Kades Tersel Akui Nama Warga Dipakai Dalam SK Bantuan, Bodi Perahu Milik Pribadi

selama ini hasil usaha dari penggunaan perahu tersebut dibagi bersama antara dirinya dan Benyamin

KALABAHI – Dugaan persoalan penyaluran bantuan perikanan bersumber dari APBDes 2023 di Desa Ternate Selatan (Tersel) mulai terungkap. Kepala Desa Yefta Hoydjadi mengakui nama warga dicantumkan sebagai penerima bantuan mesin diesel Yanmar, sementara mesin tersebut digunakan pada perahu motor milik pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ternate Selatan (Tersel) Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) Kabupaten Alor, Yefta Hoydjadi, akhirnya buka suara terkait polemik dugaan penyaluran bantuan perikanan berupa mesin diesel Yanmar yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Bantuan tersebut diketahui bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 berupa dua unit mesin diesel Yanmar. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ternate Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama Penerima Bantuan Mesin Diesel Yanmar, dua warga yang tercatat sebagai penerima bantuan yakni Benyamin Tonunglalang dan Kaleb Pulingdaka. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Yefta Hoydjadi di Biatabang pada 17 Februari 2023.

“Ya, benar adanya bantuan mesin untuk bodi perahu ketinting di desanya pada tahun 2023. Ia juga menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Diprotes Warga Sendiri, Kades di Alor Ini Pukul Mesin Diesel Hingga Pecah,” ungkapnya Yefta kepada wartawan via sambungan telepon pribadinya, pada Jumat, 22 Mei 2026, Sore.

Menurut Yefta, dirinya tidak memiliki persoalan pribadi dengan Benyamin Tonunglalang. Ia menjelaskan bahwa bodi perahu motor merupakan milik pribadinya dan sejak tahun 2017 hingga 2026 dipercayakan kepada Benyamin untuk digunakan dan dikendalikan.

“Body perahu motor itu milik saya. Selama ini bapak Benyamin yang gunakan dan kendalikan, mesin itu baru dipakai pada tahun 2023 karena mesin yang lama rusak,” ujar Yefta.

Ia juga mengaku pada April 2026 perahu tersebut mengalami kerusakan cukup serius pada bagian papan bodi sehingga perlu diperbaiki.

Menurutnya, rencana awal adalah menarik perahu ke darat untuk mengganti papan yang rusak. Namun karena kondisi perahu masih memungkinkan dipakai sementara, perbaikan dilakukan menggunakan semen putih dan lem epoxy sebagai tambalan sementara.

Saat proses perbaikan berlangsung, lanjut Yefta, Benyamin datang menemuinya di depan Kantor Desa dan menyampaikan niat untuk melepas mesin diesel dari perahu tersebut.

“Dia bilang mesin itu miliknya karena namanya tercantum dalam SK penerima bantuan,” Yefta mengulangi kata Benyamin.

Namun Yefta mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada Benyamin bahwa pengadaan mesin dilakukan menggunakan nama Benyamin sebagai penerima manfaat.

“Sebelum saya buat SK itu, saya sudah sampaikan bahwa saya ada pengadaan mesin tapi pakai nama bapak Benyamin,” ungkapnya.

Selanjutnya Yefta juga sempat meminta agar pembongkaran mesin ditunda hingga proses perbaikan bodi perahu selesai. Ia juga mengusulkan agar mereka duduk bersama di rumah untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.

Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dihiraukan sehingga Benyamin tetap melepas mesin dari bodi perahu.

“Saya bilang nanti kita bicara baik-baik di rumah, tapi dia tetap buka mesin. Karena merasa tidak dihargai, saya ambil palu kecil lalu pukul papan hingga mengenai bagian depan mesin dan pecah,” terang Yefta.

Dalam keterangannya, Yefta juga mengakui bahwa mesin bantuan yang dipersoalkan merupakan mesin diesel Yanmar 15 PK, padahal mesin yang diterima di Desa Tersel itu 1130 PK yang sudah digunakan hingga saat ini. Ia menyebut selama ini hasil usaha dari penggunaan perahu tersebut dibagi bersama antara dirinya dan Benyamin.

“Hasilnya selama ini bapak Benyamin yang simpan, lalu kalau bagi uang dia juga yang bagi kepada saya. Penghasilan kami bagi sama rata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yefta menjelaskan bahwa mesin dan bodi ketinting tersebut tidak hanya digunakan untuk mencari hasil laut, tetapi juga dipakai untuk menunjang aktivitas transportasi di desa, termasuk mengangkut tamu serta keperluan perjalanan ke kecamatan maupun kabupaten.

“Kalau ada tamu datang ke desa atau ada tugas ke kecamatan dan kabupaten, saya juga gunakan bodi ketinting itu,” katanya.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *