LEWOLEBA – Dalam kapasitas yang sangat terbatas kami coba meyelami inti dalam perkara yang melibatkan oknum perwira ber pangkat AIPTU sebagai tergugat dan pedagang kecil yang menafkahi keluarga dengan pedagang sepatun di Lembata.
Sebelum lebih jauh kita melihat dan mendalami inti dari putusan pengadilan negeri Lembata No 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbt mari saya mengajak pembaca untuk melihat kembali cerita awal mula peristiwa hukum ini berlangsung, kejadian ini bermula sejak oknum perwira ini bertugas di Polsek Omesuri Kabupaten Lembata, sebagai seorang polisi aktif yang ditempatkan di polsek polsek atau pospol pospol di tingkatan kecamatan polisi polisi nakal semacam ini kerap mencari sampingan pendapatan dari pebisnis pebisnis kecil, cara nya bervarian mulai dari mintah jatah reman sampai berbisnis langsung, ini hal yang umum dan sering kita jumpai disetiap daerah.
Ditengah riuh geram publik terhadap instansi dengan seragam coklat belakangan ini, dari banyak sisi kita temukan borkok dan luka luka dari sekucur tubuh bernama Polri.
Sederet kasus yang menimpah polisi, dalam buku laporan tahunan Komnas HAM 2024, Polri setidak tidaknya memegang pringkat teratas disusul Pemerintah Pusat yang diadukan sebanyak 751 kali ke Komnas HAM. Secara Kepala Kepolisian Resort Buyasuri Kabupaten Lembata Polda Tenggara Timur, sebagai seorang polisi aktif Iptu Udin Abdula terhitung setelah kami lakukan Dumas pada Kadiv Propam Polri sejak 20 November 2025 lalu dan disusul denga Laporan polisi pada SPKT Polres Lembata, kami memperoleh beberapa aduan yang sama terhadap kami dari tindakan yang tidak patut sebagai seorang polisi berpangkat perwira.
Hal ini kami temui saat kami mulai menyuarkan kasus yang sempat di gugat secara perdata pada tahun 2022 lalu, untuk diketahui sebagai fakta Udin Abdula saat berstatus sebagai tergugat pada Pengadilan Negeri Lembata telah mengemban jabatan sebagai perwira aktif, di tahun yang sama Polisi aktif ini melakukan keberatan pada gugatan sederhana hal yang disediakan oleh PERMA No 4 Tahun 2019.
Ini terlihat normatif dari sisi regulasi dan prosedural, tapi sangat lah tidak patut sebgai seorang pejabat negara atau alat dari negara yang dalam perkara ini adalah orang yang jelas dititipkan uang sejumlah 120.000.000.00 pada rekening peribadinya. Peristiwa yang mula-mula dilihat sebagai pelangaran perdata ini berlangsung sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2022 saat perkara ini digugat perdata.
Idealnya jika kita mengunakan pendekatan asas ultimu remidium pidana sebagai obat terakhir. Namun sepertinya nihilisem jika penyakit super power atau merasa kebal hukum sudah menjangkit oknum pejabat negara atau alat dari negara, olehnya tulisan ini dimaksutkan pula sebagai alternatif adari usaha keseluruhan, Komnas HAM menerima dan menangani 2.625 kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.892 merupakan kasus baru, 733 kasus lanjutan dengan penyampaian pengaduan melalui surat sebanyak 1.648 aduan, datang langsung 360 aduan, melalui online 359 aduan, surat elektronik 143 aduan, audiensi 40 aduan, dan proaktif 51 aduan ( data laporan kompas 2 Juli 2025 ).
Pada fakta yang sama mari kita bermain main pada pusaran problem hukum yang melibatkan polisi di Nusa Tengara Timur, Mulai dari polisi dituduih bermain bisnis, kasus Rudi Soik, hingga kapolres yang didalikan jaksa penutut umum dengan delik asusila, pelecehan seksual hingga narkoiba, Udin Abdulah Adalah adalah salah satu dari sederet daftar panjang oknum polisi bermasalah di NTT kususnya.
Perwira yang belakangan bertugas sebagai penulis untuk memberi penyadaran bagi oknum sekaligus bahan refleksi bagi aparat penegak hukum dan penguatan bagi penulis dan korban dari kejahatan yang diatur oleh dua kitab undang undang ini.
Tuntutan Polisi Dalam KUHP Baru
Dewasa ini dalam prinsip prinsip pembaharuan KUHAP baru kita banyak menemukan pro kontara yang tak kunjungh selesai hingga hari ini, prinsipnya Polisi ditempatkan sebagai penyidik utama membuat Polri lebih dituntut layak dan patutut, sejalan dengan pendekatan Dr Muchamat Iksan, S.H., M.H,. Bahwa pemberian kewenagan yang luas kepada polisi itu selalu mempunyai dua kemungkianan. Bisa mempercepat penegagak hukum, tapin sekaligus juga bisa berbahaya kalau tidak dipegang oleh aparat yang kredibel.
