Dugaan Korupsi di Roma, Warga Minta Jaksa Periksa Kepala Desa dan Blokir Rekening Dana Desa

LEWOLEBA – WARGA Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata meminta kejaksaa  negeri Lembata serius menangani dugaan kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Roma. Selain itu warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Roma juga meminta BPMD Kabupaten Lembata memblokir rekening dana desa tahun 2025. Apa pasal?

Permintaan ini disampaikan Masyarakat Peduli Desa Roma melalui surat kepada Kejaksaan Negeri Lembata dan BPMD Lembata berdasarkan hasil audit inspektorat dengan tujuan tertentu atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2022 dan 2023.

Dalam surat pernyataan yang diterima SuluhNusa.Com, 3 Mei 2025 ini, Masyarakat Peduli Desa Roma setidaknya membeberkan tiga pekerjaan yang menggunakan dana desa dan terindikasi menimbulkan kerugian negara hasil audit inspektorat.

Pertama, pembangunan jalan lingkar luar Desa Roma sepanjang 261 meter menggunakan  Silpa dana desa tahun 2021. Pekerjaan ini dikerjakan tahun 2022. Fisik pekerjaan diselesaikan dengan panjang 161 meter dan mengalami kekurangan volume sebesar kurang lebih 40 meter dengan dugaan kerugian negara 70.000.000,-.

“Dari laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya penyalagunaan keuangan dana desa yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp. 37.293.662,33”, tulis aktivis masyarakat peduli desa Roma.

Kedua, Selain itu surat pernyataan yang ditandatangani oleh C. I. Tarapiraq, Fasifikus Leak dan Paulus Lado ini juga menyoroti terkait pekerjaan rabat dan talud jalan ke kampung lama Redeng sepanjang 170 meter menelan biaya Rp. 171.913.000,- yang dikerjakan tidak sesuai bestek karena tidak menggunakan baru pecah. Hasilnya negara dirugikan Rp. 10.881.003,68.

“Ini artinya pekerjaan yang dilakukan bersama pihak ketiga ini tidak benar benar berkualitas karena diduga para pihak mendapat keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut”, ungkap Paulus Lado kepada SuluhNusa.com belum lama ini.

Ketiga, Hal lain yang menjadi alasan Masyarakat Peduli Desa Roma mengadukan  persoalan ini kepada berbagai pihak termasuk Bupati Lembata dan Ketua DPRD Lembata adalah pengadaan viber sejumlah 50 unit tahun 2023 sebesar Rp. 106.875.000,- dimana anggarannya sudah dibayarkan kepada pihak ketiga 100 persen dan sudah ada SPJ tetapi sampai saat ini Viber belum ada ditangan masyarakat.

Akibatnya ada kerugiaan negara sebesar Rp. 95.000.000,-.

Paulus Lado mengungkapkan total kerugian negara dari tiga pekerjaan fisik menggunakan dana desa oleh Kepala Desa Roma, Cs menimbulkan kerugian negara Rp. 143.174.666,01.



“Kami meminta pihak kejaksaan negeri Lembata segera memanggil Kepala Desa Roma dan juga kepada BPMD Lembata untuk memblokir rekening dana desa Roma agar tidak ada penyalagunaan keuangan lagi selama proses ini belum dituntaskan”, tegas Lado.

Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Yupiter Selan belum memberikan jawaban atas aduan masyarakat peduli desa Roma ini dan konfirmasi media.

Sementara itu Kepala Desa Roma, Eduardus Leu, ketika dikonfirmasi SuluhNusa.Com, menjelaskan persoalan ini sudah dilimpahkan pihak kejaksaan kepada Inspektorat Lembata.

“Terkait dengan kasus itu dari Kejaksaan Negeri Lembata sudah limpahkan ke inspektorat Lembata”, jawab Leu singkat melalaui pesan WhatsApp kepada SuluhNusa.Com belum lama ini.+++sandro.wangak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *