Diduga Tersandung Kasus “Aku Lembata”, Tapobali Diperiksa 10 Jam

SULUHNUSA, LEWOLEBA – PASKALIS OLA TAPOBALI, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lembata yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dugaan keterlibatan Tapobali dalam kasus Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata milik Pemda Lembata.

Sebelumnya Tapobali sudah diperiksa bersama empat orang lainnya.

Pemeriksaan kembali Seda Lembata, Paskalis Ola Tapobali ini dilakukan selama 10 jam, Rabu, 18 Mei 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kejari Lembata Azrijal.SH.M.Hum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata Teddy Valentino.,SH saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejaksaan  Negeri Lewoleba.

Valentino membeberkan Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kembali memeriksa Tapobali agar kasus dugaan korupsi Kapal Phinisi Aku Lembata terang benderang diketahui oleh masyarakat.

Ia mengungkapkan pihaknya bekerja secara profesional untuk memenuhi harapan masyarakat Lembata akan penegakan hukum di kabupaten Lembata, khususnya terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata.

“Doakan saja agar kami bisa secepatnya tuntaskan pemeriksaan atas persoalan ini agar perkara korupsi pengadaan kapal Ahinisi Aku Lembata bisa terang benderang” ungkap Valentino.

“Benar hari ini ada pemeriksaan resmi, pak sekda sebagai mantan pengguna anggaran dinas PUPR dan perhubungan.Tadi ada pemeriksaan resmi jam 11.00 WITA hingga jam 20.00 WITA malam ini. ” urai Kasi Intel ini.

“Pak sekda ini salah satunya karena saat proyek itu berlangsung beliau dalam jabatan sebagai pengguna anggaran,”urai Jaksa muda ini.

Disinggung soal penetapan tersangka Teddy Valentino mengatakan hingga saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Doakan saja agar proses ini bisa berjalan baik. Penetapan tersangka juga belum, saat ini tim penyidik masih berproses dalam rangkaian pengumpulan alat bukti berupa Pemeriksaan saksi-saksi, surat/ dokumen, permintaan keterangan ahli (perkapalan, keuangan daerah, kehutanan, pengadaan barang jasa) Setelah itu penghitungan kerugian negara baru ekspose penetapan tersangka,” tutup Teddy Valentino.+++*/hosea

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *