Pasca Gempa M7.7 Tercatat 686 Gempa Susulan, 47 Orang Meninggal, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat

Penetapan status tanggap darurat memungkinkan percepatan penggunaan anggaran untuk kebutuhan kedaruratan serta penguatan dukungan dari pemerintah pusat.

KUPANG – Kaji cepat dampak gempa M7,7 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus dilakukan petugas gabungan. Data sementara 15 Agustus 2025 sebanyak 47 warga meninggal dunia dan ratusan rumah mengalami kerusakan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis total jumlah korban meninggal dunia mencapai 47 orang. Sebaran korban tersebut teridentifikasi di Kabupaten Manggarai 24 orang, Manggarai Timur 17 orang, Sikka 3 orang, Manggarai Barat 1 orang, Ngada 1 orang dan Ende 1 orang. Selain korban ini, petugas mengevakuasi dan melakukan perawatan medis terhadap para korban luka-luka.

Sementara total rumah rusak berat mencapai 157 unit, rusak sedang 41 unit dan rusak ringan 148 unit. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas umum, seperti fasilitas Pendidikan 87 unit, kesehatan 18 unit, tempat ibadah 5 unit, kantor 6 unit dan sejumlah fasilitas umum lain.

Merespons gempa di NTT, BNPB mengirimkan bantuan pangan dan non-pangan ke wilayah bencana. Sejumlah bantuan dikerahkan melalui gudang logistik yang berada di Kabupaten Flores Timur, NTT.

50 ribu paket dengan berat 275 ton

Sedangkan dari Jakarta, BNPB juga mengirimkan bantuan melalui baseops TNI AU Halim Perdanakusuma. Total bantuan sebanyak 50 ribu paket dengan berat 275 ton. Saat ini, bantuan yang baru tiba di baseops sebanyak 10.500 paket, yang berasal dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sementara itu, guncangan gempa juga dirasakan warga Kabupaten dan Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kondisi masyarakat di Kabupaten dan Kota Bima secara umum kondusif. BPBD Kota Bima melakukan pendataan dan verifikasi situasi di lapangan. Pusat Pengendalian Operasi BNPB mendapatkan laporan di Kepulauan Selayar, BPBD setempat mendirikan pos pengungsian di tiga titik. Sebaran pengungsian berada di Kecamatan Pasirmarannu, Pasilambena dan Takabonerate.

Penanganan darurat terus dilakukan secara terpadu bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, BNPB dan seluruh unsur terkait.



Sementara itu update infografis peta sebaran gempabumi susulan M7.7 Pulau Flores hingga tanggal 16 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, total gempabumi susulan: 686.

Dijelaskan terperinci Magnitudo terbesar: 6.2, Magnitudo terkecil: 1.9, Magnitudo di atas 5: 16, Gempa susulan dirasakan: 38

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di daratan Flores selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT di Ruang VIP Pemda Bandara El Tari Kupang, Minggu, 16/08/2026 sekitar pukul 06.45 WITA.

Penandatanganan SK dilakukan di sela-sela keberangkatan Gubernur NTT bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menuju Labuan Bajo menggunakan pesawat milik Polri jenis CASA 212-200.


Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT, didampingi jajaran BPBD NTT

Gubernur NTT bersama unsur Forkopimda menuju Labuan Bajo untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Gempa Bumi Flores bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak gempa.

Dalam proses penandatanganan SK tersebut, Gubernur NTT didampingi unsur Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi NTT, Gasper N. Losa Manisa, mengatakan penetapan Status Tanggap Darurat merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi NTT dalam merespons bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores.

Menurut Gasper, status tersebut menjadi payung hukum untuk mempercepat mobilisasi bantuan, evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan masyarakat yang terdampak bencana.

”Dengan status tanggap darurat ini, seluruh kekuatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dunia usaha dan relawan dapat digerakkan secara terpadu untuk fokus pada penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan akses wilayah,” ujar Gasper kepada Suluhnusa.com Minggu, 16 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat juga memungkinkan percepatan penggunaan anggaran untuk kebutuhan kedaruratan serta penguatan dukungan dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, bantuan logistik, layanan kesehatan, penanganan pengungsi dan kebutuhan mendesak lainnya dapat segera diberikan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.

Gasper mengatakan seluruh upaya penanganan selama masa tanggap darurat akan dilakukan secara cepat, terpadu, terkoordinasi, efektif, terukur dan akuntabel.

Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026, sebelum selanjutnya penanganan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan dan memasuki tahap transisi menuju pemulihan.+++


goe.t/Sandro.wangak


 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *