Mutasi Perangkat Desa Bermasalah di Lembata, Ketua BPD menipu atau Kepala Desa yang menipu?

SULUH NUSA, LEMBATA – Pergantian perangkat Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata bukan hanya menuai protres di kalangan warga, tetapi menimbulkan masalah baru karena diduga Kepala Desa Nubamado melakukan pembohongan publik.

Dugaan dan tuduhan ini disampaikan oleh Ketua BPD Desa Nubamado, Petrus Labi Wutun ketika menanggapi pernyataan Kepala Desa yang mengungkapkan mutasi dan roling perangkat desa setempat masih sebatas wacana.

Bahkan Labi Wutun menuduh Kades memutarbalikkan fakta usai masalah ini ditulis suluhnusa.com dan menjadi trending.

“Ini dia (Kades Nubamado, Red) putar cepat cari selamat bilang baru wacana seandainya kalau tidak digoyang di media kira kira dia omong apa, baru wacana artinya ketua BPD baru gertak saja dia takut langsung rubah bilang baru wacana padahal kursi meja sudah pindah dan orangnya juga sudah duduk di posisi yang baru,” tandas Labi.
Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila, merekrut Sekretaris Desa tanpa prosedur. Sedangkan Sekretaris lama, dimutasi menjadi Kepala Dusun.

Sayangnya, proses tersebut menabrak Permendagri nomor, 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Bahkan, satu-satunya Kepala Desa Perempuan di Lembata itu diduga dengan sadar mengangkat Sekretaris Desa baru tanpa prosedur rekruitmen, tanpa rekomendasi camat, tanpa SK dan tanpa pelantikan.
“Sekdes yang lama, Marta Ose Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti Posisi sekretaris dengan Rikardus Lemak” ujar Petrus Labi.

Menurut Petrus, proses mutasi dan rekruitmen perangkat Desa tersebut dilakukan tanpa prosedur rekruitmen, tanpa rekomendasi Camat, SK dan tanpa pelantikan.

Bahkan menurutnya, Kepala Desa menjanjikan akan membuat SK mundur atas mutasi jabatan yang terlanjur dilakukannya tersebut.

“Karena itu, Pengangkatan Sekdes baru harus menggunakan pola rekruitmen secara terbuka, bukan sekedar diangkat begitu saja,” ungkapnya.

Camat Nubatukan Janji Panggil Kades Nubamado
 Camat Nubatukan Yosep Dionisius Ola dikonfirmasi suluhnusa.com, 23 Maret 2022 ini, membenarkan, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla pernah berkonsultasi tentang rencananya merekrut dan memutasi perangkat desa. Namun pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi tertulis.

“Belum ada rekomendasi tertulis. Beliau (Kades Nubamdo, Red) datang saat saya sedang bersiap siap Toraja lewat Larantuka. Saya hanya pesan, lakukan rekruitmen secara terbuka sesuai prosedur dan aturan,” ungkap Dion Ola.

Ternyata apa yang diarahkan oleh Camat Nubatukan tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Desa Nubaboli karena Marta Ose Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti posisi sekretaris dengan mengangkat Rikardus Lemak, tanpa melalui prosedur yang terbuka.

Untuk itu, Dion menegaskan dirinya akan memanggil Kepala Desa Nubamado tersebut dan memerintahkan mengembalikan perangkat desa yang dimutasi ke jabatan semula dan melakukan proses rekruitmen ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Rapat di rumah Kades, Begini Hasil Mutasi Perangkat Desa Sesuai Keinginan Kepala Desa
Mutasi dan rolling perangkat Desa Nubamado tanpa SK dan Rekomendasi camat ini bensr benar terjadi sesuai dengan kemauan Kepala Desa

 Secara kronologis sekretaris desa Nubamado yang dimutasi menjadi Kepala Dusun, Marta Ose Balaor menceritakan tanggal 22 Febrtuari 2022, pkl. 19.00, dirinya bersama Kepala Desa dan aparat desa minus kadus A yang lama menggelar rapat di rumahg kepala desa membahas roling jabatan perangkat desa dengan struktur baru.

Pertemuan itu menghasilkan Sekdes: Marta Ose Balaor digntikan oleh Rikardus Lemak Uran staf dan operator siskudes, Kepala Seksi Pemerintahan Wilibrodus Liban digantikan Fransiskus Genape, Kepala Seksi Kesejahteraan Fransiskus Genape digantikan Wilibrodus Liban. Kaur keuangan Ayela Jaga digantikan Maria Nogo. Kaur umum Iskandaria Nini digantikan Ayela Jaga. Kadus A Maria Nogo digantikan Marta Ose Balaor, Kadus B Yohana Tuto digantikan Iskandaria Nini. Dan Kadus C dijabat Yohana Tuto.

 

KLIK UNTUK MELIHAT PETA DESA NUBAMADO, KECAMATAN NUBATUKAN-LEMBATA

“Malam itu kades mengtakan bahwa ini masih rancangan belum pasti karena belum dikonsultasikan dengan camat . Pada hari jumad 18 Maret 2022 kades bersama operator siskudes ke kantor camat untuk berkonsultasi dengan camat. Hari selasa rapat internal antara kedes dan aparat desa beliau menyampaikan bahawa dia sudah konsultasi dengan camat terkait roling parangkat. Jadi hari jumad tanggal 18 Maret 2022 kami sudah harus membereskan pekerjaan dan barang shingga hari senin sudah bisa bekerja dengan posisi yang baru,” ungkap Marta Ose melalui Pesan Whats APP kepada Media 23 Maret 2022.

