Kuasa Hukum Vanessa Desak Saksi Pelapor Hadir di PN Kalabahi

Kelima saksi tersebut yakni Inda Baso, Selfina Yetimau, Metusalak Aristoteles Salmai, Muhammad Ali Djakaria, dan Titin Siahaan

KALABAHI – Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Kamis (21/5/2026), mengungkap fakta baru.

Seorang operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Alor mengaku mengubah status perkawinan terdakwa dari “kawin belum tercatat” menjadi “belum kawin” tanpa adanya surat permohonan maupun formulir resmi dari terdakwa.



Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari total 15 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya lima orang yang memenuhi panggilan sidang.

Kelima saksi tersebut yakni Inda Baso, Selfina Yetimau, Metusalak Aristoteles Salmai, Muhammad Ali Djakaria, dan Titin Siahaan.

Dalam persidangan, saksi Inda Baso menjadi sorotan setelah mengaku memproses perubahan status perkawinan pada KTP terdakwa dari “kawin belum tercatat” menjadi “belum kawin”.

Di hadapan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa, Inda Baso menjelaskan bahwa dirinya pertama kali bertemu Vanessa pada 5 September 2021.

Saat itu, terdakwa disebut meminta bantuan terkait persoalan administrasi KTP.

“Status pada KTP sebelumnya tercatat kawin atau menikah,” ungkap saksi di persidangan.

Inda mengaku kemudian melakukan pengecekan data kependudukan melalui sistem operator Disdukcapil Kabupaten Alor pada 6 September 2021. KTP baru dicetak pada 7 September 2021 dan diserahkan kepada terdakwa sehari setelahnya dengan status berubah menjadi “belum kawin”.

Namun dalam persidangan terungkap, perubahan data tersebut disebut dilakukan tanpa adanya surat permohonan resmi maupun formulir administrasi dari terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Tres Priawati, SH dan Ace Abidin, SH, menilai fakta tersebut menjadi poin penting dalam perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Tres Priawati, berdasarkan keterangan saksi Inda Baso, perubahan status pada KTP dilakukan atas kebijakan pribadi operator Disdukcapil setelah mendengar keluhan rumah tangga dari Vanessa.

“Tidak ada formulir permohonan ataupun permintaan resmi dari klien kami untuk mengubah status perkawinan pada KTP,” kata Tres kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, pertemuan pertama antara Vanessa dan Inda terjadi pada 5 September 2021 di sebuah tempat senam. Saat itu Vanessa hanya menyampaikan keluhan terkait persoalan rumah tangga dan kendala data KTP yang disebut tidak terbaca di sejumlah layanan, termasuk perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut kuasa hukum, sehari setelah pertemuan tersebut, saksi Inda melakukan pengecekan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa kembali mengonfirmasi kepada Vanessa.

“Setelah dicek, saksi langsung melakukan perubahan dan mencetak KTP baru tanpa ada permohonan tertulis dari terdakwa,” ujar Tres.

Tim penasihat hukum juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor, Agustinus Christmas Tri Suryanto, dalam persidangan tersebut.

Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kapolres Alor itu dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026.

“Kami tetap meminta agar saksi pelapor dihadirkan karena keterangannya sangat penting untuk membuat perkara ini terang-benderang,” tegas Tres.

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap Disdukcapil Balikpapan juga dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait proses mutasi data kependudukan Vanessa dari Balikpapan ke Kabupaten Alor.

Sementara itu, majelis hakim masih terus mendalami fakta-fakta persidangan guna mengungkap dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen kependudukan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada 4 Juni 2026.+++


j.k


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *