Laut Bukan Arena Perang

suluhnusa.com_ Para nelayan ini meledakkan lebih dari 100 bom ikan dalam satu bulan.

Dalam satu bulan, mereka bisa melakukan delapan hingga 15 trip. Jika diakumulasi, maka kira-kira dalam satu kali trip, para nelayan ini meledakkan lebih dari 100 bom ikan. Kondisi ini terjadi di perairan Pulau Tiga, Selat Solor, Pulau Solor bagian selatan, Selat Lamakera, dan Lembata bagian selatan.

Perilaku ini disebabkan, terdorong oleh tingginya permintaan tuna dan mandeknya keterampilan, nelayan di perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menggunakan bom ikan.

Tanpa memedulikan ekses lingkungan dan keselamatan jiwa, nelayan-nelayan ini meledakkan tujuh hingga sepuluh botol bom per trip pada saat peak season di bulan Agustus – November.

Dalam satu bulan, mereka bisa melakukan delapan hingga 15 trip. Jika diakumulasi, maka kira-kira dalam satu kali trip, para nelayan ini meledakkan lebih dari 100 bom ikan. Kondisi ini terjadi di perairan Pulau Tiga, Selat Solor, Pulau Solor bagian selatan, Selat Lamakera, dan Lembata bagian selatan.

“Seperti medan perang,” demikian komentar warga sekitar desa Flores Timur kepada Dwi Ariyogagautama, Fisheries Senior Officer dari WWF Indonesia di NTT, yang ditulis Zika Zakiya.

Dwi Ariyogagautama, merupakan penulis laporan Potret Pemboman Ikan Tuna di Perairan Kabupaten Flores Timur. Dalam pengumpulan data, Dwi mempelajari bahwa nelayan setempat mengindentifikasi adanya tuna dari kumpulan lumba-lumba di permukaan.

“Bomnya dilempar ke sekitar lumba-lumba. Maka lumba-lumbanya jadi korban, sedangkan tuna yang bisa diambil hanya setengahnya karena yang setengah lagi sudah keburu tenggelam,” demikian cerita Dwi Ariyogagautama, dalam tulisan yang buat Zakiya kepada suluhnusa.com.

Dalam satu kapal nelayan, terdapat lima hingga sepuluh nelayan. Di mana tiga hingga delapan orang di antaranya adalah penyelam yang bertugas mengumpulkan tuna korban ledakan.

Dengan keuntungan yang mencapai Rp850 jutaan sampai Rp3 miliar, para nelayan ini mengorbankan banyak hal. Dimulai dari nyawa, karena ditemukan lima orang meninggal dunia dan dua orang lagi cacat seumur hidup.

Jatuhnya Kredibiltas Perikanan Indonesia
Dampak berikutnya adalah biota laut seperti lumba-lumba ikut jadi korban. Terfatal, jatuhnya kredibilitas perikanan Indonesia. “Bom ikan ini dimulai pada tahun 1996, sempat terhenti tahun 1998. Tapi akhirnya mulai lagi pada 2004 dan berlangsung hingga sekarang,” kata Dwi Ariyogagautama.

Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia, menyatakan, para praktek penangkapan ikan seperti ini harus dihentikan. Meski sulit, penegakan hukum dan pengawasan menjadi upaya penting yang harus segera dilakukan.

Kasus terbaru terkait pengeboman ikan di Flotim dan perairan Kepuluan Solor ini, kembali mencuat.

Kepolisian Resort Flotim dalam hal ini Pos Polisi Solor Selatan berhasil meringkus para pelaku dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan sementara ini menjalani masa penahanan di Polisi Sektor Menanga.

Demikian pernyataan Kasubag Humas Polres Flotim, Iptu. Erna Romakia kepada para wartawan di ruang Pelayanan Informasi PID Humas Polres Flotim, Kamis, 3 September 2015 siang.

Menurut Iptu Erna, penangkapan terhadap para tersangka atas nama Fabianus Nikohala Kolin dan Wenceslaus Kolin yang merupakan warga desa Kenere – Kecamatan Solor Selatan terjadi di perairan Desa Sulengwaseng – Kecamatan Solor Selatan.

Erna kemudian menceritakan Rabu, 26 Agustus 2015, jam 09.00 pagi, salah satu pelaku atas nama Fabianus N. Kolin alias Fani membeli bahan peledak siap pakai di beberapa nelayan asal Lamakera dengan harga Rp.100.000,- per botolnya, dan kemudian pada pukul 15.00 wita Fani mengajak Wens untuk pergi melaut menggunakan perahu milik pelaku.

“Saat mereka sedang menyelam mengambil ikan yang dibom tesebut, ada salah satu anggota di Pos Pol Solor Selatan, Bripka Billi yang kebetulan sedang melakukan patroli melihat kedua pelaku tersebut dan kemudian menangkap mereka,”kata Erna.

Saat ini, kata Iptu. Erna kedua pelaku telah diamankan di Polisi Sektor (Polsek) Menanga sambil menunggu proses selanjutnya dan akan dikenakan sanksi UU Ilegal Fishing.

“Untuk sementara barang bukti berupa Ikan pehada dan ikan bao yang telah ditangkap, kami amankan di Okisin untuk selanjutnya dilakukan uji lab,” katanya lagi.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat di wilayah Solor Barat kepada media ini mengeluhkan bahwa selama ini pemboman ikan bukan hanya terjadi di wilayah perairan Solor Selatan saja tetapi sudah merambah sampai ke wilayah perairan Solor Barat dan Solor Timur.

Mereka pun, meminta agar dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Flotim dapat melakukan patroli rutin di perairan Solor sehingga dapat meminimalisir kejadian tersebut. Sebab, laut bukan medan perang. (sandrowangak/balakeban)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *