KALABAHI,– Kuasa hukum terdakwa Vanessa, Tres Piarawati, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang perwira menengah Mabes Polri berinisial ACT ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.
Menurut Tres, laporan tersebut muncul setelah pihaknya mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sejumlah dokumen yang diterima selama proses hukum berlangsung.
“Apabila peristiwa hukum dilakukan oleh anggota Polri, maka tidak hanya aspek pidananya yang menjadi perhatian, tetapi juga aspek disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujar Tres kepada awak media, di seputaran kota Kalabahi-Alor, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Tres menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang dilaporkan kepada Propam Mabes Polri. Salah satunya adalah dugaan penggunaan dua identitas yang berbeda oleh oknum anggota Polri tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya identitas atas nama Agustinus Christmas dan Agustinus Christmas Tri Suryanto yang diduga sama-sama digunakan secara aktif.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya dua identitas terhadap satu orang warga negara. Hal ini yang kami minta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Propam,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan penelantaran anak. Tres menyebut terdapat seorang anak yang merupakan anak biologis dari Vanessa dan pelapor yang disebut tidak mengenyam pendidikan sejak di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas III, dan kini berusia 14 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut telah beberapa kali disampaikan oleh anak yang bersangkutan melalui berbagai media dan menjadi perhatian publik.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Vanessa juga meminta Propam menelusuri dugaan pelanggaran administrasi terkait status perkawinan yang pernah diklaim oleh pelapor.
Tres mempertanyakan apakah proses pernikahan yang dilakukan telah memperoleh izin resmi dari institusi Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi anggota Polri.
“Jika memang ada izin kawin dari institusi, kami meminta agar dokumen tersebut dapat dibuktikan dan diverifikasi keabsahannya,” ujarnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Tres juga menyoroti sejumlah dokumen identitas yang menurutnya menimbulkan pertanyaan hukum, termasuk keterkaitan nama pada KTA anggota Polri, KTP, serta dua paspor yang disebut masih aktif hingga saat ini.
Menurut Tres, keberadaan dokumen-dokumen tersebut perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun etik. Karena dengan penyalahgunaan dokumen ganda tersebutlah yang salah satunya digunakan untuk memperoleh dokumen2 dan melaporkan pidana dan gugat perdata, hingga digunakan di muka persidangan dengan tujuan memenjarakan klien kami, yaitu ibu dari anak-anak ACT.
Terkait perkembangan laporan, Tres menyebut Propam Mabes Polri telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Paminal.
Ia mengatakan dirinya bersama saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan awal, sementara pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan guna menguatkan barang bukti yang telah disampaikan.
“Laporan kami diterima melalui layanan pengaduan Propam dan saat ini sudah ditangani oleh unsur yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Tres.
Lebih lanjut, Tres menilai perlu ada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat sipil.
Ia berharap Propam Mabes Polri dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kami berharap seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan barang bukti serta etika dan kepatutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Tres juga mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan terkait status perkawinan antara Vanessa dan pelapor.
Menurutnya, terdapat dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyatakan akta perkawinan yang digunakan sejak tahun 2006 tidak tercatat dalam database Dukcapil hingga 14 Januari 2025.
Pihak kuasa hukum menilai fakta tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum guna memperoleh kepastian mengenai status administrasi perkawinan para pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Propam Mabes Polri terkait terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum Vanessa.
Untuk diketahui pengaduan ini masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menilai fakta tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum guna memperoleh kepastian mengenai status administrasi perkawinan para pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Propam Mabes Polri terkait substansi tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum Vanessa.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.+++
j.k
