LEWOLEBA, — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lembata diwarnai dengan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lembata, unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Lembata, Staf Ahli TP PKK Kabupaten Lembata, organisasi wanita, Kepala dan jajaran Lapas Kelas III Lembata, tokoh agama, serta warga binaan.
Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semoki, dalam laporannya menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas III Lembata sebanyak 83 orang, sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 78 orang.
Secara nasional, pemerintah pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, dari total 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Khusus di Lapas Kelas III Lembata, sebanyak 62 warga binaan memperoleh remisi umum tahun 2026. Rinciannya, 9 orang menerima remisi satu bulan, 6 orang menerima remisi dua bulan, 18 orang menerima remisi tiga bulan, 13 orang menerima remisi empat bulan, 13 orang menerima remisi lima bulan, dan 3 orang menerima remisi enam bulan.
Sementara itu, sebanyak 16 orang belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 4 orang masih berstatus tahanan, 6 orang belum genap menjalani masa pidana selama enam bulan, dan 6 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti uang.
Sementara itu, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian remisi hendaknya dimaknai lebih dari sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus ruang kemanusiaan yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi merupakan ruang kemanusiaan yang diberikan oleh negara. Karena sesungguhnya manusia hidup bukan hanya dari satu lembaran, tetapi dari begitu banyak lembaran kehidupan,” ujar Wabup.
Ia mengatakan, masa lalu hendaknya dijadikan pelajaran, hari ini dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan, dan masa depan menjadi ruang untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Bagi warga binaan yang mendapat remisi hari ini, masa lalu merupakan pelajaran, hari ini merupakan kesempatan, dan masa yang akan datang adalah masa yang harus kita ukir untuk menata kehidupan kita bersama,” katanya.
Wabup juga mengajak warga binaan untuk tidak kehilangan harapan karena kesalahan yang pernah dilakukan. Menurutnya, proses hukum bukan dimaksudkan untuk menghilangkan martabat seseorang, melainkan memberikan konsekuensi atas perbuatan sekaligus membuka ruang pembinaan agar setiap warga binaan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
“Negara hadir bukan untuk menghakimi warga negaranya, tetapi hukum memberikan konsekuensi terhadap perbuatan yang dilakukan. Karena itu, proses menjalani hukuman harus menjadi bagian dari proses memanusiakan manusia,” tegasnya.
Ia berharap warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat mampu membangun kembali kecerdasan moral dan kecerdasan sosial. Hal tersebut penting agar mereka mampu beradaptasi dengan lingkungan, menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab, menghormati sesama, serta mengambil bagian dalam pembangunan.
“Setelah keluar nanti, mari kita bangun kembali kecerdasan moral dan kecerdasan sosial. Jadilah warga negara yang mampu hidup berdampingan, menghormati sesama, dan ikut membangun masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut, Wabup mengingatkan bahwa Pancasila harus tetap menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara. Nilai-nilai Pancasila, katanya, harus menjadi kompas moral dalam menentukan sikap dan tindakan ketika warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Lembata yang terus menjalankan proses pembinaan bagi warga binaan. Ia berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan penuh tanggung jawab sekaligus mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Tetap taat, patuh, dan disiplin dalam menjalani sisa masa hukuman. Pada akhirnya, kita semua ingin agar saudara-saudara dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang baik dan ikut membangun daerah serta bangsa yang kita cintai,” pungkasnya.
Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang kebebasan, tetapi juga tentang kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Dengan semangat kemerdekaan, warga binaan diharapkan mampu menjadikan masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai kesempatan, dan masa depan sebagai ruang untuk menorehkan lembaran kehidupan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, daerah, dan bangsa.
Prokompim.Pemkab.Lembata
