LARANTUKA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak awal berdirinya menempatkan kesejahteraan guru sebagai agenda fundamental perjuangan.
Dorongan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk pengaturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara satu kali gaji pokok, menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap martabat profesi guru.
Hal ini disampaikan Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian di Larantila, 2 Maret 2026.
“Dalam berbagai momentum kebijakan nasional, PGRI konsisten mengawal agar guru memperoleh keadilan dan kepastian sebagai pilar utama pendidikan”, ungkapnya.
Ketika pengangkatan ASN mengalami moratorium panjang dan berdampak pada ketidakpastian nasib guru, PGRI mengambil langkah solutif dengan mendorong pola rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maksi menjelaskan skema ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus membuka ruang perbaikan kesejahteraan guru.
“PGRI tidak pernah berhenti mencari solusi yang realistis agar guru tetap terlindungi dan pendidikan tidak terabaikan,” ujar Maksi Masan.
Perjuangan PGRI tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga menyasar tata kelola yang adil dan efisien. Saat Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih ditransfer melalui rekening daerah dan kerap menimbulkan keterlambatan serta ketidakpastian, PGRI secara tegas mendorong agar TPG ditransfer langsung ke rekening guru penerima.
Aspirasi ini disuarakan dalam berbagai forum nasional, termasuk Konferensi Kerja Nasional PGRI Tahun 2022 di Yogyakarta.
Upaya tersebut kembali ditegaskan melalui dialog langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada November 2025. Hasilnya kini nyata, karena mulai 2026 penyaluran TPG telah dilakukan langsung ke rekening guru dengan skema pembayaran bulanan.
“Ini bukti bahwa suara guru, bila diperjuangkan secara konsisten, akan didengar dan diwujudkan,” kata Maksimus.
Saat ini, PGRI Kabupaten Flores Timur mendorong langkah yang lebih mendasar dan berkeadilan, yakni menyatukan Tunjangan Profesi Guru ke dalam gaji dengan nomenklatur tunggal ‘gaji’.
Skema ini diharapkan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening Bapak dan Ibu Guru penerima. Menurut Maksimus, langkah ini akan mengakhiri berbagai kerumitan administratif yang selama ini membebani guru, mulai dari pengecekan Info GTK berulang, perebutan jam, hingga penantian tanpa kepastian.
“Sudah saatnya negara menghadirkan kepastian dan ketenangan bagi guru. TPG harus menyatu dengan gaji dan disebut gaji, dibayarkan setiap bulan secara pasti dan bermartabat,” tegas Maksimus Masan Kian.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi keuangan, tetapi wujud penghormatan negara terhadap guru sebagai aktor utama dan strategis dalam pemenuhan kebutuhan dasar bangsa di bidang pendidikan.+++amber.kabelen
