KALABAHI, – Sejumlah pihak yang mengaku mengetahui secara langsung pelaksanaan proyek revitalisasi di SMKN 4 Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Permintaan itu disampaikan karena adanya sejumlah dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.
Selain proyek revitalisasi, pihak-pihak tersebut juga meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 4 Kalabahi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu, 19 Juli 2026, mereka menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan manajemen sekolah.
Mereka mengemukakan sejumlah dugaan yang dinilai perlu ditelusuri oleh pihak berwenang, di antaranya:
Pertama, Dugaan pengelolaan Dana BOS yang belum transparan dan akuntabel.,
Kedua, Dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana BOS maupun Dana Komite Sekolah.,
Ketiga, Dugaan pekerjaan revitalisasi senilai sekitar Rp3,9 miliar tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga perlu dilakukan audit teknis oleh instansi berwenang.,
Keempat, Dugaan minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan, termasuk tidak dilaksanakannya rapat koordinasi secara terbuka bersama dewan guru dan Komite Sekolah terkait pengelolaan dana komite maupun pembentukan panitia pelaksana revitalisasi.,
Kelima, Dugaan penunjukan pemasok (supplier) dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pihak terkait.,
Keenam, Dugaan perubahan hasil rapat dan berita acara Komite Sekolah tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pengurus komite.,
Ketujuh, Dugaan adanya pungutan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama., Kedelapan, Dugaan terjadinya perpecahan internal di lingkungan sekolah yang dinilai berpotensi mengganggu iklim kerja, profesionalisme, serta mutu pelayanan pendidikan.
Menurut mereka, apabila berbagai dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara maupun dana masyarakat.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan independen, serta investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap media massa melakukan peliputan secara berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurut mereka, proses audit dan investigasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola sekolah, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terciptanya manajemen SMKN 4 Kalabahi yang lebih transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Pihak-pihak yang menyampaikan permintaan tersebut juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun data kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMKN 4 Kalabahi belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, salah satu pihak yang disebut mengetahui perencanaan revitalisasi sekolah menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026).
“Pagi Kk, izin sebentar saya konfirmasi Kepsek dulu, soalnya HP mungkin error. Atau kalau bisa KK datang langsung saja untuk ketemu Kepsek”, ungkapnya.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMKN 4 Kalabahi maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.+++
j.k
