​Diancam Buktikan Pinjaman dan Diproses Hukum, Jude Taolin Bongkar Alur Pinjaman Pribadi Istri Bupati ke Jepang TTU Masuk Rekening Dekranasda

Wartawan hanya menulis fakta persidangan. Soal terbukti atau tidaknya pinjam meminjam itu ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk mengadili.

KEFAMENANU – Gertakan hukum dari Ferdinandus Maktaen, kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, yang menantang wartawan Jude D’Lorenzo Taolin membuktikan fakta persidangan terkait dugaan pinjam meminjam uang dengan pengusaha vaksin bermasalah, justru membuka babak baru yang lebih krusial.

​Bukannya bungkam atas ancaman laporan polisi, wartawan yang konsisten mengawal persidangan tersebut justru membeberkan temuan indikasi alur transaksi keuangan tak wajar yang melibatkan nama lembaga daerah dan belanja fasilitas kantor bupati.

​Upaya kuasa hukum yang terkesan membatasi dan mengintervensi judul berita persidangan dinilai sebagai bentuk ketakutan terhadap penggunaan frasa “pengakuan pinjaman”.

Padahal, pengakuan terkait adanya pengembalian dana belanja sofa senilai Rp97 juta dan pinjaman sebesar Rp150 juta oleh istri Bupati TTU, Andina Winantuningtyas, telah disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers pihak bupati sendiri.

​”Saya hanya menulis fakta persidangan. Soal terbukti atau tidaknya pinjam meminjam itu ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk mengadili. Tapi heran saja, kalau sudah ada pengakuan pengembalian uang, apakah itu bukan berarti ada tindakan pinjam meminjam di awal? Pengembalian dana tidak otomatis menghapus fakta awal transaksi tersebut,” tegas Jude D’Lorenzo Taolin, Rabu (22/9/2026).

​Langkah penelusuran mandiri yang dilakukan Jude guna menjawab tuduhan berita bohong (hoax) justru menguak pola transaksi yang dinilai ganjil.

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara saksi Chatarina Sigit saat menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh bupati Kebo, terungkap bahwa uang pinjaman pribadi sebesar Rp150 juta untuk keberangkatan ke Jepang justru dikirim langsung oleh saksi ke rekening resmi Dekranasda TTU atas permintaan yang bersangkutan.

Adalagi belanja pribadi istri bupati yang ditransfer ganti ke rekening saksi Chatarina Sigit setelah berita fakta persidangan itu terbit tanggal 6 Juli 2026 malam.

​Pola serupa terjadi pada pengadaan sofa di ruang kerja Bupati TTU di lantai II Kantor Bupati TTU. Fasilitas kantor publik tersebut justru dibeli terlebih dahulu oleh pihak pengusaha swasta sebelum akhirnya diklaim telah diganti.

​”Ini menjadi tanda tanya besar. Jika klaim kuasa hukum menyebut ini adalah urusan pinjaman pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga, mengapa dana dari rekening pribadi saksi justru mengalir masuk ke rekening lembaga resmi seperti Dekranasda TTU? Ada alur transaksi yang tidak wajar di sini,” ungkap Jude.

​Di sisi lain, narasi kuasa hukum Ferdi Maktaen yang memprotes pertautan antara jabatan publik dan tindakan pribadi bupati dinilai menepis fakta bahwa jabatan melekat pada setiap aktivitas pejabat daerah.

Keterlibatan pihak swasta penyedia barang/jasa dalam mendanai kebutuhan pribadi maupun operasional pejabat daerah berpotensi kuat memuat unsur gratifikasi.

​Jude menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya turun tangan menelaah fakta-fakta persidangan dan membedah alur transaksi tersebut secara mendalam.

​”APH perlu menelusuri secara teliti kapan persisnya pengembalian uang pinjaman dan belanja pribadi itu dilakukan, apakah sebelum proyek vaksin masuk atau baru dikembalikan setelah muncul gugatan dan persidangan? Jika APH menindaklanjuti fakta persidangan ini untuk mengusut dugaan gratifikasi, apakah memuat fakta persidangan lalu dianggap sebagai kesalahan wartawan yang harus dibungkam?” pungkasnya. +++


*/b.m./goe


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *