LEMBATA, SULUH NUSA – KERJA tangkas Polres Lembata dibawah kepemimpinan AKBP Josepihien Vivick Tjangkung, dalam penertiban BBM ilegal membawa hasil yang memuaskan. Dari dua kali tangkap tangan penyelundupan BBM dengan TKP di Kedang dan Waijarang Polisi menetapkan tiga tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka ketiganya meminta pendampingan hukum melalui Kantor Advokat Nurhayati Kasman, S.H & Rekan melalui surat kuasa khusus Nomor SK. 06/KA-NK/V/ 2023 dan SK. 07/KA-NK/V/2023, kuasa khusus ini berlaku sejak 8 Mei 2023.
Sayangnya, salah satu tersangka berinisial KS (36), yang beralamat Lewoleba Utara, RT/RW 007/003 Kecamatan Nubatukan mengancam pengacara Nurhayati Kasman, S.H dan Cornelis Songgur, S.H. M.H yang sedang menangani kasusnya untuk mengembalikan uang jasa Lawyer melalui Istrinya yang berinisial NN.
Istri KS yang berinisial NN, diduga melakukan pengancaman dan pelecehan terhadap profesi advokat melalui media sosial WhatsApp.
NN, yang mengaku istri KS, mengirim pesan kepada Nurhayati Kasman meminta untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan karena merasa PH Nurhayati tidak melaksanakan pekerjaannya.
“Pengacara ibu Nur ini, ditunjuk suami saya menjadu pengacara. Tapi pada saat dia ambil uang beberapa minggu tidak datang jenguk suami saya. Satu minggu lebih tidak datang jenguk dan suami saya KS kuatir karena tidak ada informasi dari Ibu Nur”, ungkap NN.
Keluhan ini, menurut NN, disampaikan KS suaminya sehingga dirinya menghubungi Nurhayati untuk mencabut kuasa sekaligus meminta kembalikan uang yang sudah dibayarkan.
“15 juta”, ungkap NN ketika disinggung nominal biaya yang dibayarkan kepada advokat Nurhayati.
NN mengaku, kalau Advokat Nurhayati tidak mengembalikan uangnya maka dirinya akan melaporkan kepada Peradi dan memberitakan di media.
Walau kuasanya belum dicabut, NN keburu dilaporkan oleh Nurhayati Kasman ke Polres Lembata dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan Pelecehan terhadap profesi
“Saya dilaporkan oleh Ibu Nur di polisi”, ungkap NN dengan Laporan tindak pidana pengancaman dan penghinaan Profesi Melalui ITE nomor LP / B / 82 / VI / 2023 / NTT / Res Lembata, dengan terlapor NN, tanggal 2 Juni 2023.
Ditemui di Polres Lembata, Nurhayati Kasman membenarkan laporannya.
“Saya melaporkan ibu NN yang mengaku sebagai istrinya klien saya, tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM karena merasa profesi saya dilecehkan. Dia ancam saya juga melalui pesan di media sosial. Kalau mau cabut kuasa silakan. Ada aturannya. Saya diberikan kuasa khusus diatas Meterai oleh Klien saya KS yang diduga terlibat kasus Migas yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam sel polres Lembata. Saya bukan kuasa penunjukan oleh negara. Saya diberi kuasa khusus oleh KS. Dan sesuai kesepakatan dalam kuasa khusus itu saya melaksanakan semua pekerjaan saya”, ungkap Nurhayati.
Buktinya, demikian Nurhayati Kasman, ada SP2HP dari penyidik, surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan dan ada stempel dan tandatangan dari Kantor Advokat Nurhayati Kasman, S.H & Rekan pada setiap berkas pemeriksaan.
“Bahkan proses saat ini sudah tahap satu. Saat berkas klien saya KS ini dilimpahkan ke kejaksaan saya ikut ke sana. Bukan saya tidak kerja. Kalau dengan dalil proses terlalu lama bukan maunya saya. Proses ada dipenyidik. Saya laporkan teruskan setiap kali ada perkembangan penyidikan kepada klien saya sesuai isi surat kuasa khusus”, ungkapnya.
Nurhayati mengaku penanganan hukum yang dilakukan oleh penyidik polres Lembata termasuk cepat dan profesional.
“Ini sedang proses. Bulan Mei semenjak itu saya menerima kuasa khusus atas nama KS dan proses kerja yang dilakukan oleh tipiter Lembata sangat cepat dan profesional. Karena tahap satu sudah selesai. Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk meminta petunjuk. Dan saya ikut ke kejaksaan memastikan berkasnya sudah ada di kejaksaan”, ungkap Nurhayati Kasman.
Nurhayati mengungkapkan dirinya tidak pernah menolak kalau kliennya mencabut kuasa.
“Itu hak dia. Tetapi tidak dengan cara mengancam. Dan jika dicabut kuasa tidak serta merta uang yang sudah dibayarkan seusai kesepakatan dikembalikan. Aturan dari mana? Saya mengerjakan semua kuasa yang diberikan oleh KS seperti yang tertera salam surat kuasa khusus”, tegas Nurhayati, 2 Juni 2023.
Untuk diketahui dari dua dugaan penyundupan BBM yang ditangkap oleh polres Lembata ditetapkan tiga orang v tersangka masing KS (35), beralamat di Lewoleba Utara, RT/RW 007/003 Kecamatan Nubatukan dan AP (36), dengan alamat Kota Baru Utara, RT/RW 003 Kelurahan Lewoleba Tengah, Nubatukan. Kedua tersangka ini untuk kasus dugaan penyelundupan BBM yang dtangkap di Waijarang.
Sedangkan kasus penangkapan dengan TKP di Kedang ditetapkan satu tersangka yakni AG (38), dengan alamat Lebewala, RT/RW 001/001 Kecamatan Omesuri.
Ketiganya dijerat dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah jenis pertalite dan solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada pasal 40 angka 9 Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel polres Lembata untuk menjalani proses hukum selanjutnya. +++sandrowangak
