Lurah Tidak adil, Warga Belo Blokir Jalan

Suluh Nusa, Belo – Proses pemilihan beberapa Ketua RT di Kelurahan Belo, Kota Kupang menuai persoalan baru.

Polemik terjadi bermula soal syarat dan dokumen persayaratan calon ketua RT. Bahwa dalam Peraturan Derah Kota Kupang, Nomor 9 Tahun 2016 mengisyaratkan agar warga yang hendak menjadi ketua RT minimal berijasah SMA atau sederajat.

Ketua RW 03, Kelurahan Belo, Gregorius T. Betekeneng, menjelaskan, beberapa hari lalu terjadi pemilihan di dua RT yakni RT 003/RW 02 dan  RT 007/RW 003. Dalam proses pemilihan Nehemia Tuan menang menjadi Ketua RT 003 dan Yusuf Tuan terpilih menjadi Ketua RT 007.

“Diketahui Nehemia Tuan tidak berijasah SD menjadi Ketua RT 003 dan Yusuf Tuan yang berijasah SMP menjadi Ketua RT 007,” tutur Takene.

Sayangnya usai proses pemilihan selesai sesuai musyawarah pemilihan, Lurah Belo, Robi Lona tidak mau menandatangani Surat Keputusan untuk Yusuf Tuan yang berijasah SMP dan terpilih menjadi Ketua RT 007. Dilain pihak, Lurah Robi Lona menandatangani Surat Keputusan untuk Nehemia Tuan sebagai Ketua RT 003 walau tidak berijasah.

Hasilnya, warga RT 007, melakukan pemblokiran jalan yang sebelumnya dibuka secara swadaya oleh warga setempat.

Maco Koro dan  Simon Bin warga RT 007, bersama warga lain memblokir jalan di RT 003/RW 02 Kelurahan Belo, karena jalan tersebut dibuka atas swadaya warga setempat di atas tanah milik Yusuf Tuan, Ketua RT 007 terpilih.

Tindakan ini sebagai bentuk protes terhadap Lurah Belo yang dinilai tidak adil dalam menerbitkan surat keputusan.

“Seharusnya Lurah berpihak pada pilihan masyarakat,  sehingga bisa menjadi alasan pemerintah merubah perda agar dapat mengakomodir pilihan mereka. Karena sesungguhnya syarat ijazah itu tidak terlalu berpengaruh bagi setiap perangkat RT/RW dalam melalsanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Yang berijasah SMP lurah tidak mau tandatangan SK sementara yang berijasah SD lurah mau tandatangan. Ini tidak adil,” tegas Maco Koro.

Menurut mereka, penerapan Perda Nomor 09 Tahun 2016 harusnya berlaku merata bagi semua warga, bukan diberlakukan berdasrakan kepentingan Lurah.



Ketua RW 03, Goris T. Betekeneg, membenarkan aksi pemblokiran jalan oleh warga ini.

Goris lebih jauh menjelaskan pemilihan di RT 07/RW 03 ada 4 org calon Yusuf Tuan,Yulius Patola, Nimrot Bistolen dan Angela Bilaut saat itu usai perhitungan oleh panitia yang meraih raih suara terbanyak Yusuf Tuan. Pemilihan secara langsung oleh semua warga lingkungan RT 007 dan masyarakat menghendaki Yusuf Tuan tetapi atas dalil lurah tadi sehingga Tuan tak di-SK-kan tetapi lurah mengeluarkan SK untuk Yulius Patola, calon nomor urut 2. Soal ini sebagai warga patuh tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa Perda ini hanya berlaku bagi warga RT 007/ RW 02. Buktinya Nehemia Tuan RT terpilih di RT 003/RW 03 tak berijasah SD tetapi di-SK-kan oleh Robi Lona.

Pantauan Media ini, warga memblokir jalan menggunakan kayu dan beberapa material lokal yang ada di lokasi.

Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan politik DPRD Kota Kupang, Yufen Tukung pun memberikan dukungan atas aksi warga RT 007.

Menurut, Yuven, aksi ini sebagai upaya luapan kekecewaan atas pelayanan pemerintah adalah lumrah.

“Komisi agar komunikasikan dengan pihak pemerintah untuk menjawab apa yang diungkpkan warga Bello,” ungkap Yuven. *** (y.edangwala/SN/weeklyline media network)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *