suluhnusa.com_Dua hari berturut-turut yaitu tanggal 9 dan 10 Desember merupakan hari peringatan yang sangat sangat penting bagi umat manusia. Kemarin, tanggal 9 Desember ialah hari anti korupsi sedunia.
Di Indonesia banyak pihak memeringati hari tersebut dan menyatakan perang terhadap korupsi dan koruptor. Misalnya, Aktivis anti korupsi yang tergabug dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan unjuk rasa memperingati hari korupsi di depan gerbang kompleks senayan Parlemen Senayan (9/12/2014) dengan mengusung tema Anggota DPR Jangan Seperti Kacang Lupa Kulit.
Tidak ketinggalan di Provinsi NTT, seperti yang diberitakan oleh SKH TIMEX (10/12) peringatan hari anti korupsi tahun ini kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT, Jhon Walingson Purba Bersama sejumlah petinggi Kejati membagi – bagikan stiker korupsi, dan masih banyak aksi lain yang dilakukan oleh aktivis, ormas, OKP, LSM dalam menyambut hari anti korupsi.
Berbicara mengenai korupsi, kata ini begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia khususnya. Korupsi diidentikkan dengan penggelapan/pencurian uang negara oleh para pejabat-pejabat yang berwenang. Tercatat sudah banyak pejabat negara yang terbukti dan atau sedang dalam proses peradilan karena kasus korupsi. Nama-nama pejabat tersohor di negeri ini telah banyak yang menghuni bui.
Hari ini 9 Desember 2014 adalah Hari Anti Korupsi, namun korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meski berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara berhasil dibongkar, kenyataannya hal itu tidak membawa efek jera.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/12/2014), hal itu terbukti dengan masih maraknya pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Lihat saja hasil transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi 2014. Dan ternyata negara yang paling bersih dari korupsi adalah Denmark, lalu disusul Selandia Baru, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Swiss.
Singapura menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang masuk 10 besar, tepatnya menempati urutan ke-7 sebagai negara paling bersih dari korupsi. Sementara Indonesia, masih berada di peringkat 107 atau naik 7 peringkat dari tahun sebelumnya.
Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK selama tahun 2014 ini, kasus korupsi paling banyak ditemukan di kementerian atau lembaga pemerintah, yakni mencapai 23 kasus.
Pada urutan kedua ditempati pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yakni ada 13 kasus. Sementara di pemerintahan provinsi (pemprov) ditemukan 11 kasus korupsi dan menempatkan pemprov di urutan ketiga paling rawan korupsi. Selanjutnya adalah DPR dengan 2 kasus.
Berdasarkan jenis perkara korupsi, praktik penyuapan masih mendominasi kasus-kasus korupsi. Selama tahun 2014, ada 16 kasus penyuapan yang ditangani KPK. Ini berarti, kasus penyuapan paling banyak dilakukan dalam praktik korupsi. Pada urutan kedua adalah pengadaan barang dan jasa dengan 13 kasus. Sementara tindak pidana pencucian uang dan pungutan masing-masing terjadi 5 kasus. Urutan berikutnya adalah perizinan dengan 4 kasus.
Bagaimana Korupsi di NTT? Hampir setiap hari media masa local NTT menyajikan berbagai informasi tentang kasus korupsi yang terjadi di NTT. Kasus korupsi di NTT sampai saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat baik dari segi level maupun modusnya.
Dari segi level, kasus korupsi di NTT mulai dari tingkat desa dan merambat hingga ke tingkat propinsi. Dari segi modus, kasus korupsi di NTT melibatkan beraneka ragam modus seperti laporan fiktif, pemalsuan laporan keuangan hingga perampasan secara terbuka. Berbagai laporan ini menunjukkan bahwa NTT merupakan salah satu propinsi terkorup di Indonesia, bahkan mungkin meningkat ke peringkat yang paling atas.
Lihat saja pernyataan dari Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar yang dimuat di (http://www.tempo.co, Sabtu, 26 April 2014), ada lima bupati di NTT yang tersangkut korupsi. Kelimanya adalah Bupati Dabu Raijua yang terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar, (sekarang tersangka). Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin terkait kasus dugaan pungutan liar Rp 1 juta per desa. Bupati Flotim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan Tipikor.
Adapun Bupati Rote Ndao, Lens Haning terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez terkait kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), serta Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 158 unit motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar.
Lain lagi data Mapolda NTT, saat ini Direktorat Reserse dan Kriminal (Dirtreskrimsus) sedang menangani sebanyak 70 perkara korupsi dari bulan januari-November 2014. Dari jumlah tersebut sebanyak 25 perkara kasus yang sudah di P-21, dan masih tahap penyelidikan 26 perkara, sedangkan pada tahap penyelidikan sebanyak 19 perkara (SKH TIMEX, 10/12). Hal ini berarti NTT telah menjadi lahan empuk para pejabat ditengah kondisi masyarakat yang sangat memperihatinkan.
Pada sisi lain, korupsi tidak hanya dimonopoli dalam aspek kenegaraan, namun juga pasti aspek individual. Sudahkah kita benar-benar menghindarkan diri dari korupsi? Korupsi jam kerja, korupsi uang bensin, korupsi ide dan korupsi-korupsi yang lainnya. Seorang mahasiswa ketika kuliah datang terlambat, berarti dia telah korupsi waktu. Seorang dosen yang sering datang terlambat mengajar atau malah tidak mengajar telah korupsi waktu. Seseorang yang telah menyelewengkan wewenang yang telah diberikan adalah sebuah kasus korupsi.
Sudahkan kita mencoba sepenuh hati menghindari perbuatan korupsi? Semoga pemerintahan baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla bisa memberikan angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia untuk menegekkan pemerintahan yang bersih.
Hari ini pula 10 Desember 2014 diperingati hari Hak Asasi Manusia. Namun, masih banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia disekeliling kita. Lihat saja data yang dirilis Komisis untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ada 108 kasus banyak kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dari tahun 2013 – 2014.
Gambaran pelanggaran HAM lainnya yaitu tindak kekerasan Kasus kematian Munir beserta para pejuang HAM dan kebebasan lainnya yang mengalami berbagai bentuk kekerasan oleh negara, kasus petani Rembang yang tanahnya dirampas sebuah Pabrik Semen, Kasus tanah warga di Kabupaten Bogor yang dirampas AURI, serta warga Cipinang Baru Bundar yang tanahnya terancam digusur oleh pihak Polri, kasus kekerasan beragama, kasus Lapindo, kasus represif terhadap mahasiswa atau akativis, semua ini masih tidak diproses hukum atau titik penyelesainnya.
Apa yang bisa kita perbuat? Adakah air mata ini menetes untuk mereka di tengah doa-doa kita atau adakah mereka ada di hati pejabat-pejabat negeri ini? Mereka berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Apakah kita menangis mendengar jeritan mereka? Sedangkan menonton film Laskar Pelangi ataupun Ayat-Ayat Cinta hati kita tersentuh dan akhirnya air mata menetes?
Bagimana dengan NTT? Ditengah situasi tersebut penguatan mekanisme perlindungan HAM justeru tidak menjadi agenda penting. Malahan produksi kebijakan cenderung menghadirkan corak yang represif meski prinsip HAM sekilas dipertimbangkan.
Penyingkiran agenda-agenda HAM oleh pemerintah daerah maupun DPRD diperparah dengan sikap para pejabat daerah yang masih diskriminatif, mengabaikan hak-hak kelompok masyarakat adat, masyarakat rentan dan perlindungan berlebihan pada kelompok investasi dan terus berlanjutnya politik korupsi yang berdampak serius terhadap HAM. Kepentingan politik jauh lebih dominan dibandingkan dengan upaya untuk menegakan HAM, hukum dan konstitusi.
Memburuknya jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM diteruskan dalam tingkat yang lebih operasional dan implementatif, mulai dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam, mutasi, kebijakan anggaran, penanganan human trafficking dan lain sebagainya. Meski kondisi HAM semakin buruk (Ekosok maupun sipil politik), pemerintah saat ini tampaknya semakin pandai dalam menyembunyikan kondisi HAM sesungguhnya sebagai bagian dari politik Pencitraan.
Mari kita galang bersama melalui kerjasama jaringan antar lembaga (agama, intelektual sejati, kalangan pers idealis, masyarakat peduli kejujuran, LSM, politisi rakyat, kelompok bisnis beretika dll) yang masih menghendaki kejujuran tegak dibumi Flobamora, agar praktek KKN, pelanggaran HAM yang menyebabkan rakyat NTT terus dalam kemiskinan (meski bantuan bermilyar-milyar telah diberikan ,baik oleh pemerintah pusat maupun bantuan dan utang dari negara sahabat dll) untuk tidak diteruskan, dan digantikan dengan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang didukung dengan praktek bisnis yang ber-etika dan berkeadilan.
Atau kita akan pasrah menunggu kehancuran bersama-sama, sementara para pelaku KKN atau pelanggar HAM akan tertawa dalam hati karena telah mempersiapkan diri untuk menghadapi hal-hal terburuk yang akan terjadi. Kehancuran kita bersama tidak akan berpengaruh bagi pelanggar HAM atau pelaku KKN karena mereka telah siap dari menikmati buah KKN (seperti halnya buah terlarang yang dimakan Adam sebagai manusia pertama).
Selamat memperingati hari Anti Korupsi dan HAM. Apapun yang akan dilakukan untuk memperingatinya dengan segala seremonialnya, tetapi yang terpenting lawanlah Pelanggar HAM, lawanlah koruptor, jangan hargai pejabat yang korup.
Selamat berjuang menegakkan kejujuran, kebenaran , perdamaian dan keadilan, bagi kita semua yang masih berharap kejujuran dan nilai luhur masih akan merekah dari ufuk timur, seperti halnya matahari yang selalu terbit dari arah timur dan memberi sinar bagi mahuk hidup didunia. Lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali, menuju NTT MAJU (Makin Jujur).
Igo Halimaking
Ketua Lembaga Pers & Penerbitan PMKRI Cabang Kupang Periode 2014/2015
