suluhnusa.com – Sejumlah proyek pembangunan fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende yang saat ini sedang dilaksanakan, terancam tidak selesai tepat waktu.
Pasalnya, progres pembangunan dinilai masih di bawah target yang ditetapkan.
Anggota DPRD Kabupaten Ende Pelipus Kami mengaku, pesimistis realisasi pembangunan fisik bangunan kantor sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Peningkatan jalan bisa tercapai mengingat waktu hanya tinggal tersisa sekitar 1 bulan lagi.
“Kami pesimis pelaksanaan proyek pembangunan fisik milik Pemkab Ende tidak akan selesai tepat waktu. Beberapa proyek yang kami lihat masih dalam tahap pengerjaan bahkan jauh dari kata selesai,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Ende di Jalan El Tari, 28 November 2016.
Philipus mengatakan sejumlah proyek pembangunan fisik yang saat ini tengah dikerjakan di antaranya, Pasar Potulando, Peningkatan Jalan Eltari dan jalan Kelimutu,Gedung dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga, Ketiga Proyek tersebut berada dalam kota ende Total keseluruhan nilai proyek pembangunan ditaksir mencapai kisaran hampir Rp30 – Rp40 miliar.
“Berdasarkan penghitungan, untuk pembangunan Pasar, nilai proyek sebesar Rp 17 milyar, gedung Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 7 Milyar , dan Peningkatan jalan sekitar Rp 22 milyar,” ucapnya.
Philipus menuturkan, sikap pesimis tidak akan terealisasinya proyek pembangunan fisik dikarenakan progresnya dinilai masih di bawah target. Misalnya saja pembangunan gedung dinas PPO yang baru mencapai sekitar 30 %.
“Padahal waktu pelaksanaannya hanya tersisa tinggal 1 bulan lagi hingga akhir tahun 2016. Kami khawatir tidak bisa selesai sesuai target,” katanya.
Sekertaris Pusam Indonesia Oskar Vigator Ketika diminta tanggapan terkait pernyataan ungkapan pesimis yang di sampaikan oleh Anggota DPRD kabupaten Ende beliau mengatakan bahwa akibat keterlambatan pengerjaan proyek ini berawal dari system birokrasi di Kabupaten Ende sendiri yang belum benar hal ini tercermin dengan waktu pelepasan proyek baik tender ataupun PL yang di lakukan tidak tepat waktu sehingga ini berpengaruh terhadap waktu kerja bagi kontraktor pelaksana, untuk kedepanny beliau mengharapkan agar pihak pemda jangan terlalu mengulur waktu sehingga hal yang diragukan seperti yang kita persoalkan tidak terjadi.
Oskar menambahkan dengan keterlambatan ini kepada pihak berwajib dalam hal ini penegak hukum sebagai fungsi control untuk terus memantau sehingga proses pembangunan di daerah tercinta ini dapat berjalan dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat.
“Sehingga tidak ada upaya memanfaatkan keterlambatan ini untuk memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut sedangkan fisik tidak sesuai dengan yang di inginkan,” tutup Oskar.(f.siga)
