Tidak Ada Lagi Tambahan Kuota

suluhnusa.com_Dinas Pendidikan Kota Denpasar diduga telah menerbitkan surat edaran yang berisikan jatah-jatahan di sekolah-sekolah Negeri yang ada di kota Denpasar.

Kami tidak pernah menerbitkan jatah, kepada siapapun sejak dahulu,” kata Kadisdikpora Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dalam Jumpa Pers di kantor Disdikpora Denpasar, Kamis 26 Juni 2014.

Lanjutnya, perihal jatah-jatahan ini jelas melanggar aturan pendidikan, dan untuk tahun 2014 Ombudsman kembali membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari mulai dibukanya PPDB online hingga masa pendaftaran siswa baru selesai.

Karena itu, diduga “titip-titipan murid” kembali terjadi di sekolah-sekolah favorit yang ada di kota Denpasar. Namun Eddy Mulya kembali menegaskan tidak ada penambahan kuota lagi.

“Tidak ada penambahan kuota lagi. Semua sekolah negeri, wajib memenuhi kuota sesuai Juknis edaran Disdikpora Denpasar,” katanya. Ngurah Eddy mengklaim tahun ini adalah tahun pembaharuan, jadi kemungkinan penambahan kuota di luar Juknis sangat minimal.

“Pengawasan ketat, kami lakukan bersama Ombudsman,” katanya, sembari mengakatan banyak pihak datang meminta tolong kepada dirinya, namun ditolak.

Lanjut Ngurah Eddy, tidak ada yang bisa melakukan tekanan terhadap jumlah kuota, kecuali mungkin terjadinya bencana alam.

“Kami siap mengawasi PPDB online,” katanya kembali menegaskan. Baginya, petunjuk Juknis berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Disdikpora Provinsi Bali, sudah sangat jelas. Jadi harapannya tidak ada SMA negeri di Denpasar yang melanggar ketentuan.

Ngurah Eddy mengatakan, jatah untuk nilai reguler atau nilai Nem sebesar 60 persen, jatah jalur prestasi 20 persen, jatah siswa miskin 20 persen.

“Jika terjadi kekurangan kuota pada jalur prestasi, maka bisa diisi oleh jalur Nem,” katanya.

Lanjutnya, misal terjadi kekurangan pada jalur siswa miskin, maka harus diisi oleh jalur Nem atau siswa miskin yang telah terverifikasi oleh Disdikpora Denpasar.

“Kuota untuk siswa luar kota hanya 5 persen untuk SMP, dan 10 persen untuk SMA, jadi kurang boleh lebih tidak boleh,” katanya, seraya mengatakan sistem online di Bali, hanya baru diberlakukan di Kota Denpasar. (kresia)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *