakat terutama para calon legislatif tahu. Mengenai alat peraga, diharapkan KPU bisa bertindak tegas. Baliho yang melanggar agar bisa diselesaikan, begitu juga dengan iklan kampanye yang ada di media cetak.
“Bila perlu surati semua media cetak di Bali, bahwa menayangkan iklan kampanye mereka bertentangan dengan peraturan, harus tegas pada semua media di Bali”, tambahnya. Mengenai sosialisasi peraturan baru KPU, Gubernur berjanji akan membantu mensosialisakannya melalui Biro Humas Setda Prov Bali.(sandro wangak)
