Keputusan Kepala Desa Bareng dibatalkan Camat Buyasuri dengan Surat Biasa

SULUH NUSA, LEMBATA – Penyelenggaran Pemerintahan desa dewasa ini terus mengalami berbagai dinamika, baik sosial, politik maupun hukum.

Di desa Bareng Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, terjadi juga dinamika penyelenggaraan pemerintahan disana.

Baru-baru ini, Kepala Desa Bareng Kasman Senen Amang Bako, S.Pd atau akrab di sapa Jivad Paokuma, mengambil langkah berani dengan memberhentikan 6 (enam) orang perangkat desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2022, yang pada pokoknya memberhentikan enam orang perangkat desa yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai perangkat desa, dengan beragam kekurangan, diantaranya, terdapat perangkat desa yang tidak mampu mengoperasikan komputer.

“Ada pula yg diduga terindikasi pengalahgunaan keuangan desa di periode sebelumnya,” Ungkap Jivad Paokuma, 23 Juni 2022 di Lewoleba.

Jivad Paokuma juga menjelaskan dirinya ingin perangkat desa semuanya bisa satu komando dalam mewujudkan visi misinya yang dituangkan dalam RPJMDes.

“Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa menyesuaikan dengan irama kebijakan umum kepala desa terpilih dan masih ada pula yang gagap teknologi maka kita berhentikan, lalu kita berencana angkat perangkat yang baru untuk mengisi kekosongan itu melalui proses penjaringan dan uji kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku, agar aparat yang baru bisa membantu kerja-kerja kepala desa dalam mewujudkan Visi dan Misi kepala desa, demi mewujudkan Desa Bareng yang sejahtera, maju dan juga berdaya saing,” Tutur Jivad.

Terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Bareng nomor 14 Tahun 2022 tersebut Camat Buyasuri Lambertus Carkes, S.H, melalui surat Camat Nomor:Kec.Bys/148/236/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022, perihal Pembatalan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditujukan kepada Kepala Desa Bareng. hal ini kemudian jadi polemik yang serius dan cukup menegangkan di Desa Bareng hingga saat ini.

Polemik ini mendapat penilaian dari Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa, SH. MH berpandangan bahwa, secara normatif Surat Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara _beschikking_ menurut asas _contrasius actus_ dalam Hukum Adminustrasi Negara,_beschikking_ atau Keputusan Tata Usaha Negara hanya boleh dibatalkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu sendiri atau atas perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarya ini juga menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Desa tidak bisa dibatalkan dengan surat biasa yang di keluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara lainnya. jika sampai ada, dalam hukum itu keliru, dan hal yang keliru tidak bisa dijadikan pedoman.

Mantan Mahasiswa dari Profesor Mahfud M.D. ini juga menyampaikan bahwa sepanjang Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu belum mencabut keputusannya, atau belum ada keputusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintah untuk dibatalkannya keputusan tata usaha negara tersebut, maka Keputusan Tata Usaha Negara itu dianggap tetap berlalu, oleh hukum administrasi negara disebut dengan asas _Presumtion Iustae Causa.

“Jadi ini pembelajaran buat semua kita, soal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kewenangan Prerogatif Kepala Desa, Pejabat Tata Usaha Negara yang lain tidak boleh masuk ke ranah itu,” imbuhnya.

Keputusan Kepala Desa itu selain adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, juga merupakan Keputusan Pejabat Politik, tentu semua pertimbangan ada didalamnya termasuk pertimbangan Politik.

Biarkan para Kepala Desa memaksimalkan kewenangan Atributifnya yang diperoleh langsung dari rayat buat kemajuan desanya masing-masing, Kepala Desalah yang paling paham dengan siapa ia harus berkolektif dalam membangun desanya.

Lanjutnya, jika dalam proses di keluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara dianggap merugikan pihak tertentu maka ranahnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Negara melalui ketentuan hukum telah menyediakan ruang pencari Keadilan di Pengadilan, di Pengadilan lah tempat orang memperjuangkan Keadilan, bukan di tempat lain,” Tutup Jupri. +++tim/SN

2 Comments

  1. Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini mekanismenya

    Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).

    Baca :Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.

    Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
    Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
    Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
    Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    berhalangan tetap;
    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
    melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

    Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

    Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
    Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
    Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
    Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
    Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
    Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
    mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
    penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
    Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
    Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
    Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
    Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
    Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  2. Sesuai amanat Permendagri 67 tahun 2017 pasal 12 ayat 1 makan perangkat yang diangkat sebelum Permendagri 67tahun 2017 di undangkan harus diberhentikan setelah berakhirnya masa jabatan sesuai SK pengangkatannya..pasal 12 ayat 2 bermakna jika yg bersangkutan belum berusia 60 tahun diangkat kembali tapi perlu diperhatikan apakah yg bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi lainya atau tidak karanah dalam Permendagri 67 tahun 2017 bukan usia 60 tahun menjadi satu satunya syarat mutlak untuk diangkat kembali.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *