suluhnusa.com_Selain menetapkan Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali, Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II, 7 Juli 2014 juga menyetujui pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun 2013 yang disampaikan oleh pansus, Drs. I Wayan Gunawan.
Wayan Gunawan menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disajikan pemerintah Provinsi Bali telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah (SAP) dan cukup dalam pengungkapan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan dan kewajaran penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun ia juga menambahkan bahwa aspek perencanaan anggaran daerah seharusnya diarahkan agar penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kenijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan potret realisasi APBD Bali Tahun 2013 menunjukkan bahwa aspek perencanaan baik Pendapatan, Belanja dan SILPA dimas mendatang perlu lebih relitis, akurat dan berhasil guna berdasarkan data-data yang valid.
Dalam hal itu ia juga sependapat dengan Gubernur untuk terus melakukan evaluasi terhadap program-program unggulan terhadap program-program unggulan seperti JBKM, Bedah Rumah, Simantri, Gerbangsadu dan lainnya.
Sementara itu semua fraksi di DPRD Provinsi Bali menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali menjadi Peraturan Daerah.
Sidang Paripurna kali ini dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Raperda Tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali yang sudah disampaikan Gubernur Bali beberapa waktu lalu.
Persetujuan atas Ranperda ini disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali, yang diwakili I Wayan Pinta Yadia.
Dalam laporannya, Pinta menyatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Pelestarian Budaya Bali ini telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan Instansi dan stakeholder terkait, juga telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri sehingga secara legal drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi.
Selain itu, secara teknis Yuridis sudah dapat diselesaikan penyusunan Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga berdasarkan rapat dan kunker yang telah dilaksanakan maka pansus menetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali menjadi Peraturan Daerah.
Menanggapi pandangan akhir fraksi tentang persetujuan kedua Ranperda tersebut, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sangat menyambut positif dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap fraksi atas pandangannya terhadap kedua Raperda ini, saya menyambut gembira seluruh dinamika yang berkembang selama proses pembahasan dalam forum Dewan ini, yang menghasilkan rumusan, pertanyaan, saran dan masukan”, ujarnya.
Lebih jauh Pastika menambahkan bahwa koordinasi dan kerjasama yang selama ini terlah terbina dengan baik harus tetap dimantapkan di tengah tantangan pembangunan yang semain kompleks.
Untuk mewujudkan masyarakat Bali yang lebih baik, melalui mekanisme yang telah berjalan, baik melalui rapat-rapat dan diskusi, serta proses klarifikasi yang pada akhirnya pada hari ini Dewan dapat menyetujui dan menerima kedua Raperda tersebut.
Mengenai ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan pada tahun 2013 lalu yang disebabkan beberapa hal, Pastika akan menjadikan bahan evaluasi sekaligus pedoman untuk ditindaklanjuti dan diwujudnyatakan pada tahun berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Pastika juga berharap agar pembahasan yang telah dilakukan oleh forum dewan secara cermat dan berhati-hati tidak akan menemui kendala dalam pembahasannya oleh Pemerintah Pusat.
Sehingga kedua Raperda tersebut dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh. (sandrowangak/*)
