KALABAHI – Sidang pemeriksaan saksi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan identitas pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru, Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN.Klb, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kabupaten Alor, Kamis, 11 Juni 2026, terpaksa ditunda.
Seperti yang disaksikan Wartawan, Penundaan dilakukan setelah saksi yang dijadwalkan dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak dapat hadir dalam persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa, Tres Priawati, SH., usai persidangan menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
“Hari ini seharusnya agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Namun karena saksi berhalangan hadir, ketua majelis hakim menunda persidangan dan memberikan waktu hingga 18 Juni 2026 untuk menghadirkan saksi tersebut,” ujar Tres.
Menurutnya, kesempatan yang diberikan majelis hakim merupakan kesempatan terakhir bagi tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi a de charge.
Tres mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan dua orang saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli pidana untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Kami sebenarnya sudah mempersiapkan saksi jauh-jauh hari. Namun karena harus menyesuaikan jadwal persidangan serta keterbatasan transportasi dari Jakarta menuju Kalabahi, saksi belum bisa hadir hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak terlalu bergantung pada banyaknya saksi karena menurutnya fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sejauh ini sudah cukup jelas.
“Kami sebenarnya tidak terlalu membutuhkan banyak saksi karena fakta persidangan sudah terang. Bukti surat sudah ada, keterangan para saksi sebelumnya juga sudah jelas. Bahkan pemeriksaan Saksi Pelapor, dan Saksi sekaligus Terdakwa lain (berkas perkara Terpisah) sudah sangat jelas. Namun kami tetap menggunakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge atau ahli yang dianggap perlu,” Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa, tegas Tres.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Tres, majelis hakim juga telah mengatur jadwal tahapan berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyusun tuntutan.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa diminta kesiapan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi dalam waktu tiga hari setelah tuntutan dibacakan.
“Tadi hakim menanyakan apakah kami sanggup menyusun pembelaan dalam waktu tiga hari. Kami menyatakan siap,” tutupnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan identitas KTP ini akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa.+++
j.k
