Dakwaan JPU Dinilai “Dipaksakan”, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan di PN Kalabahi

Ini soal keterlambatan administrasi, bukan kejahatan. Tapi dipaksa masuk ke ranah pidana

KALABAHI – Persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi memanas.

Kuasa hukum terdakwa secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan serius dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak hanya cacat formil, tetapi juga menyimpang dari fakta hukum sejak awal penyidikan.

Demikian diungkap Tres Priawati, S.H., selaku Kuasa Huhum terdakwa berinsial VT, kepada Wartawan dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), usai sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor-NTT, pada, Selasa, 28 April 2026.

Dalam sidang, kuasa hukum Tres menyebut dakwaan jaksa “berubah di tengah jalan” dan tidak lagi merujuk pada konstruksi perkara yang dibangun penyidik di Mabes Polri.

Awalnya, kata Tres, perkara ini ditangani oleh Mabes Polri dengan pasal tunggal. Namun saat masuk ke meja hijau, jaksa justru menghadirkan dakwaan alternatif dengan pasal tambahan.

Kuasa hukum menilai langkah ini bukan sekadar strategi hukum biasa, melainkan berpotensi melanggar hak dasar terdakwa.

“Pasal baru muncul tanpa pemeriksaan ulang. Tanpa BAP tambahan. Ini bukan hal sepele—ini menyangkut hak pembelaan klien kami,” tegas Tres.

Ia mengingatkan, kewenangan jaksa sebagai dominus litis bukan berarti bisa mengubah pokok perkara atau fakta perbuatan materiil secara fundamental dan tanpa batas.

Sorotan paling tajam datang dari ketidaksesuaian antara dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa saat berstatus Tersangka.

Menurut Tres, uraian dalam dakwaan tidak mencerminkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, bahkan dinilai seperti “dirangkai ulang”.

“Peristiwanya tidak jelas. Tidak sinkron dengan dokumen resmi yang kami pegang. Ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Keanehan lain yang disorot adalah penggunaan dua pasal berbeda untuk satu peristiwa yang sama, tanpa penjelasan konstruksi peristiwa yang berbeda. Bagaimana mungkin satu peristiwa dikenakan dua pasal berbeda, tapi narasi peristiwanya sama persis? Ini problem serius dalam logika dakwaan, menurut kuasa hukum Tres.

Menurutnya, Kasus ini awalnya ditarik ke Mabes Polri karena lintas wilayah (dua lokasi kejadian). Namun dalam dakwaan jaksa, hanya disebutkan satu lokasi di Alor.


Suasana persidangan di PN Kalabahi

Kuasa hukum mempertanyakan hilangnya satu lokasi tersebut dalam dakwaan.

“Kalau dari awal alasannya lintas wilayah, kenapa sekarang hanya satu lokasi, Ada bagian peristiwa yang hilang,” ujar Tres.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai inti perkara ini sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan persoalan administratif.

“Ini soal keterlambatan administrasi, bukan kejahatan. Tapi dipaksa masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa terdakwa bukan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen resmi.

“Kalau bicara KTP, itu kewenangan Dukcapil. Klien kami bukan institusi. Jadi konstruksi pidananya di mana?” tambah Tres Priawati.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan pra peradilan sejak 22 April 2026, namun belum mendapat respons.

Ironisnya, sidang pembacaan dakwaan tetap berjalan.

“Secara logika hukum acara, ini seharusnya ditunda. Tapi faktanya sidang tetap jalan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum memastikan akan menjadikan eksepsi sebagai serangan balik utama terhadap dakwaan jaksa. Dengan demikian sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Mei 2026, di mana eksepsi resmi akan dibacakan.

“Kami yakin hakim akan melihat ini secara objektif. Karena ini bukan sekadar keberatan, tapi menyangkut integritas proses hukum,” tegasnya.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *