PENDAHULUAN
Maria Montessori adalah seorang dokter dan juga pendidik dari Italia yang hidup di akhir abad 19 hingga awal abad 20, sangat terkenal dengan metodenya tentang pendidikan untuk anak-anak usia dini, yang dikemudian hari metode ini dikenal dengan Metode Montessori.
Prinsip-prinsip metode Montessori telah banyak diadopsi negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Perancis, Jepang, Singapura, India, dan masih ada banyak negara yang lain.
Di Indonesia sendiri metode ini sudah mulai diterapkan pada pendidikan PAUD, TK, Homeschooling, bahkan SD, SMP dan SMA juga mempraktekkan prinsip metode ini lewat kurikulum merdeka belajar.
Lima prinsip dasar metode Montessori antara lain, pertama adalah periode sensitif dimana setiap anak memiliki kemampuan untuk menjadi hebat namun harus dikembangkan sejak usia dini.
Periode sensitif dapat diketahui ketika anak cepat sekali menangkap pelajaran tertentu yang diberikan. Apabila periode ini terlewatkan bukan berarti anak tidak mampu belajar lagi namun mereka akan mengalami kesulitan menangkap pelajaran dengan cepat. Kedua, cara terbaik untuk mengajarkan anak adalah dengan membuat anak menentukan sendiri apa yang mau dia pelajari dan berapa lama dia mau belajar. Berbeda dengan cara umum dimana pelajaran itu tergantung gurunya, sekolahnya atau tergantung kurikulumnya. Anak juga dipaksa memahami materi di waktu yang sudah ditentukan dan di akhir waktu akan dilakukan ujian.
Ketiga, metode Montessori lebih menekankan anak menjadi lebih independen dan mandiri, karena ketika anak dihargai kemampuannya, secara emosional jauh lebih baik daripada anak yang hanya disayangi saja. Misalnya melatih anak untuk merawat dirinya sendiri, mandi sendiri, makan sendiri, berpakaian sendiri, menyiram bunga sendiri, dll.
Keempat, Montessori percaya anak akan mengalami frustasi apabila semua perabot atau objek belajar disekelilingnya adalah milik orang dewasa. Misalnya ketika anak belajar makan maka berikanlah dia sendok yang kecil, atau gelas yang kecil ketika dia belajar minum. Atau ketika membangkitkan imajinasi anak biarlah anak belajar lewat animasi kartun bukannya lewat film action untuk orang dewasa.
Kelima, membantu anak untuk menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa kekerasan verbal atau kekerasan fisik untuk melatih anak saling menghormati.
Maria Montessori berkata : ” Periode yang paling penting bukanlah usia studi di universitas, tetapi yang pertama, periode sejak lahir hingga usia enam tahun. Anak itu memanfaatkan semua yang ada di sekitarnya, membentuk dirinya di masa depan. Untuk membantu anak, kita harus memberikan lingkungan yang memungkinkannya berkembang secara bebas.”

JENIS-JENIS SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini ada beberapa jenis satuan PAUD yaitu :
1. Taman Kanak-kanak (TK), satuan PAUD pada pendidikan jalur formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun.
3. Kelompok Bermain (KB), satuan PAUD jalur non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun.
4. Taman Penitipan Anak (TPA), satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, dengan prioritas usia sejak lahir sampai usia 4 tahun.
5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS), satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun secara mandiri dan terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan dan kesejahteraan sosial. salah satu contohnya adalah Pos PAUD, kombinasi antara posyandu dan PAUD.
BAGAIMANA DENGAN TK ST. ELISABETH KALIKASA ?
Fakta yang terjadi belakangan ini, bahwa adanya upaya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Katakeja melakukan upaya persekusi terhadap TK Elisabeth Kalikasa yang merupakan aset pendidikan dan juga salah satu aset milik Desa Katakeja.
Dari total anggaran dana desa 800-an juta, bidang pendidikan mendapatkan alokasi 2% yang dikonversikan kedalam rupiah adalah sebesar 16.000.000. Namun dalam kenyataan pelaksanaannya yang dituangkan dalam APBDes Desa Katakeja tahun 2023, hak pendidikan hanya diberikan Rp. 9.000.000 dari porsi yang seharusnya.
Dana tersebut merupakan dana insentif untuk dua orang guru selama tahun 2023, sehingga secara lebih rinci, satu orang guru mendapatkan honor sebesar Rp. 375.000 per bulan dibagi 22 hari kerja, sang guru yang mendedikasikan dirinya untuk memanusiakan manusia hanya dihargai Rp. 17.000/hari tanpa mempertimbangkan analisa kebutuhan ekonomi pasca Covid 19.
Di sisi lain kontribusi pemerintah desa untuk biaya operasional TK tahun 2023 adalah sebesar Rp 0,- . Sungguh sangat memprihatikan nasib sekolah dan nasib anak-anak, juga nasib dua orang guru.
Hitungan kasar jika kita melakukan perbandingan upah maka seorang pekerja kasar seperti petani, justru jauh lebih sejahtera dari pada guru TK St Elisabeth Kalikasa. Upah minimun petani di Kalikasa adalah sebesar Rp. 50.000 /hari. Satu pertanyaan yang menguras dan menggelitik pikiran saya, apakah layak seorang yang dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa diberi upah seperti ini? jauh lebih rendah dari standar upah minimum yang berlaku di Desa Katakeja.
Menurut saya; baik Pemerintah Desa maupun Lembaga BPD harus banyak berbenah jika ingin berbicara tentang peran pendidikan bagi anak anak desa generasi penerus bangsa, khususnya PAUD-TK sebagai pondasi awal. Bukankah setiap regulasi yang berhubungan dengan pendidikan diperbaharui dari masa ke masa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ? Juga termasuk kesateraan kerja guru dan upah yang diterima.
Berbicara soal kreatif dan inovatif adalah suatu hal yang pasti diinginkan oleh semua pendidik, hanya saja tuntutan yang tidak masuk akal dari BPD, memaksakan kreativitas guru tanpa bercermin, apakah Pemerintah Desa sudah memberikan kontribusi lebih terhadap sekolah ini.
Catatan satiris : “ketika sang suami meminta secangkir kopi kepada istrinya Elisabeth, namun sang suami itu sendiri tidak pernah membelikan untuk istri tercintanya sekilo gula dan sebungkus kopi. bagaimana bisa istrinya harus memenuhi tuntutan sang suami menghidangkan secangkir kopi hitam manis di atas meja kerja suaminya?”
Begitu juga seorang pendidik, dengan dirinya yang “lapar”, dan serba kekurangan, ia akan menghadapi berbagai kesulitan meramu kreativitas yang inovatif. Inilah wabah penyakit yang didiagnosa menyerang lembaga pendidikan dan mendapatkan peringkat stadium akhir yang apabila tidak segera dicegah maka akan mematikan pendidikan. TK Elisabeth sedang tidak baik-baik saja dan perlu ditangani secepatnya agar lekas sembuh dari penyakit kronis yang sedang menggerogoti.

ALASAN YANG TIDAK RASIONAL
Masa emas anak adalah dasar pendidikan yang hakiki. Semestinya kita sadar bahwa baik buruk masa depan bangsa akan di tentuan oleh generasi penerus bangsa bukan dari lapuknya seseorang yang menunggu mati.
Undang-undang no 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembiasaan yang ditunjukkan pada anak sejak lahir sampai pada usia enam tahun yang dilakukan melalui stimulasi pendidikan untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan untuk pendidikan lebih lanjut. Dibutuhkan masyarakat suatu desa untuk membesarkan seorang anak.
Ini adalah gambaran penting seluruh anggota masyarakat, saling bekerjasama membantu tumbuh kembangan anak pada suatu titik lingkungan yang sehat dan aman. Jika dilihat pada dasar pikir dari argumentasi yang angkat BPD dengan menurunkan alokasi anggaran 2% Pendidikan TK karena alasan guru tidak kreatif dan tidak inovatif maka boleh kita katakan bahwa Lembaga terhormat di Desa ini sedang mengalami kekeliruan berpikir dengan dangkalnya memahami berbagai analisa dampak.
Hal ini akhirnya melahirkan kekeliruan argumentasi oleh BPD yang menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana mau kreatif untuk berinovasi sedangkan biaya operasional saja nol rupiah? Bagaimana mau buatkan laporan ke pemerintah desa sedangkan laptop dan printer saja tidak ada?
Jangankan sarana fasilitas pendukung, kebutuhan dasar seperti listrik saja tidak ada untuk sekolah ini.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim berkata bahwa sebenarnya setiap guru ingin semua muridnya terinspirasi, tetapi ironisnya guru tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi.
DUKUNGAN DAN PERAN PEMERINTAH DESA KATAKEJA UNTUK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Sumber Daya Manusia di Desa Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menerangkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui stimulasi pendidikan untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan tingkat lanjut.
Kesempatan mengembangkan sumber daya manusia anak usia dini inilah yang kelak akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas di masa depan.
Masa emas anak tidak akan pernah terulang sehingga dedikasi tertinggi adalah dengan memberikan investasi berkualitas bagi anak-anak melalui berbagai dukungan yang dapat mengembangkan potensi anak sesuai dengan kebutuhan dan minat yang dimiliki, sehingga anak dapat mengeksplorasi kemampuannya dan mendapatkan stimulasi yang mendorong rasa ingin tahu terhadap berbagai benda dan peristiwa disekitarnya.
PAUD/TK merupakan lembaga dibawah naungan Pemerintah Desa sehingga Pemerintah Desa dapat memberikan investasi pendidikan untuk memastikan kualitas generasi penerus desa.
Permendes nomor 8 tahun 2022 berbicara tentang 3 poin penting prioritas nasional penggunaan Dana Desa. Pertama tentang Pemulihan Ekonomi, yang kedua tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan yang ketiga tentang DESTANA ( Desa Tangguh Bencana ).
Mengenai poin kedua tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ada 9 prioritas dijabarkan, salah satunya berbicara tentang penguatan SDM Masyarakat. Ketentuan pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat di Desa sesuai Permendes nomor 8 tahun 2022 dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa sehingga pendidikan PAUD/TK yang merupakan aset desa menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa.
Visi-Misi Kepala Desa Katakeja
Untuk mengimplementasikan Visi-Misi Kepala Desa Katakeja dalam masa jabatan 6 tahun; di bidang pembangunan khususnya pendidikan, ada empat program kerja Kepala Desa Katakeja yakni sebagai berikut :
1. Peningkatan dan pemberian sarana prasarana PAUD/TK
2. Peningkatan dan pemberian sarana prasarana Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
3. Mendukung siswa SMA yang berprestasi dengan memberikan support bantuan uang penyemangat belajar.
4. Pelestarian taman baca yang ada di Desa.
Salah satu program kerja Kepala Desa Katakeja tentang misi pembangunan di bidang kesehatan adalah mendorong pencegahan dan penanganan stunting di Desa yang bertumpuk pada 5 paket layanan stunting diantaranya adalah : (1). Layanan kesehatan ibu dan anak. (2). Integrasi konseling gizi. (3). Air bersih dan sanitasi (4). Perlindungan Sosial (5). Layanan PAUD/TK.
Program kerja Kepala Desa Katakeja sebenarnya hanya seperti tulisan di atas pasir pantai yang hanya bertahan sebentar lalu hilang disapu ombak. Melihat pada sisi pendidikan dalam masa kerja selama 1,5 Tahun, Belum ada satupun program kerja yang sudah terealisasi yang berdampak signifikan terhadap perkembangan pendidikan.
Ironisnya dalam pembahasan anggaran, pendidikan yang merupakan prioritas nasional tidak diprioritaskan di desa. Seyogianya pendidikan itu kebutuhan dasar sehingga prioritas Pemerintah Desa berkesinambungan setiap tahun. Yang terjadi adalah justru sebaliknya, tanpa biaya operasional, Pemerintah Desa melakukan penurunan standar pembiayaan pemberian upah untuk guru PAUD-TK, yang berdampak pada semakin memprihatinkan nasib pendidik.

Tindakan Pemerintah Desa seperti ini sebenarnya sedang menghina akal sehat masyarakat di desa Katakeja.
Potensi dan Tantangan PAUD/TK di Desa
Keberadaan TK St Elisabeth Kalikasa di Desa telah memberikan banyak manfaat kepada anak yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya memberikan kesempatan anak usia dini mendapatkan stimulasi untuk perkembangan sosial emosi, motorik dan bahasa, juga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan esensial lainnya seperti layanan kesehatan dan gizi dari Puskesmas Waiknuit, pengasuhan dan perlindungan.
Namun ada beberapa faktor sebagai tantangan yang mempengaruhi karakteristik TK St. Elisabeth Kalikasa di Desa Katakeja antara lain belum adanya kesadaran masyarakat yang memiliki anak usia dini untuk mendaftarkan anaknya pada TK, Pengelolaan TK St Elisabeth Kalikasa tidak maksimal karena keterbatasan sumber daya finansial untuk meningkatkan sarana prasarana dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) sangat di tentukan oleh jumlah anak usia dini yang terdaftar.
Apabila jumlah anak yang terdaftar dibawah 10 orang maka tidak memenuhi syarat mendapatkan BOP PAUD. Inilah kesulitan-kesulitan yang dihadapi karena jumlah murid di TK St Elisabeth Kalikasa tidak sampai 10 orang.
Mengapa Desa Perlu Mendukung PAUD-TK?
Dengan memberikan investasi strategis dalam memastikan kualitas pendidikan untuk tujuan jangka panjang, saat Pemerintah Desa mendukung peningkatan akses dan kualitas TK St Elisabeth Kalikasa, Pemerintah Desa sesungguhnya juga sedang mendukung pencapaian berbagai program dalam konteks desa, antara lain (1). PAUD dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. (2). PAUD dalam pembangunan anak usia dini Holistik-Integratif. (3). PAUD dalam program percepatan penurunan stunting. (4). PAUD sebagai bagian kinerja desa.
PENUTUP
Kerja Sama Lintas Layanan untuk Anak Usia Dini
Pada umumnya PAUD dikelola oleh kaum perempuan, sehingga pemerintah desa bisa mendorong kelompok-kelompok perempuan untuk mendukung kualitas layanan PAUD. Pihak-pihak yang dapat diajak kerjasama dengan Pemerintah Desa diantaranya adalah Pengelola satuan pendidikan PAUD, bidan di desa, Posyandu, para kader Program Bina Keluarga Balita dan tenaga kesehatan.
PKK Bunda PAUD Desa dan Pokjanya. Pendampingan desa, Kader Pembangunan Manusia. Tim percepatan penurunan stunting di desa, tokoh pendidikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bunda PAUD adalah mitra utama pemerintah desadalam mendukung PAUD yang ada di desa. Peran Bunda PAUD mulai dari kampanye ” PAUD itu penting” sampai dengan mengkawal Musrenbangdes melalui kehadiran Pendidik agar PAUD mendapatkan dukungan Anggaran Desa.
Pemutakhiran Data Anak Usia Dini Sebagai Dasar Perencanaan Desa
Pendataan anak usia 0-6 tahun ini sangat penting untuk melakukan perencanaan pembangunan sumber daya manusia di desa melalui jalur pendidikan.
Dengan mengetahui data anak yang belum terdaftar di PAUD maka Pemerintah Desa bisa menganalisa apa saja penyebab mengapa anak belum mengikuti pendidikan di PAUD.
Faktor penyebab itu misalnya, Kurangnya pemahaman orang tua mengenai pentingnya PAUD, adanya kendala anak dan keluarga mengakses pendidikan PAUD bisa jadi karena budaya, finansial atau kebiasaan menyekolahkan anak langsung ke Sekolah Dasar tanpa melalui satuan pendidikan PAUD.
Meningkatkan Partisipasi Layanan PAUD dalam Berbagai Dukungan
Apabila partisipasi masyarakat sangat kurang, maka Pemerintah Desa dapat memberikan sosialisasi untuk menambah pemahaman masyarakat dan orang tua dari anak-anak usia dini terkait pentingnya PAUD. Pemerintah Desa juga dapat mendorong peningkatan kuantitas jumlah siswa melalui jalur kearifan lokal di desa.
PAUD perlu masuk sebagai bagian dari kewenangan lokal berskala desa agar dapat memperoleh pendanaan dari anggaran desa. Desa perlu memberi dukungan penyediaan sarpras esensial seperti sarana tempat bermain yang ramah anak, memberikan akses ke jaringan listrikyang aman atau menjadikan satuan PAUD sebagai salah satu penerima sumbangan listrik program listrik desa, komputer dan printer untuk beban keja administrasi di PAUD dan koleksi buku bacaan anak.
Selain sarana dan prasarana esensial, dukungan pemerintah desa juga dapat diberikan untuk meningkatkan kompetensi pendidik misalnya Desa memfasilitasi pendidik untuk mengikuti Diklat berjenjang atau mengakses platform merdeka mengajar. sebagai perwujudan kedaulatan desa, musyawarah desa merupakan forum dimana prioritas penggunaan anggaran desa akan diputuskan dan dilandasi pada kebutuhan warga desa.
Agar PAUD dapat memperoleh dukungan dari dana desa maka perlu ada kelompok masyarakat, pemerhati pendidikan anak, terutama kelompok perempuan agar bisa diberikan kesempatan mengajukan proposal, yang disusun berdasarkan hasil analisa pendataan serta kondisi satuan PAUD dalam proses menuju PAUD berkualitas.+++
