Lewoleba, Suluh Nusa– Silvester Samun, pejabat eselon II yang baru saja dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata oleh Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday langsung berangkat ke Kupang.
Keberangkatan Silvester Samun ke Kupang melalui Bandara Udara, Wunopito, Lewoleba, Selasa, 5 Oktober 2021. Pantauan Suluhnusa.com (weeklyline media network), Sil Samun yang tersandung masalah Proyek Awalolong ini tiba di Bandara Wunopito, pkl. 11.15 wita diantar beberapa pegawai Dinas Pendidikan dan kerabat kenalan.
Salah seorang Pegawai yang meminta namanya tidak ditulis mengaku, Ia datang ke bandara mengantar Mantan Kepala Dinas Pendidikan yang juga tersangka kasus Walolong yang akan terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air dari Lewoleba Ke Kota Kupang.
“Kami antar bapa Sil. Dia ke Kupang. Mungkin langsung menyerahkan diri,” ungkapnya.
Silvester Samun adalah salah satu tersangka Kasus Proyek Awalolong yang belum ditahan oleh penyidik Tipikor Polda NTT. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Abraham Yehezkibel Tzasaro, Direktur PT Bahana Nusantara selaku kontraktor proyek awololong.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus proyek Awololong, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718,27.
Bupati Kabupaten Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE, M.SI, pasca dilantik pada 16 September 2021 lalu, menyatakan segera membenahi birokrasi dan mencopot Kepala Dinas atau Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang sedang tersandung kasus hukum.
“Bagi OPD yang hari ini menyandang status tersangka, maka dengan sendirinya akan saya non job. Itu nomor satu. Siapapun itu akan dinon job,” tegas Thomas Langoday kepada wartawan usai dilantik.
Senin, 4 Oktober 2021, Sil Samun dicopot dari jabatan dan diganti Asisten Administrasi Umum, Wenseslaus Ose sebagai PLT Kepala Dinas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : BU. 870/2.209/BK3PSDMD/2021, Tanggal 1 Oktober 2021.+++sandrowangak
