Sabdi Makanlehi Buka Suara, Pelantikan Sekda Alor Jangan Digantung

Kalau kita bicara aturan, masa jabatan itu ada batasnya. Kalau sudah melampaui, maka secara hukum bisa dipersoalkan

KALABAHI, – Molornya pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Alor menuai sorotan tajam. Salah satu peserta seleksi, Sabdi Makanlehi, angkat bicara dan mempertanyakan ketidakjelasan proses tersebut yang dinilai menyisakan tanda tanya besar.

Demikian diungkap Sabdi yang juga menjabat sebagai Camat Alor Timur Utara (ATU), pada Senin, 20 April 2026, Siang, di Lokasi Kantor Camat ATU, tepatnya di Mebung.

Sabdi menjelaskan bahwa proses seleksi calon Sekda berlangsung relatif singkat, yakni sejak pengumuman pada 5 Januari 2026 hingga hasil seleksi diumumkan pada 4 Februari 2026. Namun hingga Senin, 20 April 2026, belum ada tanda-tanda pelantikan Sekda definitif.

“Sebagai peserta seleksi, kami punya hak untuk mengawal sampai pada proses pelantikan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini ada apa?” tegas Sabdi kepada wartawan.

Ia menyoroti bahwa dalam time schedule panitia seleksi, pelantikan telah dijadwalkan. Jika terjadi perubahan, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada peserta.

Menurutnya, ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada peserta seleksi, tetapi juga memicu polemik di tengah masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor.

“Situasi ini membuat publik bingung. Bahkan muncul tuntutan-tuntutan liar di masyarakat terkait jabatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sabdi menyinggung aspek regulasi yang dinilai berpotensi dilanggar. Ia mengacu pada sejumlah aturan, termasuk terkait masa jabatan Penjabat (PJ) Sekda yang dinilai telah melampaui batas.

Menurutnya, penunjukan dan perpanjangan PJ Sekda yang telah berjalan hingga dua periode (6 bulan) patut dipertanyakan dari sisi hukum.

“Kalau kita bicara aturan, masa jabatan itu ada batasnya. Kalau sudah melampaui, maka secara hukum bisa dipersoalkan,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kondisi saat ini berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dalam pengambilan kebijakan strategis, khususnya di bidang kepegawaian.

“PJ Sekda yang ada saat ini bisa dikatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah strategis,” katanya.

Sabdi juga menyinggung Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat melampaui kewenangan, termasuk batas masa jabatan.

“Kalau negara ini negara hukum, maka semua harus berdasarkan aturan, bukan kekuasaan,” ujarnya.

Selain itu, ia turut menyoroti banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkup Pemkab Alor yang dinilai telah berlangsung terlalu lama, bahkan hingga lebih dari satu tahun.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Semua harus kembali ke aturan,” tegasnya.

Sabdi pun mendesak Pemerintah Kabupaten Alor dan Pemerintah Provinsi NTT untuk segera mempercepat pelantikan Sekda definitif, demi kepastian hukum dan stabilitas birokrasi.

Ia juga meminta perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kalau memang sudah ada tiga nama dan tersisa satu yang memenuhi syarat, kenapa tidak segera dilantik?” katanya.

Di akhir pernyataannya, Sabdi menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal proses pemerintahan.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tapi demi kebaikan daerah dan birokrasi ke depan,” pungkasnya.+++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *