Bau Korupsi di Pulau Buaya, Insentif Dibayar di Atas Kertas, Fakta Nol di Lapangan

Selain itu Sahbudin Imran, salah satu pelapor, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum

KALABAHI – Sejumlah tokoh lintas elemen dari Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL), mendatangi media untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi Dana Desa yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sejak Januari 2025 hingga April 2026.

Laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan terkesan “jalan di tempat” tanpa kepastian hukum yang jelas.

Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1.599.853.200.

Berdasarkan dokumen APBDes 2020 dan bukti fisik di lapangan yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah kejanggalan mencolok antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi riil di desa tersebut.

Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada belanja honorarium guru PAUD. Dalam laporan disebutkan terdapat 84 orang guru dengan total anggaran Rp8,4 juta per bulan. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah guru PAUD hanya sekitar 5 orang.

Selisih data ini memunculkan dugaan mark-up anggaran mencapai Rp6,4 juta serta indikasi laporan fiktif.

Tak hanya itu, pada item insentif guru ngaji TPA, tercatat sebanyak 60 orang penerima dengan total anggaran Rp7,2 juta. Padahal, di Desa Pulau Buaya hanya terdapat 3 TPA dengan 3 orang guru ngaji.

Ironisnya, ketiga guru tersebut mengaku tidak pernah menerima insentif sebagaimana tercantum dalam laporan.

Kejanggalan juga ditemukan pada belanja perlengkapan TPA senilai Rp12,25 juta yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Hal serupa terjadi pada pengadaan seragam TK sebanyak 100 pasang dengan nilai Rp12,25 juta, sementara jumlah siswa TK di desa tersebut hanya sekitar 12 orang dan tidak ada pembagian seragam pada tahun anggaran dimaksud.

Lebih jauh, laporan juga mencatat insentif guru PAUD untuk 140 orang, padahal fakta di lapangan menunjukkan jumlah tenaga pengajar tidak lebih dari 5 orang. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan dan potensi praktik korupsi secara sistematis.

Hal tersebut menambah kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini datang dari berbagai elemen masyarakat seperti Tokoh agama menilai dugaan korupsi mencederai nilai moral dan amanah kepemimpinan.

Tokoh adat menyebut tindakan tersebut merusak nilai budaya “Kaka-Adek” yang dijunjung tinggi di Alor. Tokoh pemuda menyoroti dampaknya terhadap minimnya peluang pemberdayaan generasi muda. Tokoh perempuan menilai dana tersebut seharusnya dapat mendukung kesehatan ibu-anak dan ekonomi perempuan pesisir.

Selain itu Sahbudin Imran, salah satu pelapor, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum.

“Kami sudah menunggu sejak Januari 2025. Uang rakyat lebih dari Rp 1,5 miliar ini bukan jumlah kecil. Kami butuh kepastian hukum, mengapa kasus ini seperti diulur-ulur,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Pelapor lainnya, Sahlul Bakar, menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati proses hukum, namun meminta transparansi dan kejelasan.

“Kami menjunjung tinggi proses hukum di Kejari Alor. Tapi kami butuh kepastian. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menurun,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohamad Nursaitias,SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH,MH kepada wartawan pada Senin 20 April 2026 membenarkan adanya laporan terkait dana desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) Kabupaten Alor.

Bangkit menjelaskan, Pihaknya dalam pemeriksaan para Kepala Desa sekabupaten Alor atas dugaan kasus terkait dana desa tersebut belum menemukan laporan pidana. Untuk Desa Pulau Buaya itu sama sekali belum pernah di audit dan itu rananya teman-teman APIP atau Inspektorat Daerah (Irda), kami telah melakukan koordinasi agar APIP bisa melakukan audit.

“Jadi kita menunggu APIP melakukan audit dulu, nanti hasil perhitungannya diserahkan kepada kami maka disitulah kejaksaan akan menindak lanjuti sesuai LHP ke tahap berikutnya,”ungkapnya. +++


j.k


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *