SULUH NUSA, JAKARTA – Membuka diskusi sesi ke-3 pada acara Sinkronisasi Pusat Standar Kebijakan Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemdikbudristek 2022 Mei lalu di Hotel Jambuluwuk, Puncak, Bogor, Fransisca Nur`aini Krisna Koordinator Evaluasi Kebijakan dan Sistem Pendidikan mengatakan “salah satu yang dikerjakan oleh PSKP dan sudah diluncurkan pada Program Merdeka Belajar Episode ke-19 adalah Rapot Pendidikan”, ujar Siska.
Dalam paparannya Fransiska menjelaskan bahwa Program Merdeka Belajar merupakan rangkaian kebijakan untuk mencapai visi besar pendidikan Indonesia yaitu menciptakan masyarakat Indonesia yang maju, berdaulat, dan adil. Hal ini bisa tercapai bila sistem pendidikan kita unggul.
Disebut unggul apabila dengan sistem tersebut mampu menghasilkan pelajar berkarakter Pelajar Pancasila. Maksudnya Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat dengan kompetensi global dan berprilaku sesuai nilai-nilai Pancasila yang memiliki ciri utama, yakni 1. Beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, 2. Berkebinekaan global, 3. Bergotong royong, 4. Mandiri, 5. Bernalar kritis, dan 6. Kreatif.
Kemdikbud meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar ini bertujuan untuk, pertama pendidikan yang berkualitas, yakni fokus pada pengembangan kompetensi dasar dan karakter serta memastikan peserta didik mengalami kemajuan belajar agar lebih kompeten dan berkarakter. Kedua adalah keadilan, artinya layanan pendidikan yang berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Sehingga disparitas mutu antar satuan pendidikan atau diparitas antar daerah tidak terjadi lagi. Maka dari itu perlu dilakukan berbagai perubahan dan evaluasi terhadap rangkaian kebijakan sistem pendidikan di Indonesia. Menjawab hal tersebut, PSKP hadir sebagai pemeran utama untuk merumuskan standar dan kebijakan pendidikan, serta melakukan perubahan dan mengevaluasi program Kemdikbudristek terkait standar dan kebijakan sistem pendidikan Indonesia.
Evaluasi Kebijakan dan Sistem Pendidikan Fransisca Nur`aini Krisna menjelaskan bahwa dalam melakukan perubahan maupun evaluasi ada rambu-rambunya, yakni prinsip yang harus dipedomani di mulai dari orientasi kepada mutu, terintegrasi secara sistem dan pengumpulan informasi, hingga pada refleksi.
“Evaluasi sistem pendidikan melalui Rapor Pendidikan ini tetap mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan yang telah dikompres menjadi lima dimensi. Kerangka Evaluasi Sistem Pendidikan tersebut mencakup input, process, output. Satu poin pada bagian output berisi Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), empat poin bagian process, yakni standar isi, standar proses, standat penilaan, dan standar pengelolaan, serta tiga poin sebagai input, yaitu standar GTK, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana. Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) tetap menjadi patokan bagi pengembangan standar lainnya serta sebagai bahan refleksi diri bagi satuan pendidikan termasuk Kemdikbudristek”, ungkap Siska.
Orientasi kepada mutu, maksudnya bahwa evaluasi yang dilakukan tidak lagi menyoroti peserta didik ataupun pemerataan akses pendidikan, tetapi lebih berorientasi kepada kualitas layanan pendidikan. Selanjutnya terintergrasi secara sistem, pengumpulan data, dan informasi maksudnya bahwa seluruh data dianalisis dan dimasukkan ke dalam satu aplikasi, yaitu aplikasi Rapor Pendidikan.
Di mana hal ini dilakukan oleh seluruh unit utama Kedikbudristek, bekerja sama bahu membahu mengumpulkan data, menganalisis, dan menelaahnya kemudian menampilkannya ke dalam Rapor Pendidikan. Terakhir adalah refleksi, bila melihat sebelumnya ini merupakan perubahan yang cukup mendasar karena perengkingan seperti yang terjadi pada UN sudah tidak ada lagi. Berapa nilai UN tertinggi atau terendah per provinasi tidak ada lagi dalam evaluasi sistem pendidikan Indonesia karena sifatnya sudah sebagai refleksi sekarang, yaitu bagaimana data hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk bercermin untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian persaingan antara sekolah sudah tidak terjadi lagi, namun sebaliknya masing-masing sekolah akan bersaing dengan dirinya sendiri, seperti pematah mengatakan “hari ini harus lebih baik dari hari kemarin”.
Harapannya rapor pendidikan tahun berikutnya harus lebih baik dari rapor pendidikan tahun sebelumnya demi dan hanya untuk diri sendiri. Satuan Pendidikan maupun permintah daerah tidak memiliki akses melihat satuan pendidikan lain, sebab akses tersebut hanya untuk diri sendiri. Kita tidak mendorong terjadinya pembulian dan penghakiman, tapi mendorong bagaimana sekolah dapat merefleksikan hasil diagnosis. Dengan kata lain mendorong satuan pendidikan untuk berpikir apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hasil rapot tahun berikutnya, beber Siska.
Kemudian, pada sesi yang sama, Bonifatius Galih Krismahardhika selaku Tim Evaluasi Kebijakan dan Sistem Pendidikan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapor Pendidikan akan selalu terhubung dengan Profil Pendidikan, yaitu laporan kompreherensif dari hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Data yang dianalisis adalah 60% hasil Asesmen Nasional untuk jenjang pandidikan dasar dan menengah. Selain itu ada Dapodik, Data Pendidikan Kemenag, Platform Digital Guru dan kepala sekolah, tracer study untuk mengukur kualitas lulusan SMK, Data GTK, BPS, dll. Semua data ini diintegrasikan oleh masing-masing unit Kemdikbudristek. Dikumpulkan menjadi hasil laporan evaluasi dan disebut sebagai Profil dan Rapor Pendidikan. Melalui Rapor Pendidikan suplay data dilakukan dengan harapan, sekolah cukup mengikuti Asesmen Nasional dan selalu mengupdate data pokok pendidikan, sehingga energi yang dimiliki sekolah tidak habis terbuang untuk mencari data tapi fokus untuk peningkatan mutu. Seperti yang diketahui bahwa manfaat Rapot Pendidikan adalah 1. Evaluasi diri sekolah dan daerah tersebut, 2. Sebagai SPN pendidikan oleh Kemendagri, 3. Mendukung dilakukannya desck study, 4. Merefleksikan apa yang diinginkan dan yang dibutuhkan satuan pendididkan, 5. Meningkatkan status/mutu satuan pendidikan di daerah, papar Boni.
Pengembangan dan Struktur
Rapor Pendidikan sudah dikembangkan dimulai sejak 2020. Prosesnya cukup panjang, karena merupakan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Yang mana prosesnya di mulai dari penyusunan naskah akademik hingga penyusunan regulasi. Rapor Pendidikan ini merupakan sebuah perubahan yang dilakukan melalui platform, aplikasi teknologi bentuk akuntabilitas Kemdikbudristek, misalnya ketika pergantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional maka seluruh data hasil Asesmen Nasional ditampilkan di dalam platform Rapor Pendidikan.
Kemdikbudristek mengumpulkan data-data yang dibutuhkan pada platform, sehingga sekolah tidak lagi sibuk mencari data dan fokus pada mutu sekolah melalui program Rapor Pendidikan tersebut.
Seluruh data diintergrasikan, kemudian pengembangan platfrom-platfrom ini dibuat user friendly untuk memudahkan satuan pendidikan dan juga permerintah daerah agar mereka dapat mengenali datanya. Setelah platfrom rapor dikembangkan, harapannya adalah stakeholder terkait, Kemdikbudristek, satuan pendidikan serta pemerintah daerah memanfaatkan data-data yang ada di raport tersebut untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan periode berikutnya. Dengan demikian, manfaat Rapor Pendidikan benar-benar difungsikan, sehingga apa yang diinginkan dari raport maupun profil pendidikan dapat tercapai, yakni mengindentifikasi akar masalah yang ada di satuan pendidikan maupun pemerintah daerah. Selain itu, program ini menjadi alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus bersama memperbaiki kualitas layanan pendidikan.
Kemendikbudristek memfasilitasi satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan berbasis data dengan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan perencanaan berbasis data, dukungan materi untuk belajar mandiri, dan menjadi pusat bantuan.
Perencanaan berbasis data merupakan proses berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan satuan pendidikan melalui beberapa langkah, yakni pertama adalah analisis profil pendidikan untuk mencari angka-angka jelek dari Profil Pendidikan. Dari angka-angka tersebut dicari dan dianalisis akar masalahnya. Setelah masalahnya ditemukan, dilanjutkan dengan perumusan program dan kegiatan untuk sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang mana dimasukkan ke dalam RKJM, RKT, dan RKAS. Setelah direncanakan dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran, maka program tersebut dilaksanakan. Tentu setelah pelaksanakan program, maka evaluasi dan monitoring kembali dilakukan. Bagaimana pelaksanaan program tersebut, apakah terjadi perubahan lebih baik atau tidak. Hasil evaluasi dan monitoring tersebut kembali dimasukkan ke dalam Profil Pendidikan. Dengan demikian semua perencanaan program maupun penganggaran dilakukan berbasis data baik di tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi maupun satuan Pendidikan, pungkas Boni.
+++ Artikel Untuk Suluh Nusa / Linda Efaria