Disisi bersebelahan kita mesti diingatkan dengan kasus yang kerap melibatkan Polisi, mulai dari judul “ polisi bunuh polisi, polisi bunuh sipil, plisi pelanggar ham, salah tanggap oleh poilsis, poilsi memainkan kasus seperti yang diulas Panji Pragiwaksono dalam teater Mensrea nya”, dan masi banyak lagi.
Polisi sebagai penyidik utama dalam setiap upaya penyidikan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 6 ayat 2 KUHAP yang baru memaksa polisi bahkan pada pangkat pangkat tertentu dibawa pangkat perwira pertama atau Pama untuk hadir dengan kualiats dan kapasitas intelektual yang mumpuni, hal ini senada dengan printah dan anjuran Peraturan Kepolisan Negara Repoblik Indonesia Perkapolri No 6 Tahun 2019 de4ngan kompleksitas wewenang dan tanggung jawab yang terkandung didalamnya.
Proteksi Feodalistik di Tubuh Polri
Dalam perkara perkara pidana yang melibatkan polisi aktif kerap kita temukan dilematis yang non formil tapi berlngasung sebagai sebuah budaya, semisal kasus yang coba kami angkat dalam tulisan ini, ketika terlapor pidana yang adalah angota perwira aktif di tingkatan POLRES yang ditindak oleh Kanit pada unit Pidana Umum dan Kepala Seksi Pengamanan dan Profesi Kasi Porpam yang sama sama berpangkat Perwira Utama Pama, belum lagi Paminal sebagai sub unit dibawa propam polres yang masi memangggil terlapor dengan sapaan komandan, hal yang sangat wajar diinternal kepolisan tapi sekaligus sebagai sesuatu yang menyimpang pada pendekatan proprsional penilayan masyakrat ketika menemui fakta semacam ini, bukan tanpa alsan fakta ini dipersoalkan ketika seorang perwira melakukan pelanggaran kode etik lalu yang mengadilinya jusru polisi dengan pangkat dibawahnya. Dalam beberapa kasus jarang kita temukan ketika perwira aktif yang melakukan pelangaran kode etik dengan melakukan pelangaran pidana pada ruang sipil berhasil dengan mudah cepat dan teransparan ditindak oleh satuannya, hal ini menujukan fakta ynag perlu dilihat sebagai ancaman terhadap kepastian hukum pada lembaga negara dalam setiap peristiwa pidana yang korbanya adalah masyarakt yang tidak punya akses terhadap hukum dan lemah memahami konstitusi.
Penulis memahami konsekuensi dari keputusannya dalam profesi advfokat guna mendapingi kleinya yang berlatar belakang pedagang kecil di plosok NTT di kabupaten yang akrab diberi nama negeri sembur paus ini dalam melawan oknum perwira denga setatus Kepala Kepolisian Resort Buyasuri Kabupaten Lembata itu.
Didalam harapan agar tegaknya keadilan penulis mencoba meraba kasus pidana penipuan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 dan 486 UU No 1 Tahun 2023 yang jelas melibatkan Perwira aktif ini semata mata agar isntitusi yang diberi beban berat oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk tetap dipercayai publik dan meberi kesempatan bagi pejuang keadilan seperti bapak Masrudin Usmanun untuk turut mecicipi apa yang disebut kepastian sebagai salah satu dari ketiga nilai dasar hukum oleh Gustav Radbruch ahli hukum Jerman.
Penipuan Oleh Oknum Plisi Sebagai Kejahatn Paling Komplek
Sebagai angota polri yang melakukan kejahatan penipuan, yang diatur dalam dua kitab udang undang oknum jugs diberngus oleh kode etik profesi polri, bagi Prof. Eddy Heariej penipuan sebagai kejahatan paling unik sebab tidak ada satupun kejahatan yang diatur dalam dua kitap undang undang kecuali penipuan, mari kita bedah ciri ciri dan unsur yang termaktub dalam kitab undang undang hukum acara pidana, penipuan dalam hukum pidana tercermin dalam beberpa unsur, yakni kebohongan atau tipu muslihat, membujuk orang lain, sehingga korban menyerahkan uang atau barang. Sedangkan penipuan dalam kitab undang undang hukum acara perdata tercermin dalam pasal 1328; yakni perbuatan melawan hukum, atau wanprestasi ingkar janji.
Lebih jauh jika kejahatan penipuan ini dilakukan oleh angota plisi aktif, dan disaat yang sama dari pendekatan konstitusi pelaku akan dihukum dengan tiga aturan sekaligus, hal ini semata mata agar pelaku medapati efek jerah dan korban medapati kepastian dan keadilan hukum.+++
Hamid Nasrudin Anas, S.H – praktisi hukum
