suluhnusa.com_Kesejahteraan buruh (pekerja) terus menjadi isu sensitif setiap tahun, termasuk di Bali.
Selalu dijumpai persoalan yang mengahantui buruh. Salah satu persoalan krusial itu masih ditemukannya kebijakan pelaku usaha yang memberi upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Menyikapi kondisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali buka suara. Pada moment Hari Buruh (May Day) 1 Mei ini, Lembaga yang selama ini turut mengadvokasi buruh di Bali, itu menyoroti upah rendah buruh di Bali. Mereka mengecam masih banyak ditemukan buruh yang menerima upah di bawah UMR.
“Kami melakukan survei di beberapa perusahaan di Denpasar dan Badung. Masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMR,” ujar ketua Divisi Advokasi Buruh LBH Bali Haerul Umam dalam konferensi pers di kantor LBH Bali di jalan Plawa Denpasar, Rabu (30/4).
Selain upah rendah buruh, LBH Bali, kata Erul, juga menyoroti berbagai persoalan lain yang menghambat terwujudnya kesejahteraan buruh, baik pekerja di sektor formal maupun di sektor informal seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT). Berbagai persoalan terkait buruh selain upah rendah itu, seperti masih maraknya pekerja kontrak (outsourching), pekerja Harian (Daily Worker), dimana hak-hak mereka masih banyak yang terabaikan.
Peringatan May Day yang jatuh setiap 1 Mei, uangkap Erul, menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk perjuangan mewujudkan kesejahteraan buruh. Pada moment May Day ini, kata Erul, LBH Bali juga mendesak pemerintah daerah di Bali baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hgak-hak buruh.
Ditambahkan ketua Divisi Program LBH Bali Gede Agung Wirawan Nusantara, selama ini pihaknya selalu mengadvokasi persoalan yang dialami buruh di Bali. Menurut dia, beberapa tahun belakangan ini, ada peningkatan kasus yang merugikan buruh.
“Selama bulan Januari sampai April tahun ini kami menerima pengaduan tiga kasus PHK buruh di Bali,” ujar Gede Nusantara,
Ia mengatakan persoalan yang dialami buruh itu beruapa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa diberikan pesangon. Selain menangani kasus buruh di Bali, tambah dia, pihaknya juga selama ini mengadvokasi kasus calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kami advokasi secara litigasi. Penanggung jawab dari penyalur TKI itu sudah dipidana. Sudah ada putusan Inkrach dari pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, LBH Bali menyampaikan keperihatinan menyusul adanya pemberitaan media massa mengenai pekerja pemprov Bali yang menerima gaji dibawah UMP, dan terdapat beberapa pekerja (sopir) yang tidak menerima gaji selama empat bulan.
“Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya negara hingga saat ini tidak konsisten dan setengah hati dalam memenuhi hak pekerja dan juga masih rendahnya perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.
Menyikapi persoalan yang menimpa buruh itu, pada moment May Day ini LBH Bali menyampaikan empat pernyataan sikap, yakni pemerintah harus serius dan konsisten memenuhi hak-hak normatif pekerja, melindungi dan membuat kebijakan yang berpihak kepada pekerja; Menindak tegas perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja; Mendorong dibentuknya pengawas perburuhan independen di Bali mengingat saat ini tenaga pengawas pemerintah masih sangat minim” dan mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan sistem kerja kontrak dan outsourching. (sandrowangak)