Menurut Marta Ose Balaor, dirinya sempat masuk ke ruangan kades untuk bertanya rekomendasi dari Camat terkait kebojakan roling ini. Namun Kepala Desa dengan nada tinggi sambal melontarkan pertanyaan siapa yang menyuruh Marta Ose bertanya.

“Siapa yang suruh Ina untuk tanya?” ungkap Ose Balaor menirukan pertanyaan Kepala Desa yang dilontarkan sebanyak tiga kali.

Mendengar petanyaan Kepala Desa demikian, Marta Ose mengaku dirinya bertanya karena saat diangkat menjadi sekretaris desa tanggal 12 Agustus 2021 ada rekomendasi dari camat. Akan tetapi pengakuan Marta Ose ini dijawab Kepala Desa dengan mengatakan jika bukan dirinya yang sebagai Kepala Desa maka nasib Marta Ose sudah tidak lagi menjadi perangkat Desa.

“Ina kalau kena kades di desa yang lain mungkin ina orang sudah berhentikan karena tidak pilih saya bahkan ada beberapa masyarakat yang bilng lebih baik berhentikan saja (Sekdes Marta Ose-Red) hanya saya masih ingat hubungan sosial,” ungkap Martha Ose Balaor menirukan pernyataan Kepala Desa.

Terkait pernyataan Kepala Desa  tentang kesalahan Marta Ose membawa pulang dokumen LKPD dan RKPDES dan dikonsultasikan dengan orang lain itu, menurut Marta Ose tidak benar.

“Kalau LKPD saya susun narasinya wajar jika belum selasi di kantor saya bawa pulang kerja lanjut di rumah begitu juga dengan dokumen RKPDes. Kalau untuk RABnya saya tdak Pegang jadi pernyataan Kades itu bohong. Saya ditempakan sebagai Kadus A bukan Kaur Keuangan,” beber Martha Ose.

BACA JUGA : Mutasi Perangkat Desa Di Lembata Menuai Masalah

Benarkah Mutasi Mutasi Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Tertulis Camat ?
Sementara itu, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla, dikonfirmasi Media ini, Senin (21/3/2022) mengatakan, proses mutasi perangkat Desa Nubamado, sudah dikonsultasikan dengan Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola.

“Betul sekali. Sudah saya konsultasikan dengan Bapak Camat dan itu ada aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukannya itu berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017, Perda nomor 1, dan Perbup 48.

Dikatakannya, berdasarkan Permendagri 67 dan turunannya, mutasi perangkat desa hanya dikonsultasikan kepada Camat saja, tanpa perlu rekomendasi tertulis.

Batal Demi Hukum
Kepala BPMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday ketika dikonfirmasi Suluhnusa.com (weeklyline media network), 23 Maret 2022 menyayangkan polemic yang terjadi di Desa Nubamado.

Menurut Yos Raya, masalah ini masih berproses dan memiliki ruang untuk diperbaiki secara internal hanya saja BPD Nubamado tidak sabar dalam menyelesaikan masalah, sebab dilihat dari fungsi BPD fungsi pengawasan justru tidakj berjalans secara maksimal.

Yos Raya mengungkapkan, seharusnya BPD memanfaatkan ruang ini untuk bertanya kepada pemdes atau Kades untuk menjelaskan persoalan ini kepada BPD. Jika ruang ini tetap tidak bisa disepakati, BPD bisa mengangkat masalah ini ke tingkat kecamatan bukan dipublikasikan.

“Ama…. Masalah ini masih berproses dan belum selesai karena pejabat yang baru belum mendapat SK. Ruang untuk memperbaiki masih terbuka lebar. Hanya BPD yang tidak sabar.

“Kalau kita lihat dari fungsi pengawasan BPD justru tidak berjalan. Seharusnya kalau BPD tahu soal itu kenapa tidak mengundang pemerintah desa/kades untuk Rapat koordinasi/konsultasi. Seharusnya BPD memanfaatkan ruang ini untuk bertanya kepada pemdes atau Kades untuk menjelaskan persoalan ini kepada BPD. Jika ruang ini tetap tidak bisa disepakati mk BPD bisa mengangkat masalah ini ke tingkat kecamatan bukan dipublikasikan. Sangat disayangkan masalah internal tapi dibesar besarkan yang akan berdampak pada hubungan kerja antara BPD yang nota Bene wakil masyarakat menjadi tidak harmonis. Bayangkan kedua lembaga di desa ini tidak bersinergi maka yang korban adalah masyarakat,” ungkap Yos Raya.

Yos Raya Langoday

Disinggung soal, kepala desa Nubamado, Maria Maximila yang sudah melakukan rolling jabatan dan orang orang sudah menempati jabatan yang baru sesuai kebijakan rolling kepala Desa tersebut sekalipun tanpa SK dan rekomendasi dari Camat, Yos Raya tegas mengungkapakan batal demi hukum.

“Proses yang tidak sesuai dengan aturan dengan sendirinya batal demi hukum,” tegas Yos Raya sembari menunggu laporan dari Camat Nubatukan, Dionisius Ola Wutun dalam rangka penyelesaian masalah secara berjenjang. +++sandrowangak/hosea.



2 Comments

  1. Semakin menjadi2 ,,,dan anehnya apa yang mereka katakan itu tidak benar. Masalah yang seharusnya menjadi interen dan bisa di urus di desa jadi luber kemana2 karna kepentingan pribadi . Mirisssss sekaliii kami sebagai masyarakat di desa sangat menyayangkan sikap ketua BPD yg menyebarkan masalah sampai ke media sehingga membuat orang berasumsi negatif ttg kepala desa kami

    • terimakasih karena sudah menanggapi…pernyataan yang sama juga sudah disampaikan oleh Kepala BPMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday..semoga dapat diselesaikan dengan baik..hormat untuk orang Nubamado…

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *