Ombudsman Siap Kawal Tuntas Kasus Mitra Tiara

suluhnusa.com_Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT-NTB siap mengawal tuntas kasus Lembaga Keuangan Finasial (LKF) Mitra Tiara yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisan Resort (POLRES) Flores Timur dan Kepolisian Daerah (POLDA) NTT.

Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT-NTB Darius Beda Daton, S.H ketika menerima 5 orang perwakilan Komunitas Diskusi dan Advokasi (KODA) Nusa Bunga yang dipimpin oleh Koordinator Simon Kiwang Tabi, di Kantor Ombudsman NTT-NTB, Jalan Veteran, Kupang, Senin 24 Februari 2014.

Elemen mahasiswa asal Flores Timuryang tergabung dalam KODA Nusa Bunga berdialog dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT-NTB dan menyerahkan tembusan Surat Pernyataan Sikap yang sebelumnya ditujukan kepada Kapolda NTT atas kasus LKF Mitra Tiara yang sedang ditangani oleh pihak POLRES Flores Timur dan POLDA NTT.

KODA Nusa Bunga meminta Ombudsman untuk mengawal sampai tuntas penanganan kasus Mitra Tiara yang sedang ditangani pihak kepolisian dan meminta Ombudsman untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Flores Timur untuk memperbaiki tata kelola penerbitan izin operasional bagi lembaga keuangan non bank, sehingga tragedi serupa Mitra Tiara yang meraibkan dana nasabah kurang lebih Rp. 1,7 Triliun tidak terulang lagi di Flotim.

Menanggapi permintaan KODA Nusa Bunga, pihak Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik POLRES Flotim dan POLDA NTT terkait perkembangan penanganan kasus Mitra Tiara.

“Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman, kami siap mengawal sampai tuntas proses penyidikan kasus Mitra Tiara. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak POLRES Flotim dan POLDA NTT, selanjutnya kami akan informasikan ke adik-adik perkembangan penanganan kasus ini” ujar Beda Daton

Pada kesempatan tersebut pihak Ombudsman berjanji akan segera memberi masukan bagi Pemda Flotim untuk ke depannya tidak lagi memberikan izin operasional bagi lembaga-lembaga keuangan non bank yang serupa dengan LKF Mitra Tiara dalam mempraktikan investasi bodong.

Sebelumnya pada Rabu (19/02/2014) KODA Nusa Bunga beraudiensi dengan Kapolda NTT Brigadir Jenderal (Brigjend) I Ketut Untung Yoga Ana dan menyerahkan surat pernyataan yang berisi: mendesak pihak kepolisian segera menangkap tersangka Niko Ladi Direktur LKF Mitra Tiara yang kini masih buron dan menjeratnya dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Aktivitas LKF Mitra Tiara dalamkurunwaktu 3 tahun terakhir di Flores Timur merupakan praktik investasi bodong yang tergolong sebagai tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU 10/1998 tentang Perbankan, menegaskan hanya bank yang diberikan kewenangan menghimpun dana dari masyarakat. Namun, pihak Polres Flotim terkesan membiarkan praktik tersebut. (bosco ritan/laurenslebatukan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *